02, 2026
Politik

Konten Medsos Bisa Dihapus dalam 4 Jam, Komdigi Jelaskan Aturannya

Kementerian Komdigi menegaskan aturan baru penanganan disinformasi tidak membatasi kebebasan berpendapat. Fokus pada konten berbahaya dan akuntabel.]]>

Kirana Wijaya
Kirana Wijaya Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Konten Medsos Bisa Dihapus dalam 4 Jam, Komdigi Jelaskan Aturannya

Konten Medsos Bisa Dihapus dalam 4 Jam, Komdigi Jelaskan Aturannya

Badan Komunikasi dan Informasi Digital (Komdigi) mengumumkan aturan baru mengenjang prosedur penghapusan konten di media sosial yang dapat dilakukan dalam waktu singkat, yakni empat jam. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penanganan konten yang melanggar aturan atau berbahaya di ruang digital. Komdigi menjelaskan bahwa aturan ini akan berlaku untuk konten yang dianggap berpotensi membahayakan, seperti ujaran kebencian, penyebaran hoaks, dan konten ekstremisme.

Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan

Keputusan ini diatur dalam Peraturan Komdigi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Konten di Media Sosial. Komdigi menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk sensor, melainkan langkah preventif untuk menjaga keamanan digital dan melindungi pengguna dari konten berbahaya. "Tujuannya adalah untuk membangun ekosistem digital yang sehat dan aman bagi semua kalangan," ujar Direktur Penyelenggara Sistem dan Jaringan Informasi Komdigi, Ahmad Fauzi, dalam konferensi pers yang diadakan kemarin.

Fauzi menjelaskan bahwa mekanisme empat jam ini merupakan standar maksimal yang harus dipegang oleh penyedia layanan media sosial. "Jika ada laporan masuk dan konten memenuhi kriteria penghapusan cepat, maka harus segera dihapus dalam jangka waktu tersebut," katanya. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya.

Kriteria Konten yang Dapat Dihapus Cepat

Menurut Komdigi, terdapat beberapa kriteria konten yang dapat dihapus dalam empat jam. Pertama, konten yang langsung mengancam keamanan nasional atau menyebarkan kekerasan. Kedua, konten yang menampilkan kekerasan ekstrem atau pornografi. Ketiga, ujaran kebencian yang menyasar kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, atau antargolongan (SARA). Keempat, penyebaran informasi palsu atau hoaks yang dapat menimbulkan kepanikan atau kerugian materiil.

"Kriteria ini dirumuskan berdasarkan hasil studi dan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil," jelas Fauzi. Ia menegaskan bahwa penghapusan konten tidak berarti melanggar kebebasan berekspresi, melainkan upaya untuk menyeimbangkannya dengan tanggung jawab bersama.

Mekanisme Pelaporan dan Penanganan

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Komdigi telah menyediakan beberapa saluran pelaporan. Pengguna dapat melaporkan konten melang melalui fitur bawaan di platform media sosiat, aplikasi resmi Komdigi, atau situs web resmi. Setiap laporan akan diverifikasi oleh tim khusus yang bekerja 24 jam.

"Tim kami akan mengevaluasi laporan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Jika konten termasuk kategori penghapusan cepat, kami akan langsung menyampaikan arahan kepada penyedia layanan untuk menghapusnya," terang Fauzi. Ia menambahkan bahwa penyedia layanan wajib melaporkan kinerjanya dalam menangani laporan setiap bulan ke Komdigi.

Reaksi dari Penyedia Layanan Media Sosial

Beberapa penyedia layanan media sosial besar seperti Meta (pemilik Facebook dan Instagram) dan TikTok menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. "Kami selalu berkomitmen untuk membangun platform yang aman dan terlindungi. Kerjasama dengan Komdigi sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut," kata juru bicara Meta Indonesia, Rina Andriani.

Sementara itu, TikTok Indonesia menyatakan telah meningkatkan tim moderasi lokal untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan baru. "Kami akan memastikan semua konten yang melanggar aturan segera dihapus dalam waktu yang ditentukan," ucap juru bicara TikTok Indonesia, Budi Santoso.

Tanggapan Publik dan Potensi Tantangan

Keputusan Komdigi mendapat beragam respons dari publik. Sebagian warga menyambut baik langkah ini sebagai upaya untuk membersihkan ruang digital. "Saya merasa lebih aman jika konten berbahaya bisa segera dihapus," kata Maya, seorang pengguna media sosial dari Jakarta.

Di sisi lain, ada pula kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan kebijakan ini. "Harus ada mekanisme yang jelas agar kebijakan ini tidak disalahgunakan untuk membungkam opini atau kritik yang sah," ujar aktivis digital, Reza Pratama. Komdigi menjamin bahwa akan ada mekanisme banding bagi pengguna yang merasa kontennya dihapus secara tidak adil.

Langkah Selanjutnya

Komdigi akan melaksanakan sosialisasi intensif mengenai aturan baru ini kepada penyedia layanan media sosial dan masyarakat. Selain itu, akan dibentuk satuan tugas khusus yang mengawasi implementasi kebijakan. "Kami akan melakukan evaluasi rutin untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai harapan," pungkas Fauzi.

Dengan diterapkannya aturan ini, Komdigi berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat dan aman bagi seluruh pengguna. Keberlanjutan ekosistem digital yang positif menjadi prioritas utama dalam upaya membangun masyarakat Indonesia yang cerdas dan digital.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Kirana Wijaya

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter