Ketua Komisi III Wanti-wanti RUU Perampasan Aset: Rentan Jadi Bumerang
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI memberikan peringatan serius terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, instrumen hukum yang dirancang untuk memburu kekayaan hasil kejahatan itu menyimpan risiko besar apabila mekanismenya tidak disusun secara hati-hati. Alih-alih menjadi alat pemberantasan korupsi, undang-undang tersebut berpotensi berbalik menjadi bumerang yang merugikan negara dan warga negara.
Peringatan itu disampaikan di tengah dorongan publik agar DPR segera membahas rancangan undang-undang yang sudah lama masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional. Draf aturan tersebut telah lama bergulir, namun pembahasannya di parlemen belum pernah tuntas. Komisi III, yang membidangi hukum dan perundang-undangan, menjadi pintu masuk utama bagi pembahasan aturan ini bersama pemerintah.
Kekhawatiran Utama: Penyalahgunaan Wewenang
Inti kekhawatiran yang diangkat pimpinan Komisi III adalah soal potensi penyalahgunaan kewenangan. Perampasan aset tanpa putusan pidana, yang menjadi jantung rancangan undang-undang ini, memberikan ruang besar bagi aparat untuk menyita harta seseorang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tanpa rambu-rambu yang ketat, kewenangan itu dinilai rawan dipakai untuk menekan pihak tertentu, termasuk untuk kepentingan politik.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pengaturan yang jelas soal siapa yang berwenang melakukan perampasan, bagaimana prosedurnya, dan lembaga mana yang mengawasi. Pengawasan berlapis dinilai mutlak agar kewenangan luar biasa tersebut tidak berubah menjadi alat intimidasi. Menurutnya, sebuah undang-undang yang lahir dari semangat pemberantasan korupsi justru bisa merusak kepercayaan publik bila penerapannya diskriminatif.
Perlindungan bagi Pihak Beriktikad Baik
Selain soal penyalahgunaan wewenang, Komisi III menyoroti perlindungan hukum bagi pihak yang beriktikad baik. Dalam skema perampasan aset, harta yang disita bisa saja berasal dari pihak ketiga yang tidak terlibat tindak pidana, seperti keluarga, kreditur, atau pembeli yang sah. Tanpa mekanisme keberatan dan gugatan yang memadai, kelompok ini berisiko kehilangan hak miliknya tanpa jalan pemulihan yang layak.
Pimpinan Komisi III menilai rancangan undang-undang harus memuat hak atas pembelaan, batas waktu penyitaan yang tegas, serta kewajiban pemulihan nama dan harta bila perampasan dinyatakan tidak sah. Prinsip praduga tak bersalah, menurutnya, tidak boleh dikorbankan demi kecepatan pemberantasan korupsi. Ia mengingatkan bahwa legitimasi sebuah undang-undang bergantung pada keseimbangan antara kewenangan negara dan hak warga negara.
Beban Pembuktian dan Definisi Harta
Persoalan teknis lain yang menjadi perhatian adalah pembalikan beban pembuktian. Dalam rancangan undang-undang ini, seseorang yang hartanya diduga berasal dari tindak pidana wajib membuktikan sebaliknya. Skema semacam itu memang lazim dalam rezim perampasan aset di berbagai negara, tetapi penerapannya menuntut standar yang jelas agar tidak menempatkan warga negara pada posisi yang mustahil dipertahankan.
Definisi harta kekayaan yang dapat dirampas juga dinilai perlu dirumuskan secara presisi. Rumusan yang terlalu luas berisiko menjerat harta yang diperoleh secara sah, sementara rumusan yang terlalu sempit membuat undang-undang kehilangan daya gigit. Komisi III menilai pemerintah perlu menyertakan kajian akademik yang mumpuni serta naskah akademik yang menjelaskan secara rinci batas-batas tersebut.
Instrumen yang Sudah Ada
Dalam perdebatan ini, sejumlah pihak mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah ketentuan perampasan aset, antara lain dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, undang-undang narkotika, dan undang-undang pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Namun, ketentuan itu dinilai belum cukup menjangkau aset hasil kejahatan yang berada di luar yurisdiksi atau yang disembunyikan melalui skema korporasi berlapis.
Rancangan undang-undang perampasan aset digadang-gadang menutup celah tersebut, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam memenuhi komitmen internasional, termasuk Konvensi PBB Antikorupsi. Komisi III tidak menolak kebutuhan itu. Namun, ia menegaskan bahwa kecepatan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Pembahasan yang tergesa-gesa, menurutnya, justru berpotensi menghasilkan norma yang cacat dan sulit diterapkan.
Dorongan Publik dan Langkah Berikutnya
Organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang antikorupsi sejak lama mendesak agar rancangan undang-undang ini segera dibahas dan disahkan. Mereka menilai perampasan aset merupakan amunisi yang selama ini hilang dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama karena banyak pelaku kejahatan tetap menikmati kekayaannya meski telah dihukum.
Meski demikian, kalangan masyarakat sipil juga menuntut jaminan perlindungan hak asasi, transparansi proses, dan akuntabilitas lembaga pelaksana. Titik temu antara tuntutan percepatan dan permintaan pengamanan prosedural inilah yang kini menjadi medan pembahasan di Komisi III.
Pimpinan Komisi III menyatakan pihaknya akan menelaah setiap pasal secara saksama, termasuk meminta masukan dari akademisi, praktisi hukum, dan lembaga swadaya masyarakat. Ia menegaskan bahwa sikap kritis bukan bentuk penolakan terhadap pemberantasan korupsi, melainkan upaya memastikan agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar kuat, adil, dan tidak menjadi senjata yang salah arah.
Dengan posisi itu, masa depan rancangan undang-undang perampasan aset kini bergantung pada seberapa jauh DPR dan pemerintah mampu merumuskan pengamanan prosedural yang meyakinkan. Tanpa itu, peringatan bahwa aturan ini rentan menjadi bumerang akan terus membayangi setiap tahap pembahasan.
Komentar (0)