Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya ijazah setara SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka yang diperoleh dari luar negeri. Temuan itu disampaikan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, saat majelis hakim konstitusi mendalami dalil pemohon terkait dugaan pelanggaran syarat pencalonan wakil presiden.
Hakim Konstitusi mengungkapkan bahwa penelusuran dilakukan terhadap dokumen yang diajukan pemohon maupun keterangan saksi dan ahli. Namun, tidak ada satu pun alat bukti yang secara meyakinkan menunjukkan keberadaan ijazah pendidikan menengah atas yang diterbitkan lembaga pendidikan luar negeri atas nama calon wakil presiden nomor urut dua tersebut. MK menegaskan bahwa dalil mengenai ijazah setara SMA dari luar negeri tidak didukung bukti yang cukup.
Duduk Perkara yang Dipersoalkan
Persoalan ini bermula dari gugatan sejumlah pihak yang mempertanyakan keabsahan ijazah pendidikan menengah Gibran. Pemohon mendalilkan bahwa yang bersangkutan menempuh pendidikan di luar negeri dan memperoleh ijazah setara SMA, sehingga syarat pencalonan tidak terpenuhi. Dalil itu kemudian menjadi salah satu pokok permohonan dalam sengketa hasil pemilihan presiden.
Dalam persidangan, majelis hakim meminta pemohon menunjukkan dokumen autentik berupa ijazah, transkrip nilai, atau surat keterangan resmi dari institusi pendidikan luar negeri. Pemohon disebut hanya menyampaikan salinan tidak resmi, keterangan tidak langsung, serta potongan pemberitaan media. MK menilai materi tersebut tidak memenuhi standar pembuktian untuk menguji keabsahan dokumen kenegaraan.
Pertimbangan Hukum MK
MK menempatkan persoalan ini dalam kerangka hukum administrasi pencalonan. Menurut majelis, verifikasi dokumen persyaratan calon merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu. MK tidak serta-merta mengambil alih fungsi verifikasi kecuali terdapat bukti kuat adanya pelanggaran prosedural yang bersifat menentukan.
Hakim juga menyoroti asas pembuktian dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi. Dalil yang diajukan harus didukung bukti yang sah, relevan, dan meyakinkan. Ketiadaan ijazah setara SMA dari luar negeri yang dimaksud membuat dalil pemohon kehilangan pijakan faktual. Dengan demikian, MK tidak menemukan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran syarat pencalonan sebagaimana didalilkan.
Reaksi Pemohon dan Termohon
Kuasa hukum pemohon menyatakan akan mempelajari putusan dan pertimbangan majelis. Mereka menilai persoalan dokumen pendidikan tetap penting untuk diuji secara terbuka. Namun, mereka mengakui bahwa hingga persidangan berakhir, dokumen yang diminta majelis tidak berhasil dihadirkan.
Pihak termohon, KPU, menyambut baik pertimbangan MK. KPU menegaskan bahwa proses verifikasi pencalonan telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan dokumen pendidikan para calon. Menurut KPU, tidak ada temuan pelanggaran administratif yang bersifat material dalam berkas pencalonan.
Tim hukum pasangan calon nomor urut dua juga menilai dalil pemohon tidak berdasar. Mereka menyatakan fokus persidangan seharusnya diarahkan pada persoalan hasil perolehan suara, bukan pada dugaan yang tidak didukung bukti.
Dampak terhadap Sengketa Pemilu
Isu ijazah ini sempat menarik perhatian publik luas karena menyentuh syarat konstitusional pencalonan. Namun, pertimbangan MK menunjukkan bahwa sengketa hasil pemilu bertumpu pada bukti yang terukur, bukan asumsi atau narasi yang beredar di ruang publik.
Pengamat hukum tata negara menilai putusan ini mempertegas posisi MK sebagai pengadil yang bekerja berdasarkan alat bukti. Mereka mengingatkan bahwa setiap dalil dalam sengketa pemilu harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ketiadaan bukti autentik membuat dalil sulit diterima, sekalipun isu tersebut ramai dibicarakan.
Yang Perlu Dicatat Publik
Publik perlu memahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Pertimbangan mengenai tidak ditemukannya ijazah setara SMA dari luar negeri menjadi bagian dari penilaian majelis atas keseluruhan dalil permohonan. Hal ini tidak menutup ruang bagi mekanisme hukum lain, tetapi menegaskan bahwa jalur sengketa pemilu memiliki batas pembuktian yang jelas.
MK juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas proses pemilu dari informasi yang tidak terverifikasi. Penyebaran klaim tanpa bukti, menurut majelis, berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu dan lembaga negara lainnya.
Dengan pertimbangan tersebut, dalil mengenai ijazah setara SMA dari luar negeri tidak menjadi dasar yang mengubah hasil pemilihan presiden. Sidang berlanjut ke pokok permohonan lain, termasuk persoalan perolehan suara dan dugaan pelanggaran yang lebih terukur. MK menegaskan setiap dalil akan dinilai berdasarkan bukti yang sah dan relevan sesuai hukum acara yang berlaku.
Komentar (0)