20, 2026
Nasional

Wamenag Dorong Hukuman Maksimal Pelaku Kekerasan Seksual

Kevin Handayani
Kevin Handayani Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Wakil Menteri Agama (Wamenag) mendorong penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan seksual. Dorongan itu disampaikan sebagai sikap tegas kementerian terhadap setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan keagamaan, seperti madrasah, pesantren, dan lembaga pendidikan berbasis keagamaan lainnya. Menurut Wamenag, kekerasan seksual bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai-nilai agama dan kepercayaan masyarakat yang menitipkan anak-anak mereka untuk menimba ilmu.

Alasan Dorongan Hukuman Maksimal

Wamenag menilai hukuman yang ringan berpotensi menimbulkan efek jera yang lemah. Hukuman maksimal dinilai penting untuk memberikan keadilan bagi korban, sekaligus mengirim pesan bahwa negara tidak memberi ruang toleransi kepada pelaku. Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual harus berjalan seimbang antara penghukuman pelaku dan pemulihan korban.

Ia juga menekankan bahwa korban kekerasan seksual sering berada dalam posisi rentan, terutama anak-anak dan santri yang memiliki ketergantungan terhadap pengasuh atau pendidik. Relasi kuasa yang timpang membuat korban sulit melapor. Karena itu, menurut Wamenag, aparat penegak hukum perlu memastikan proses hukum berjalan tanpa intimidasi, dan hak korban atas pendampingan, kerahasiaan identitas, serta pemulihan tetap terjamin.

Dorongan tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Regulasi itu mengatur sejumlah bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan hubungan seksual, serta eksploitasi seksual. Ancaman pidana bagi pelaku mencapai 12 tahun penjara, dan dapat ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, atau pihak yang memiliki relasi kuasa terhadap korban.

Kerangka Hukum dan Sanksi

Selain UU TPKS, perkara kekerasan seksual terhadap anak juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak. Dalam regulasi tersebut, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dijerat pidana penjara paling lama 15 tahun, dan hingga 20 tahun jika korban mengalami luka berat atau meninggal. Undang-undang itu juga mengenal pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan tindakan kebiri kimia bagi pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak secara berulang.

Menurut Wamenag, penerapan pasal-pasal tersebut harus konsisten. Ia menilai disparitas putusan yang terlalu lebar antarperkara dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Karena itu, ia mendorong adanya pedoman pemidanaan yang jelas bagi hakim dalam menangani perkara kekerasan seksual, terutama yang melibatkan korban anak dan dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi korban.

Lingkungan Pendidikan Keagamaan sebagai Titik Fokus

Kementerian Agama memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan madrasah, sekolah menengah keagamaan, serta pembinaan pesantren. Jumlah satuan pendidikan di bawah naungannya mencapai puluhan ribu dan tersebar di seluruh Indonesia. Karena itu, Wamenag menegaskan bahwa pencegahan kekerasan seksual harus menjadi bagian dari tata kelola lembaga pendidikan, bukan sekadar imbauan moral.

Kementerian Agama telah memiliki regulasi internal mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan. Regulasi itu mengatur pembentukan tim penanganan di setiap satuan pendidikan, mekanisme pelaporan yang aman, larangan pemberian sanksi kepada pelapor, serta kewajiban pendampingan bagi korban. Wamenag menyatakan regulasi tersebut harus dijalankan sampai tingkat satuan pendidikan, termasuk pesantren yang selama ini memiliki otonomi pengelolaan.

Menurutnya, pimpinan lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan lingkungan belajar bebas dari kekerasan. Pengasuh, guru, dan tenaga kependidikan dituntut memahami batas etika interaksi dengan peserta didik. Selain itu, ia mendorong penguatan mekanisme pengaduan yang tidak bergantung pada struktur kekuasaan di dalam lembaga, agar laporan tidak berhenti di tangan pihak yang justru berpotensi menjadi pelaku.

Tantangan Implementasi

Sejumlah tantangan masih membayangi upaya pemberantasan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Di antaranya adalah budaya menutupi kasus demi menjaga nama baik lembaga, minimnya pemahaman tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual nonfisik, serta keterbatasan layanan pendampingan psikologis di daerah. Wamenag menilai penyelesaian kasus secara kekeluargaan atau melalui jalur adat tidak boleh menutup proses hukum, terutama untuk perkara yang termasuk tindak pidana.

Ia juga menekankan pentingnya pendidikan kesetaraan dan pemahaman hak anak dalam kurikulum keagamaan. Menurutnya, ajaran agama justru menempatkan perlindungan terhadap anak dan perempuan sebagai prioritas, sehingga narasi keagamaan seharusnya memperkuat, bukan melemahkan, upaya perlindungan korban.

Pengawasan berlapis menjadi kata kunci berikutnya. Kementerian Agama, menurut Wamenag, akan memperkuat fungsi pengawasan melalui inspektorat dan kanwil di daerah, termasuk melakukan audit terhadap lembaga pendidikan yang menerima izin operasional. Lembaga yang terbukti membiarkan kekerasan seksual terjadi dan gagal menindaklanjuti laporan dinilai perlu dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin.

Dorongan hukuman maksimal itu pada akhirnya diposisikan sebagai bagian dari upaya yang lebih luas: membangun sistem perlindungan yang membuat korban berani melapor, pelaku kehilangan ruang aman, dan lembaga pendidikan kembali menjadi tempat yang layak bagi tumbuh kembang anak.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Kevin Handayani

Kontributor rubrik data dan visualisasi angka penting.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter