TV dan Kulkas Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Hilang
Sejumlah barang elektronik yang sebelumnya menjadi temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dilaporkan hilang. Barang-barang tersebut antara lain televisi dan kulkas yang semula berada di sejumlah ruangan, termasuk area hunian narapidana dan ruang layanan. Hilangnya barang bukti temuan itu mencuat setelah dilakukan pengecekan ulang oleh pihak lapas bersama sejumlah instansi terkait. Kejadian ini menambah daftar persoalan yang membelit lapas tersebut, yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik karena dugaan penyalahgunaan fasilitas dan sejumlah pelanggaran prosedur.
Kronologi Temuan dan Kehilangan
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat sebelumnya melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada awal tahun lalu. Dalam pemeriksaan itu, tim menemukan sejumlah barang elektronik yang diduga tidak sesuai peruntukan, termasuk televisi berukuran besar dan kulkas yang berada di dalam blok hunian. Temuan tersebut kemudian dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan dan direkomendasikan agar dilakukan penertiban serta penelusuran asal-usul barang. Namun, ketika tim melakukan verifikasi lanjutan beberapa waktu kemudian, barang-barang yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan itu tidak lagi ditemukan di lokasi semula. Pihak lapas mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan barang tersebut dan menduga telah dipindahkan tanpa prosedur administrasi yang jelas.
Dugaan Keterlibatan Pihak Internal
Sejumlah sumber di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM menyebut hilangnya barang temuan itu terjadi setelah adanya rotasi pejabat di lapas setempat. Barang-barang tersebut diduga dikeluarkan dari area lapas tanpa surat jalan atau catatan serah terima yang sah. Ombudsman menilai hilangnya barang bukti temuan merupakan bentuk ketidakseriusan dalam menindaklanjuti rekomendasi lembaga pengawas. "Barang yang menjadi temuan seharusnya dijaga dan tidak boleh berpindah tangan sebelum proses pemeriksaan selesai. Kalau hilang, ada indikasi kelalaian atau upaya menghilangkan barang bukti," ujar seorang pengawas Ombudsman yang enggan disebutkan namanya. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Cibinong mengenai siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya barang-barang tersebut.
Respons Kemenkumham dan Langkah Investigasi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan tengah melakukan investigasi internal. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar mengaku telah memerintahkan jajaran Lapas Cibinong untuk menelusuri keberadaan barang dan membuat laporan kronologis. "Kami masih mendalami. Jika ada unsur kesengajaan, akan ada sanksi sesuai aturan," katanya. Meski demikian, ia belum dapat memastikan kapan hasil investigasi akan diumumkan. Sementara itu, Inspektorat Jenderal Kemenkumham disebut akan mengirim tim untuk mengaudit administrasi barang milik negara di lapas tersebut. Audit mencakup pencatatan aset, inventarisasi ruangan, serta prosedur pengeluaran barang dari area lapas.
Persoalan yang Lebih Luas di Lapas Cibinong
Hilangnya televisi dan kulkas bukan satu-satunya masalah di Lapas Cibinong. Sebelumnya, lapas ini beberapa kali menjadi perhatian karena dugaan peredaran narkoba, pungutan liar, serta fasilitas mewah yang dinikmati narapidana tertentu. Ombudsman pernah menemukan adanya ruangan ber-AC, tempat tidur tingkat dengan kasur tebal, hingga peralatan elektronik lain yang tidak semestinya berada di blok hunian. Temuan tersebut memicu pertanyaan publik mengenai pengawasan internal dan profesionalisme petugas pemasyarakatan. Sejumlah pengamat hukum menilai hilangnya barang bukti temuan pengawas menunjukkan lemahnya akuntabilitas di lingkungan lapas dan berpotensi menghambat upaya pemberantasan praktik ilegal di dalamnya.
Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Hilangnya barang temuan Ombudsman berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan. Pasalnya, keberadaan barang bukti merupakan bagian penting dari proses pengawasan dan penindakan. Jika barang bukti saja dapat hilang tanpa jejak, publik khawatir kasus-kasus lain di lapas juga tidak akan tuntas. Pengamat menyarankan agar Ombudsman tidak berhenti pada rekomendasi, tetapi juga mendorong proses hukum jika ditemukan unsur pidana, misalnya penghilangan barang milik negara. Transparansi hasil investigasi internal juga dinilai krusial agar masyarakat mendapat penjelasan utuh.
Langkah yang Dituntut Pengawas
Ombudsman mendesak agar Lapas Cibinong segera membuat berita acara kehilangan dan melaporkannya ke aparat penegak hukum. Lembaga itu juga meminta Kemenkumham mengevaluasi sistem pengelolaan barang milik negara di seluruh lapas, bukan hanya di Cibinong. Selain itu, pengawas menuntut adanya sanksi tegas bagi petugas yang terbukti lalai atau terlibat dalam pengeluaran barang tanpa izin. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Lapas Cibinong maupun pihak kepolisian mengenai ada tidaknya laporan pidana atas kejadian tersebut. Masyarakat pun menunggu kelanjutan kasus ini, terutama apakah barang-barang yang hilang dapat ditemukan dan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Komentar (0)