Kejaksaan Agung resmi menahan seorang mantan pejabat di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Informasi mengenai penahanan ini disampaikan langsung oleh pihak Kejaksaan Agung melalui keterangan resmi yang diterima media pada Kamis, 21 November 2024.
Identitas tersangka yang ditahan berinisial WN. Ia menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM periode 2019 hingga 2022. Penahanan dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan intensif selama lebih dari delapan jam. Tersangka tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.00 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 17.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Peran Tersangka dalam Dugaan Korupsi
Berdasarkan hasil penyidikan, WN diduga kuat terlibat dalam pengaturan anggaran dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan adanya rekayasa dalam proses perencanaan anggaran yang menguntungkan pihak tertentu. Modus yang digunakan adalah dengan menaikkan nilai kontrak proyek di atas harga wajar atau mark-up pada sejumlah paket pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023. BPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan Kementerian ESDM, terutama pada pos belanja barang dan jasa. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dengan melakukan penyelidikan sejak awal tahun 2024. Setelah cukup bukti, status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada September 2024.
Penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian ESDM, rekanan proyek, dan pihak-pihak lain yang terkait. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor dan kediaman tersangka. Dokumen yang disita meliputi berkas perencanaan anggaran, dokumen kontrak, serta catatan komunikasi yang dianggap relevan dengan perkara.
Kerugian Negara dan Pasal yang Dikenakan
Kejaksaan Agung belum merinci secara pasti besaran kerugian negara dalam kasus ini. Namun, berdasarkan penghitungan sementara yang dilakukan oleh penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), potensi kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Angka final akan ditentukan setelah audit kerugian negara selesai dilakukan secara menyeluruh.
Tersangka WN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah denda.
Selain WN, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari internal kementerian maupun dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek. Kejaksaan Agung menegaskan akan menindak siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.
Penahanan dan Langkah Hukum Selanjutnya
Penahanan terhadap WN dilakukan selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Alasan penahanan adalah untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama.
Kuasa hukum tersangka, yang hadir di lokasi pemeriksaan, menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa kliennya kooperatif selama pemeriksaan berlangsung. Namun, pihak kuasa hukum belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai substansi perkara.
Kejaksaan Agung menargetkan penyidikan kasus ini selesai dalam waktu dekat. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melimpahkan perkara ke penuntutan. Masyarakat diminta untuk mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan akuntabel.
Kasus ini menambah daftar panjang penanganan korupsi di sektor energi. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menangani sejumlah perkara korupsi di lingkungan kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. Pengamat hukum menilai penegakan hukum di sektor ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, terutama yang menyangkut pengelolaan keuangan negara dalam jumlah besar.
Komentar (0)