30, 2026
Nasional

Kortas Tipikor Polri Periksa Bupati Gowa Tersangka Dugaan Korupsi-TPPU Lusa

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memanggil Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, lusa.]]>

Reza Setiawan
Reza Setiawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Kortas Tipikor Polri Periksa Bupati Gowa Tersangka Dugaan Korupsi-TPPU Lusa

Tim Koordinasi dan Supervisi (Kortas) Tipikor Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, pada lusa. Pemeriksaan itu terkait statusnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), khususnya dana Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPPU), di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Dana TPPU

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan dan pembayaran tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa. Dana TPPU merupakan bagian dari belanja pegawai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta transfer dari pemerintah pusat melalui skema TKDD. Penyidik menduga terdapat pengaturan dan pencairan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga merugikan keuangan negara.

Penyidik Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Adnan Purichta Ichsan sebagai tersangka setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara. Penetapan tersangka ini menandai naiknya kasus ke tahap penyidikan yang lebih intensif, termasuk pemanggilan saksi-saksi dari unsur pejabat daerah, aparatur sipil negara, hingga pihak penyedia jasa.

Jadwal Pemeriksaan dan Agenda Penyidikan

Pemeriksaan terhadap Adnan dijadwalkan berlangsung dua hari setelah pengumuman jadwal, atau lusa, di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Penyidik menyiapkan sejumlah materi pertanyaan, antara lain mekanisme penetapan besaran TPPU, dasar hukum pembayaran, alur pencairan dana, serta peran masing-masing pihak dalam struktur penganggaran daerah.

Selain memeriksa yang bersangkutan, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gowa. Saksi-saksi dari kalangan pegawai yang menerima TPPU turut dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai besaran dan mekanisme penerimaan.

Status Hukum dan Praduga Tak Bersalah

Penetapan tersangka tidak menghapus asas praduga tak bersalah. Adnan Purichta Ichsan belum dinyatakan bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penyidik menegaskan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan keterangan yang dikumpulkan, bukan berdasarkan tekanan politik atau opini publik.

Kuasa hukum Adnan menyatakan kliennya siap memenuhi panggilan penyidik dan akan memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui. Mereka juga berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan, serta meminta publik tidak menghakimi sebelum ada putusan pengadilan.

Dampak terhadap Pemerintahan Daerah

Kasus ini menjadi perhatian publik Sulawesi Selatan karena Adnan merupakan kepala daerah yang masih menjabat. Pemerintahan Kabupaten Gowa berpotensi terganggu jika proses hukum berlanjut ke tahap penahanan. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai penonaktifan atau pendelegasian tugas kepada wakil bupati.

Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah provinsi disebut memantau perkembangan kasus ini. Jika kepala daerah berstatus tersangka dan menjalani proses hukum berkepanjangan, mekanisme pemerintahan harian dapat dialihkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Konstruksi Pasal yang Disangkakan

Penyidik menjerat Adnan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, serta Pasal 9 dan Pasal 12 huruf b. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari pidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal dua puluh tahun, ditambah denda dan kewajiban membayar uang pengganti.

Selain itu, penyidik mendalami kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang jika ditemukan aliran dana yang disamarkan atau dialihkan ke pihak lain. Penelusuran aset dan rekening terkait dilakukan untuk menghitung perkiraan kerugian negara.

Respons Institusi dan Pengawasan

Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan sebelumnya telah melakukan audit dan kajian atas pengelolaan dana TKDD di sejumlah daerah. Hasil audit menjadi salah satu dasar pengembangan perkara. Kortas Tipikor Polri berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan kesiapan penuntutan.

Transparansi pengelolaan TPPU menjadi sorotan karena menyangkut belanja pegawai yang berdampak pada kesejahteraan aparatur sekaligus beban anggaran daerah. Pemerintah daerah diimbau memperkuat sistem pengendalian internal dan mematuhi aturan dalam penetapan tambahan penghasilan.

Langkah Selanjutnya

Setelah pemeriksaan lusa, penyidik akan menentukan apakah berkas perkara dilengkapi atau ada tersangka baru. Penyidik juga membuka peluang penyitaan dokumen, penggeledahan, serta pemanggilan ulang saksi jika diperlukan. Masyarakat diminta menunggu perkembangan resmi dari penyidik tanpa menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Kasus dugaan korupsi dana TPPU Kabupaten Gowa menjadi ujian bagi penegakan hukum di daerah. Publik menantikan apakah proses hukum berjalan tuntas, akuntabel, dan bebas dari intervensi, sekaligus menjadi pembelajaran bagi pengelolaan keuangan daerah di seluruh Indonesia.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Reza Setiawan

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter