16, 2026
Teknologi

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung menyatakan Kajati kini diisi jaksa bintang tiga, sesuai Perpres No.45/2026. Hal itu menyesuaikan pangkat institusi lain seperti Pangdam dan Kapolda.]]>

Melati Handayani
Melati Handayani Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait usulan penyesuaian jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) menjadi setara dengan pejabat eselon IA atau bintang tiga. Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi (Karo Orgaisa) Kejagung, Andi Prasetyo, dalam sebuah konferensi pers yang digelar kemarin. Menurutnya, usulan tersebut tidak berlebihan dan memang diperlukan untuk menjalankan tugas-tugas yang semakin kompleks dan berat.

Andi menjelaskan bahwa dinamika tugas yang diemban oleh Kajati saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan dengan masa sebelumnya. "Kajati tidak lagi mengurusi perkara biasa. Sekarang mereka mengelola perkara yang sangat sensitif dan berdampak luas," ujar Andi dalam konferensi pers tersebut. Ia mencontohkan beberapa perkara yang menjadi tanggung jawab Kajati, seperti kasus korupsi skala besar, tindak pidana narkotika lintas negara, dan kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Tanggung Jawab yang Semakin Berat

Menurut Andi, tanggung jawab Kajati telah meningkat secara signifikan sejak beberapa tahun terakhir. Kajati kini tidak hanya mengurusi di tingkat provinsi, tetapi juga menjadi koordinator di beberapa wilayah yang memiliki tugas pokok dan fungsi serupa. "Kita tidak bisa lagi membandingkankan dengan kondisi lima atau sepuluh tahun yang lalu. Saat ini Kajati membutuhkan kewenangan yang lebih luas untuk mengambil keputusan," jelasnya.

Andi juga menyoroti bahwa banyak Kajati yang mengelola wilayah dengan jumlah penduduk cukup besar dan komplekitas masalah yang tinggi. "Ambil contoh Kajati DKI Jakarta atau Jawa Barat. Mereka menghadapi tantangan yang jauh lebih berat dibandingkan Kajati di daerah lain. Untuk itu, penyesuaian jabatan ini penting agar mereka bisa bekerja secara optimal," tambahnya.

Upaya Penyesuaian dengan Tantangan Modern

Kejagung menegaskan bahwa usulan penyesuaian jabatan Kajati ini bukanlah hal baru. Sebenarnya, usulan ini telah ada sejak lama namun baru bisa diwujudkan saat ini. "Kita telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengusulkan hal ini. Kami juga telah melihat pengalaman negara lain yang memiliki sistem serupa," kata Andi.

Dalam usulannya, Kejagung membandingkan tugas dan fungsi Kajati dengan pejabat eselon IA di kementerian atau lembaga pemerintah lainnya. "Seorang Kajati memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam penanganan perkara yang berdampak nasional. Mereka juga berinteraksi langsung dengan berbagai pihak, termasuk tingkat internasional. Oleh karena itu, penyesuaian ini wajar dilakukan," jelasnya.

Reaksi dari Berbagai Pihak

Usulan ini memang mendapat berbagai respons dari kalangan internal maupun eksternal Kejagung. Bepeberapa pihak mendukung penuh dengan alasan bahwa penyesuaian ini akan meningkatkan efektivitas tugas Kajati. Namun, ada juga yang menganggap bahwa usulan ini terlalu dini atau tidak perlu dilakukan.

Menanggapi hal ini, Andi menegaskan bahwa Kejagung telah melakukan kajian mendalam sebelum mengusulkan penyesuaian ini. "Kami telah melihat data dan fakta di lapangan. Hasilnya menunjukkan bahwa penyesuaian ini sangat diperlukan. Kami tidak akan mengusulkan sesuatu yang tidak beralasan," tegasnya.

Andi juga menambahkan bahwa Kejagung akan terus melakukan sosialisasi terkait usulan ini ke berbagai pihak. "Kami akan mendengarkan masukan dari semua pihak. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penyesuaian ini benar-benar memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia," pungkasnya.

Proses Selanjutnya

Setelah usulan ini disampaikan, Kejagung akan menunggu masukan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) serta kementerian atau lembaga terkait lainnya. Proses penyesuaian jabatan ini memang membutuhkan waktu yang cukup lama karena melibatkan perubahan aturan yang berlaku secara nasional.

"Kami berharap proses ini bisa berjalan lancar. Tujuannya adalah untuk memberikan yang terbaik bagi penegakan hukum di Indonesia. Kajati yang memiliki kewenangan yang sesuai dengan tanggung jawabnya akan bekerja lebih optimal," kata Andi menutup konferensi pers tersebut.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Melati Handayani

Peliput olahraga nasional dan perkembangan liga domestik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter