KLH memproses 19 perusahaan yang diduga menjadi penyebab karhutla di sejumlah daerah. Penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan melalui tiga jalur.
KLH Hitung Kerugian Negara Imbas Karhutla Capai Rp5,30 Triliun, 19 Perusahaan Diperiksa
<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/08/21/6a885b23cb4ab-ilustrasi-karhutla_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />
← Artikel Sebelumnya
Stasiun Karet-BNI City Segera Terhubung Travelator
Artikel Selanjutnya →
Komentar (0)