30, 2026
Nasional

Kepergok Beraksi, Maling Gigit Telinga Korban hingga Robek

Kirana Utami
Kirana Utami Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Seorang pria berinisial AY (32) diamankan warga setelah kepergok melakukan pencurian di sebuah rumah di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin dini hari. Pelaku sempat melawan saat hendak ditangkap dan menggigit telinga korban hingga robek.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Korban, seorang pria berinisial RS (40), terbangun mendengar suara berisik dari arah jendela ruang tamu. Saat memeriksa, ia mendapati pelaku tengah berupaya membawa kabur sejumlah barang elektronik, termasuk telepon genggam dan sebuah laptop.

Menurut keterangan warga, RS langsung berusaha menahan pelaku. Namun perlawanan keras membuat situasi berlangsung ricuh. Dalam upaya melepaskan diri, pelaku menggigit telinga kanan korban hingga robek. Darah mengucur deras. Warga yang terbangun bergegas membantu dan melumpuhkan pelaku sebelum kejadian berlanjut lebih jauh.

Perlawanan Pelaku dan Kondisi Korban

Kapolsek Ciracas AKP Sutrisno mengatakan korban mengalami luka robek pada telinga kanan. "Korban sempat berusaha menghalangi pelaku yang ingin melarikan diri. Akibatnya, pelaku menggigit telinga korban hingga robek. Korban segera dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapat perawatan," ujar Sutrisno kepada wartawan.

Setelah mendapat perawatan, kondisi korban dinyatakan stabil. Meskipun demikian, korban harus menerima beberapa jahitan pada luka robek di telinganya. Polisi masih mengumpulkan keterangan tambahan dari sejumlah saksi.

Pelaku AY yang sudah diamankan warga sempat menjadi bulan-bulanan massa. Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi untuk menghindari aksi main hakim sendiri.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit telepon genggam, sebuah laptop, serta beberapa perhiasan yang diduga milik korban. Polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mendatangi lokasi kejadian.

Penyidik masih mendalami apakah pelaku beraksi seorang diri atau merupakan bagian dari jaringan pencurian yang lebih besar. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dan masih dalam pengejaran.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AY diketahui merupakan warga sekitar yang pernah terlibat dalam beberapa kasus pencurian serupa. Polisi mencatat pelaku memiliki riwayat kriminalitas dan pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian sebelumnya.

Ancaman Hukuman

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melukai korban saat melancarkan perlawanan.

"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Untuk sementara, yang bersangkutan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan penganiayaan. Ancamannya cukup berat," kata Sutrisno.

Polisi mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian, terutama pada malam hari. Warga diminta memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Respons Warga Setempat

Sejumlah warga mengaku resah dengan kejadian tersebut. Mereka menyebut aksi pencurian di kawasan itu memang sudah beberapa kali terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Warga berharap polisi meningkatkan patroli keamanan, khususnya pada jam-jam rawan.

Ketua RT setempat, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan pihaknya akan mengaktifkan kembali ronda malam bersama warga. "Kami akan memperketat penjagaan lingkungan. Kejadian ini jadi pelajaran bagi kami semua," ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Polisi mengimbau warga agar tidak bertindak sendiri ketika menghadapi pelaku kejahatan, melainkan segera menghubungi pihak berwenang untuk menghindari risiko yang lebih besar.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ciracas. Polisi belum memutuskan apakah kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat atau masih memerlukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Kirana Utami

Reporter lapangan yang kerap menyoroti UMKM dan ekonomi kerakyatan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter