29, 2026
Nasional

KPK Panggil 7 Saksi Terkait Kasus Korupsi Rel KA di Sumsel

KPK memanggil tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta (KA) di Sumatera Selatan.]]>

Hendra Hartono
Hendra Hartono Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

KPK Panggil 7 Saksi Terkait Kasus Korupsi Rel KA di Sumsel

KPK Panggil 7 Saksi Terkait Kasus Korupsi Rel Kereta Api di Sumsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil tujuh saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan rel kereta api di Sumatera Selatan. Panggilan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Penyidikan Kasus Dipercepat

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Febri Diansyah, penyidik telah memanggil saksi-saksi tersebut untuk membantu proses pengumpulan bukti dalam kasus ini. "Kami sudah memanggil tujuh saksi yang diyakini memiliki informasi penting terkait dugaan korupsi dalam pengadaan rel kereta api di Sumatera Selatan," ujar Febri dalam keterangannya, Kamis (15/9).

Febri menambahkan bahwa saksi-saksi yang dipanggil merupakan mantan pejabat di Kementerian Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia (KAI), serta sejumlah pejabat daerah di Sumatera Selatan yang terlibat dalam proyek tersebut. "Panggilan ini bagian dari upaya kita untuk mengungkap kejelasan dalam kasus ini," jelasnya.

Dugaan Kerugian Negara Besar

Kasus ini bermula dari adanya dugaan praktik mark up harga dalam pengadaan rel kereta api untuk jalur kereta api di Sumatera Selatan. Diduga, proyek senilai ratusan miliar rupiah ini mengalati kerugian negara akibat penetapan harga yang tidak sesuai dengan harga pasar.

Sumber di KPK mengatakan bahwa penyidikan sudah berjalan sekitar tiga bulan terakhir. Tim penyidik telah melakukan beberapa kali olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan dokumen-dokumen terkait proyek tersebut. "Kami sedang fokus mengungkap skala kerugian negara serta siapa saja yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini," ujar sumber tersebut yang tidak mau disebutkan namanya.

Tanggapan Pihak Terkait

Sehubungan dengan panggilan saksi tersebut, Kepala Daerah Kereta Api (Kada) Sumatera Selatan, Ahmad Fauzi, mengaku siap bekerja sama dengan pihak KPK. "Kami akan memberikan informasi yang diminta oleh KPK sesuai dengan kewenangan dan kebijakan perusahaan," kata Ahmad Fauzi saat dihubungi terkait hal ini.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi KAI, Ignasius Agung, menyatakan pihaknya juga akan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. "KAI menegaskan komitmen dalam mendukung pemberantasan korupsi. Kami akan memberikan semua informasi yang diperlukan oleh penyidik KPK," ujar Ignasius.

Progres Penyidikan

Menurut informasi yang dihimpun, KPK telah menerima laporan adanya dugaan korupsi sejak awal tahun ini. Setelah melalui proses verifikasi, pada bulan Juli lalu, KPK resmi menerima kasus ini dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Kami sedang dalam proses pengumpulan bukti yang komprehensif. Kasus ini melibatkan banyak pihak dan skala kerugiannya cukup besar, sehingga membutuhkan waktu untuk menyelidiki secara mendalam," ujar Febri Diansyah.

Komitmen KPK

KPK menegarkan komitmen mereka untuk menyelesaikan kasus ini sesegera mungkin. "Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan menuntut pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini," tegas Febri.

Ia menambahkan bahwa KPK juga akan memastikan semua proses berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Kami tidak akan membiarkan ada pihak yang merugikan negara dalam kasus ini," pungkasnya.

Dengan panggilan tujuh saksi ini, diharapkan penyidikan kasus korupsi pengadaan rel kereta api di Sumatera Selatan dapat segera mencapap tahap penuntutan. KPK sendiri menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Hendra Hartono

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter