30, 2026
Teknologi

KPK Sita Emas dari Kantor BPN Jatim, Diduga Dibeli Pakai Uang Layanan Tanah

KPK sempat menggeledah Kantor Wilyaah (Kanwil) BPN Jawa Timur (Jatim) dan menyita uang senilai ratusan juta diduga dari para pemohon layanan pertanahan.]]>

Intan Permata
Intan Permata Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

KPK Sita Emas dari Kantor BPN Jatim, Diduga Dibeli Pakai Uang Layanan Tanah

KPK Sita Emas dari Kantor BPN Jatim, Diduga Dibeli Pakai Uang Layanan Tanah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan instansi pemerintahan. Kali ini, penyidik lembaga antirasuah menyita sejumlah barang bukti berupa emas dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur. Emas tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil layanan tanah yang seharusnya masuk ke kas negara.

Penyitaan berlangsung saat tim KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja sejumlah pejabat di kantor tersebut. Dari lokasi, penyidik mengamankan emas dalam berbagai bentuk, mulai dari logam mulia batangan hingga perhiasan. Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan transaksi pertanahan turut disita untuk memperkuat konstruksi perkara.

Kronologi Penggeledahan

Penggeledahan dilakukan setelah KPK menerima laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar dalam proses sertifikasi dan pengukuran tanah. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup selama beberapa pekan. Penyidik menduga terdapat aliran dana dari pemohon layanan pertanahan kepada oknum pegawai BPN.

Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan emas yang disimpan di dalam lemari besi dan laci meja kerja. Sebagian emas masih dilengkapi nota pembelian yang tertera tanggal transaksi. Penyidik menduga pembelian emas itu dilakukan secara bertahap untuk menghindari pelaporan transaksi keuangan mencurigakan.

"Barang bukti berupa emas ini diduga merupakan hasil konversi uang yang diterima dari pemohon layanan tanah," kata seorang sumber penyidik yang enggan disebutkan identitasnya.

Modus Dugaan Pungutan Layanan Pertanahan

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, modus yang digunakan diduga berupa permintaan biaya tambahan di luar tarif resmi. Pemohon yang mengurus sertifikat, pemecahan bidang, hingga pengukuran tanah diminta membayar sejumlah uang dengan dalih mempercepat proses. Uang tersebut tidak disetorkan ke rekening negara, melainkan diterima secara tunai.

Untuk menyamarkan asal-usul dana, uang tunai kemudian dibelanjakan emas. Emas dipilih karena nilainya stabil dan mudah dijual kembali. Penyidik menduga praktik ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan lebih dari satu orang.

KPK belum merinci jumlah pasti emas yang disita maupun nilai totalnya. Namun, sumber internal menyebut nilai barang bukti itu mencapai miliaran rupiah. Penyidik juga tengah menelusuri rekening bank dan aset lain milik para pihak yang diduga terlibat.

Respons KPK dan Kementerian ATR/BPN

Juru Bicara KPK menegaskan bahwa penyitaan emas merupakan bagian dari upaya mengumpulkan alat buti sebelum menetapkan tersangka. Lembaga antirasuah memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor dan tidak tebang pilih.

"Kami masih melakukan pendalaman. Setiap barang bukti akan dianalisis untuk menentukan siapa saja yang bertanggung jawab," ujar juru bicara KPK dalam keterangan resminya.

Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Pihak kementerian menyebut telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk kooperatif dan tidak menghalangi penyidikan.

"Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pertanahan. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan," kata pejabat kementerian.

Potensi Perluasan Kasus

Pengamat hukum tata negara menilai kasus ini berpotensi melebar ke sejumlah kantor pertanahan di daerah lain. Pasalnya, pola pungutan liar dalam layanan tanah sering kali bersifat sistemik dan melibatkan jaringan antarinstansi.

Selain itu, KPK didorong untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak luar, seperti calo tanah dan notaris, yang menjadi perantara antara pemohon dan oknum pegawai. Penelusuran aliran dana menjadi kunci untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Dampak bagi Reformasi Birokrasi Pertanahan

Kasus ini menjadi pukulan bagi upaya reformasi birokrasi di sektor pertanahan. Selama bertahun-tahun, layanan tanah dikenal sebagai salah satu titik rawan korupsi. Digitalisasi layanan dan penerapan sistem antrean daring seharusnya menutup celah pungutan tidak resmi.

Namun, temuan KPK menunjukkan bahwa celah itu masih terbuka. Penguatan pengawasan internal, audit berkala, serta penegakan integritas pegawai dinilai mendesak untuk mencegah terulangnya praktik serupa.

KPK memastikan akan mengumumkan perkembangan kasus ini secara berkala. Publik diminta menunggu hasil penyidikan yang sedang berjalan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Intan Permata

Spesialis konten kuliner sehat, diet, dan resep rendah kalori.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter