10, 2026
Teknologi

Komisi I DPR Minta Kasus Markas Judol di Rumdin TNI Diusut Secara Cermat

Komisi I DPR minta pengusutan kasus judi online di rumah dinas TNI di Cijantung dilakukan cermat. Penanganan harus sesuai fakta dan mekanisme hukum.]]>

Rizki Setiawan
Rizki Setiawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Komisi I DPR Minta Kasus Markas Judol di Rumdin TNI Diusut Secara Cermat

Komisi I DPR Minta Kasus Markas Judol di Rumdin TNI Diusut Secara Cermat

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi I yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan intelijen meminta penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan penjualan senjata ilegal atau "judol" yang diduga berpusat di Markas Komando (Makodam) Jaya, Rumah Dinas (Rumdin) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Komisi I menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani secara transparan, cermat, dan tidak ada yang dikecualikan dalam penyelidikannya.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan praktik penjualan senjata api ilegal yang melibatkan okok TNI. Menurut Meutya, laporan tersebut cukup serius dan memerlukan penanganan yang maksimal dari pihak berwenang.

"Kami dari Komisi I meminta agar Bareskrim Polri dapat mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan. Tidak ada yang dikecualikan dalam penyelidikan ini, termasuk jika ada keterlibatan personel TNI," ujar Meutya seperti dilansir dari keterangan resmi Komisi I DPR, Rabu (15/3).

Dugaan Praktik Judol di Lingkungan TNI

Dugaan praktik penjualan senjata ilegal di lingkungan TNI pertama kali muncul setelah adanya laporan dari sejumlah sumber yang menyebutkan adanya jaringan penjualan senjata api ilegal yang berpusat di Makodam Jaya. Senjata tersebut diduga berasal dari persenjataan TNI yang hilang atau dicuri dari gudang senjata.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, jaringan ini telah beroperasi selama bertahun-tahun dengan modus menjual senjata api kepada kalangan kriminal, preman, bahkan kelompok teroris. Senjata yang dijual bervariasi, mulai dari pistol jenis kecil hingga senjata laras panjang seperti senapan serbu.

Kasus ini semakin mencuat setelah penyidik Bareskrim Polri mengamankan beberapa tersangka yang diduga terkait jaringan penjualan senjata ilegal tersebut. Dari pengakapan para tersangka, disebutkan bahwa senjata yang dijual memang berasal dari persenjataan TNI yang hilang atau dicuri.

Respon Pihak TNI

Kepala Staf TNI (Kasum TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto telah merespons laporan tersebut dengan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengalihkan kasus ini. Agus menyatakan bahwa TNI siap bekerja sama dengan pihak berwenang, termasuk Polri, untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas.

"Kami dari TNI tidak akan menutup-nutupi kasus ini. Kami siap bekerja sama dengan Polri untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan praktik penjualan senjata ilegal ini. Jika ada keterlibatan personel TNI, pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Agus dalam konferensi pers terpisah.

Agus menambahkan bahwa TNI telah membentuk tim khusus untuk membantu penyidik Polri dalam mengungkap kasus ini. Tim tersebut akan mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan hilangnya senjata dari gudang-gudang senjata TNI.

Komitmen Komisi I DPR

Komisi I DPR menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini. Komisi I berkomitmen untuk menjamin agar proses penyelidikan dan penegakan hukum berjalan secara transparan dan tidak ada intervensi yang dapat menghambat proses hukum.

"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika ada indikasi adanya upaya menghambat proses penyelidikan atau penegakan hukum, kami akan segera mengambil langkah yang perlu," tegas Meutya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Mayjen TNI (Purn) Bambang Waseso, menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengamanan senjata di lingkungan TNI. Menurut Bambang, sistem pengamanan senjata perlu diperketat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

"Kami meminta pimpinan TNI untuk mengevaluasi kembali sistem pengamanan senjata di seluruh satuan. Jangan sampai kasus seperti ini terulang kembali," ujar Bambang.

Langkah Penyidik Polri

Bareskrim Polri telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus dugaan penjualan senjata ilegal ini. Tim tersebut dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polri dan dibantu oleh anggota dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga terkait dengan jaringan penjualan senjata ilegal tersebut. Polri berjanji akan mengungkap kasus ini hingga tuntas dan menjerat para pelaku sesuai undang-undang yang berlaku.

Kritik dari Kalangan Ahli

Kasus ini mendapat kritikan tajam dari kalangan ahli keamanan. Ahli keamanan dari University of Indonesia (UI), Al Araf, mengatakan bahwa praktik penjualan senjata ilegal di lingkungan TNI menunjukkan adanya kebobrokan sistem pengamanan senjata.

Menurut Al Araf, pihak TNI perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan senjata di seluruh satuan. Selain itu, perlu juga dilakukan pembersihan internal terhadap personel yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

"Jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada level penegakan hukum semata, tetapi perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan senjata di TNI. Jika tidak, kasus seperti ini akan terulang kembali di masa depan," tegas Al Araf.

Dengan munculnya kasus ini, citra TNI sebagai lembaga profesional yang menjaga keamanan negara tergerus. Komisi I DPR berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan maksimal untuk memulihkan citra TNI di mata masyarakat.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Rizki Setiawan

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter