30, 2026
Nasional

Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di 8 Kabupaten Jateng hingga DIY

Kemendagri percepat penegasan batas desa di delapan kabupaten untuk kepastian hukum dan administrasi pertanahan. Program ILASPP 2026 mendukung legalitas.]]>

Eko Wibowo
Eko Wibowo Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 1 dibaca

Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di 8 Kabupaten Jateng hingga DIY

Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di 8 Kabupaten Jateng hingga DIY

Departemen Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mempercepat penegasan batas desa di delapan kabupaten di Jawa Tengah hingga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Program ini bertujuan untuk memastikan ketertiban administrasi pemerintahan desa dan menghindari konflik batas wilayah antar desa yang berpotensi timbul.

Kepala Biro Pemerintahan Desa Kemendagri, Muhammad Hidayat, mengatakan bahwa percepatan penegasan batas desa ini merupakan bagian dari program nasional untuk menyelesaikan seluruh batas desa di seluruh Indonesia. "Kami menargetkan penyelesaian batas desa di Jawa Tengah dan DIY dapat selesai tahun ini. Delapan kabupaten yang menjadi prioritas adalah Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen, Wonosobo, Magelang, Kulon Progo, dan Gunungkidul," ujar Hidayat dalam keterangannya, Kamis (15/9).

Mekanisme Penegasan Batas Desa

Penegasan batas desa dilakukan melalui beberapa tahapan yang melibatkan berbagai pihak. Pertama, dilakukan verifikasi data administrasi desa yang mencakup batas, luas, dan jumlah dusun serta RT/RW. Kedua, dilakukan pemetaan batas desa secara teknis menggunakan teknologi informasi geospasial. Ketiga, dilakukan mediasi antar desa yang memiliki potensi konflik batas. Terakhir, dilakukan sosialisasi dan sinkronisasi data dengan pemerintah daerah setempat.

"Untuk memastikan keakuratan data, kami bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tim lapangan dari Kemendagri juga turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi di lapangan," jelas Hidayat.

Potensi Konflik Batas yang Dihadapi

Sebanyak 8 kabupaten di Jawa Tengah hingga DIY memiliki potensi konflik batas yang cukup signifikan. Beberapa masalah yang sering ditemukan adalah adanya perbedaan persepsi antar desa mengenai batas wilayah, kurangnya dokumen batas yang jelas, dan adanya perubahan fungsi lahan dari pertanian menjadi permukiman atau perkebunan.

"Di wilayah Banyumas dan Purbalingga, misalnya, ada beberapa desa yang batasnya masih saling tumpang tindih. Begitu juga di wilayah Gunungkidul dan Kulon Progo, di mana beberapa desa memiliki batas yang tidak jelas karena berada di area perbukitan," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banyumas, Supriyanto.

Dampak Positif Penegasan Batas Desa

Penegasan batas desa diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pemerintahan desa dan masyarakat. Pertama, dapat memperjelas kewenangan dan tanggung jawab pemerintahan desa dalam mengelola wilayahnya. Kedua, dapat memudahkan perencanaan pembangunan di tingkat desa karena batas wilayah sudah jelas. Ketiga, dapat mengurangi potensi konflik sosial antar warga desa yang berbeda batas wilayah.

"Dengan batas desa yang jelas, pemerintah desa dapat merencanakan pembangunan yang lebih tepat sasar. Misalnya, dalam penataan infrastruktur, pelayanan kesehatan, atau pendidikan. Masyarakat juga akan lebih mudah mengakses pelayanan publik karena tahu batas wilayah mana yang menjadi tanggung jawab desa mereka," jelas Supriyanto.

Tantangan dalam Pelaksanaan

Meskipun demikian, pelaksanaan penegasan batas desa masih menghadapi beberapa tantangan. Pertama, masih adanya beberapa desa yang enggan melakukan penegasan batas karena khawatir kehilangan wilayah atau adanya masalah pajak. Kedua, kurnya partisipasi masyarakat dalam proses penegasan batas. Ketiga, kendala teknis dalam pemetaan batas desa di area yang sulit diakses.

"Untuk mengatasi tantangan ini, kami terus melakukan sosialisasi intensif kepada kepala desa dan masyarakat. Kami juga melibatkan tokoh masyarakat dan agama sebagai fasilitator dalam mediasi antar desa. Untuk area sulit diakses, kami bekerja sama dengan instansi terkait seperti TNI/Polri dan Badan SAR Nasional," tambah Hidayat.

Target Penyelesaian

Kemendagri menargetkan seluruh penegasan batas desa di delapan kabupaten di Jawa Tengah hingga DIY dapat selesai pada akhir tahun 2023. Setelah penegasan batas selesai, data batas desa akan disinkronkan dengan data pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan legalitas hukum yang lebih kuat.

"Kami optimis target ini bisa tercapai dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat. Penegasan batas desa ini penting untuk membangun pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel," pungkas Hidayat.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Eko Wibowo

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter