Nurman Herin mengaku diperalat oleh penyidik dalam perkara yang menjeratnya. Pengakuan itu disampaikan melalui eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan dalam persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai dalil tersebut tidak berdasar dan meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Eksepsi menjadi babak awal yang menentukan arah pemeriksaan perkara. Dalam nota keberatannya, pihak Nurman Herin mempersoalkan cara penyidik membangun perkara, termasuk dugaan bahwa keterangan dan sejumlah alat bukti disusun sedemikian rupa sehingga menempatkannya sebagai pihak yang bertanggung jawab. Kuasa hukum terdakwa menyebut kliennya hanya dijadikan alat untuk membuka jalan bagi kepentingan pihak lain, sementara peran pihak-pihak yang disebut lebih dominan justru tidak diusut.
Dalil Terdakwa: Diperalat Sejak Tahap Penyidikan
Inti eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukum adalah bahwa proses penyidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Mereka menuding penyidik menekan terdakwa, mengarahkan keterangan, serta mengabaikan bukti yang meringankan. Menurut mereka, rangkaian perbuatan yang dituduhkan bukanlah inisiatif Nurman Herin, melainkan hasil dari mekanisme yang dibentuk pihak lain, termasuk aparat yang seharusnya mengawasi jalannya perkara.
Kuasa hukum juga mempersoalkan kewenangan penyidik dalam menetapkan tersangka, kelengkapan berkas, serta konsistensi keterangan saksi. Mereka berpendapat bahwa kekeliruan pada tahap penyidikan berakibat pada tidak sahnya dakwaan, sehingga perkara semestinya tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Selain itu, eksepsi menyoroti dugaan ketidakseimbangan penanganan perkara. Tim pembela menilai ada pihak yang seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban, tetapi tidak pernah diproses. Argumen ini dipakai untuk menggambarkan bahwa penetapan tersangka terhadap Nurman Herin bersifat selektif.
Jawaban Jaksa: Eksepsi Tidak Menyentuh Pokok Dakwaan
Jaksa penuntut umum membantah seluruh dalil tersebut. Dalam tanggapannya, JPU menegaskan bahwa penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana, dan setiap keterangan yang dihadirkan dalam dakwaan memiliki dasar. Menurut jaksa, keberatan yang diajukan lebih banyak berisi pengulangan materi yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan dalam eksepsi.
JPU berpandangan bahwa eksepsi yang diajukan tidak termasuk dalam kategori yang dapat menggugurkan dakwaan. Alasan-alasan yang dikemukakan dinilai tidak menyangkut syarat formil dan materiil dakwaan, sehingga tidak ada dasar bagi majelis hakim untuk menyatakan dakwaan tidak dapat diterima. Jaksa juga menepis tudingan rekayasa, dan menyatakan bahwa tuduhan terhadap penyidik seharusnya dibuktikan melalui mekanisme tersendiri, bukan dijadikan alasan menghentikan pemeriksaan perkara.
Dalam permohonannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan eksepsi ditolak seluruhnya dan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. Jaksa menegaskan kesiapan menghadirkan saksi dan alat bukti untuk membuktikan dalil dakwaan.
Kerangka Hukum Eksepsi dan Batasannya
Dalam hukum acara pidana Indonesia, eksepsi merupakan hak terdakwa untuk mengajukan keberatan atas dakwaan sebelum pemeriksaan pokok dimulai. Putusan atas eksepsi diambil melalui putusan sela. Hakim dapat menerima eksepsi apabila menemukan cacat formil, seperti dakwaan yang tidak memenuhi syarat, perkara yang telah pernah diadili, atau perkara yang telah kedaluwarsa. Sebaliknya, apabila keberatan menyangkut penilaian atas fakta dan kesalahan terdakwa, materi itu diselesaikan melalui pembuktian.
Penilaian Hakim atas Dalil Penyidikan
Praktik peradilan menunjukkan bahwa dalil mengenai tekanan atau rekayasa penyidik jarang menjadi alasan pembatalan dakwaan, kecuali dapat dibuktikan secara meyakinkan dan berkaitan langsung dengan keabsahan alat bukti. Karena itu, fokus persidangan umumnya bergeser pada kualitas keterangan saksi, keabsahan dokumen, dan keterkaitan alat bukti dengan perbuatan yang didakwakan.
Implikasi bagi Jalannya Persidangan
Apabila eksepsi ditolak, persidangan akan berlanjut ke pemeriksaan saksi-saksi. Tahap ini menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menguji klaim Nurman Herin bahwa dirinya diperalat. Tim pembela berpeluang menghadirkan saksi yang meringankan, sementara jaksa akan berupaya memperkuat kaitan antara terdakwa dan perbuatan yang didakwakan.
Sebaliknya, jika eksepsi diterima, dakwaan dapat dinyatakan tidak dapat diterima dan perkara berhenti pada tahap itu, meski jaksa masih memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum. Karena itu, putusan sela atas eksepsi menjadi penentu apakah perkara akan memasuki pembuktian substantif atau berhenti di pintu awal.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada sidang berikutnya. Hingga saat itu, kedua pihak bertahan pada posisinya: terdakwa menegaskan bahwa ia hanya pihak yang dimanfaatkan, sedangkan jaksa menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai koridor hukum dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim.
Komentar (0)