07, 2026
Nasional

Kejagung Siapkan 34 JPU Hadapi Sidang Perdana Febrie Adriansyah Besok

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/09/18/6aacc42e5faa5-mantan-jaksa-agung-muda-bidang-tindak-pidana-khusus-jampidsus-kejagung-febrie-adriansyah_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Lestari Maharani
Lestari Maharani Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Kejagung Kerahkan 34 Jaksa Penuntut Umum dalam Sidang Perdana Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyiapkan 34 jaksa penuntut umum untuk menghadapi sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Sidang perdana tersebut dijadwalkan berlangsung besok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kesiapan tim penuntut umum ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis Febrie saat masih menjabat di institusi penegak hukum tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, yang dikonfirmasi di Jakarta, menyatakan bahwa seluruh jaksa yang ditunjuk telah melewati tahap persiapan matang, termasuk penyusunan surat dakwaan, pengelolaan barang bukti, serta pemetaan strategi pembuktian di persidangan. Penunjukan puluhan jaksa dalam satu perkara dinilai mencerminkan kompleksitas dan skala perkara yang dihadapi.

Komposisi Tim Penuntut dan Pembagian Peran

Menurut keterangan resmi Kejagung, puluhan jaksa tersebut dibagi ke dalam beberapa tim kerja dengan tugas masing-masing. Sebagian jaksa fokus pada pembuktian unsur pasal yang didakwakan, sebagian lain menangani analisis dokumen dan aliran dana, sementara tim lainnya bertanggung jawab atas koordinasi saksi dan ahli. Pembagian peran ini dimaksudkan agar proses persidangan berjalan efisien dan tidak melebihi batas waktu yang ditentukan majelis hakim.

Kejagung menegaskan bahwa penunjukan jumlah jaksa yang besar bukan bentuk penekanan terhadap proses hukum, melainkan konsekuensi dari volume materi perkara. Berkas perkara disebut memuat ratusan dokumen, termasuk laporan keuangan, rekaman komunikasi, serta keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa pada tahap penyidikan.

Dakwaan dan Pasal yang Dijerat

Dalam surat dakwaan yang telah dilimpahkan ke pengadilan, Febrie Adriansyah didakwa dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa penuntut umum menilai terdapat perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya. Namun, Kejagung belum membeberkan secara rinci nilai kerugian negara yang didalilkan karena materi tersebut akan dibacakan dalam persidangan.

Pihak Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan tidak dipengaruhi tekanan politik maupun kepentingan pihak tertentu. Prinsip praduga tak bersalah, kata mereka, tetap dijunjung tinggi sepanjang persidangan berlangsung.

Agenda Sidang Perdana

Sidang perdana besok diagendakan untuk pembacaan surat dakwaan oleh tim penuntut umum. Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Jika eksepsi diajukan, sidang lanjutan akan mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum sebelum majelis hakim memutuskan apakah perkara dilanjutkan atau tidak.

Pengadilan Tipikor telah menyiapkan pengamanan berlapis bersama aparat kepolisian dan pengamanan internal pengadilan. Akses masuk ke ruang sidang dibatasi, dan sejumlah kursi disediakan untuk pemantau persidangan dari lembaga swadaya masyarakat serta media massa.

Respons Publik dan Pengawasan Persidangan

Perkara ini menarik perhatian luas karena melibatkan pejabat yang sebelumnya memimpin bidang penindakan korupsi di Kejagung. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyatakan akan mengawal jalannya persidangan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum. Mereka mendesak agar seluruh agenda persidangan dibuka untuk umum, kecuali bagian yang memang dikecualikan oleh hukum.

Pengamat hukum menilai kredibilitas penanganan perkara ini akan menjadi ujian bagi institusi kejaksaan dalam menjaga independensi. Mereka mengingatkan bahwa kualitas pembuktian di persidangan, bukan jumlah jaksa yang ditunjuk, yang akan menentukan hasil akhir perkara.

Tahapan Hukum Selanjutnya

Jika majelis hakim menolak eksepsi, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum. Tim penuntut direncanakan menghadirkan saksi dari internal Kejagung, pejabat instansi terkait, serta ahli di bidang keuangan dan hukum pidana. Setelah pemeriksaan saksi, giliran terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan saksi a de charge atau saksi yang meringankan.

Kejagung menyatakan komitmennya menyelesaikan perkara ini secara tuntas dan profesional. Proses persidangan diperkirakan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan, bergantung pada jumlah saksi dan kompleksitas materi yang diperdebatkan kedua belah pihak.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Lestari Maharani

Kolumnis yang gemar mengupas isu perdagangan internasional dan rantai pasok.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter