02, 2026
Politik

Kemensos Pastikan Seleksi Komisi Nasional Disabilitas Bebas Intervensi

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo menegaskan peran Kemensos dalam seleksi anggota KND 2026-2031 adalah memfasilitasi, bukan menentukan.]]>

Citra Anggraini
Citra Anggraini Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Kemensos Pastikan Seleksi Komisi Nasional Disabilitas Bebas Intervensi

Kemensos Pastikan Seleksi Komisi Nasional Disabilitas Bebas Intervensi

Kementerian Sosial (Kemensos) RI menegaskan bahwa proses seleksi anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) berjalan dengan transparan dan bebas dari segala bentuk intervensi. Langkah ini diambil untuk memastikan terpilihnya para perwakilik disabilitas yang memang berkompeten dan representatif dalam memperjuangkan hak-hak kelompok tersebut.

Proses Seleksi yang Ketat dan Terbuka

Proses seleksi anggota KND telah melalui serangkaian tahapan yang ketat dan terbuka. Menurut Kepala Biro Komunikasi, Informasi, dan Dokumentasi Kemensos, Rizki Pratama, setiap peserta seleksi dinilai berdasarkan kriteria yang jelas dan obyektif. "Kami telah menetapkan kriteria yang jelas untuk setiap calon anggota KND. Mereka harus memiliki integritas tinggi, pemahaman mendalam tentang isu disabilitas, serta komitmen untuk memperjuangkan hak-hak kelompok ini," ujarnya dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (15/3).

Proses seleksi ini meliputi penilaian berkas administrasi, wawancara, serta asesmen kompetensi. Seluruh peserta seleksi berasal dari berbagai latar belakang dan pengalaman dalam advokasi disabilitas. "Kami memastikan bahwa peserta berasal dari berbagai jenis disabilitas dan wilayah di Indonesia untuk menjamin representativitas yang optimal," tambah Rizki.

Menghindari Intervensi dan Kekuasaan

Salah satu fokus utama dalam proses seleksi ini adalah untuk menghindari segala bentuk intervensi dari pihak manapun. Kemensos menegaskan bahwa keputusan tentang siapa yang akan terpilih sepenuhnya ditentukan oleh panitia seleksi yang independen. "Panitia seleksi terdiri dari para ahli di bidang disabilitas, akademisi, dan praktisi hak asasi manusia yang netral. Tidak ada campur tangan dari pihak eksternal dalam menentukan hasil akhir," jelas Rizki.

Kemensos juga membuka jalap publik untuk memberikan masukan dan saran terkait proses seleksi ini. "Kami menerima laporan dan masukan dari masyarakat terkait proses seleksi. Jika ada indikasi adanya praktik tidak sehat, kami akan segera menindaklanjutinya," ujarnya.

Tantangan dan Tugas KND

Setelah terbentuk, KND akan menghadapi berbagai tantangan dalam memenuhi tugasnya. Komisi ini akan bertanggung jawab untuk memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas berjalan efektif. Tugas mencakup pengawasan kebijakan, advokasi, serta pemantauan pelaksanaan program-program yang berkaitan dengan disabilitas.

Menurut beberapa pihak, terbentuknya KND yang independen dan representatif adalah langkah penting untuk meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas di Indonesia. "KND harus menjadi wadah yang efektif untuk menyuarakan kebutuhan dan aspirasi penyandang disabilitas di berbagai bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga akses terhadap pekerjaan," kata Aktivis disabilitas, Sarah Wijaya.

Komitmen Jangka Panjang

Kemensos menegaskan bahwa komitmen untuk memastikan terbentuknya KND yang berkualitas bukanlah sekadar program jangka pendek. Kementerian ini akan terus mendukung dan memfasilitasi komisi agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal. "Kami akan memastikan KND memiliki dukungan yang cukup, baik dalam hal sumber daya maupun akses informasi, agar mereka dapat bekerja secara efektif," tambah Rizki.

Sementara itu, beberapa organisasi disabilitas menyatakan siap untuk bekerja sama dengan KND setelah terbentuk. "Kami siap menjadi mitra KND dalam menyuarakan isu-isu penting bagi penyandang disabilitas. Kerja sama yang sinergis antara pemerintah dan komunitas disabilitas sangat penting untuk mencapai inklusi yang sejalan," ujar Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Budi Santoso.

Dengan proses seleksi yang transparan dan bebas intervensi, diharapkan KND dapat menjadi lembaga yang efektif dalam memastikan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia terwujud secara nyata. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam membangun inklusi sosial yang merata untuk seluruh lapisan masyarakat.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Citra Anggraini

Penulis yang mendalami isu sosial, pendidikan, dan kebijakan publik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter