Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka swasta dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur. Ketiga tersangka tersebut adalah Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan. Penahanan ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
Identitas dan Peran Tersangka
KPK mengumumkan bahwa ketiga tersangka merupakan pihak swasta yang diduga terlibat aktif dalam mengatur aliran dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Achmad Yahya disebut sebagai perantara yang menjembatani pemberian fee kepada pejabat daerah. Sementara M. Fathullah berperan sebagai pengumpul dana dari sejumlah kontraktor fiktif yang didaftarkan dalam proyek hibah. Ra Wahid Ruslan diduga menjadi bendahara yang menampung dan mendistribusikan uang suap.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa ketiga tersangka bersama-sama dengan pihak lain telah menerima dan memberikan janji atau uang kepada penyelenggara negara terkait pengurusan dana hibah APBD Jawa Timur,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/6).
Modus Operandi Penggelapan Dana Hibah
Dari hasil penyidikan, KPK mengungkap modus operandi yang rapi. Para tersangka diduga merekayasa proposal kegiatan fiktif untuk berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Proposal tersebut kemudian diajukan ke Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan alokasi dana hibah. Setelah dana cair, sebagian besar uang justru dikembalikan ke pihak tersangka dan pejabat terkait sebagai fee.
Dalam prosesnya, fee yang diberikan berkisar antara 10% hingga 30% dari total nilai hibah yang dicairkan. Nilai proyek fiktif ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah dalam kurun waktu 2022-2023. KPK juga menduga ada keterlibatan oknum pejabat di lingkungan Biro Pemerintahan yang memproses pengajuan hibah tanpa verifikasi lapangan yang memadai.
Pasal yang Disangkakan
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, KPK juga terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor lain, termasuk pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Kami masih mendalami peran masing-masing dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, termasuk dari kalangan penyelenggara negara,” tegas Ali Fikri.
Dampak Kerugian Negara
Berdasarkan audit sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikutip penyidik, potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 45 miliar. Dana hibah yang semestinya digunakan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat, justru dikorupsi dan dinikmati segelintir oknum. KPK mengimbau kepada semua pihak yang pernah menerima hibah dari Pemprov Jatim untuk segera mengembalikan jika ada kelebihan atau penyimpangan.
- Achmad Yahya: Perantara suap, menghubungkan swasta dengan pejabat.
- M. Fathullah: Mengumpulkan dana fee dari proyek fiktif.
- Ra Wahid Ruslan: Bendahara penerimaan dan distribusi uang suap.
- Total kerugian negara sementara: Rp 45 miliar.
- Ancaman hukuman: Maksimal 20 tahun penjara.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal penahanan. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke pengadilan. KPK juga menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dalam penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya dan sekitarnya.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap setelah KPK menerima laporan masyarakat pada awal tahun 2023 terkait maraknya pungutan liar dalam pengurusan dana hibah di Jawa Timur. Setelah melakukan klarifikasi dan pengumpulan data, KPK menetapkan status penyelidikan pada Maret 2023. Operasi tangkap tangan (OTT) kemudian dilakukan pada pertengahan Mei 2023, meskipun KPK tidak merinci secara detail waktu OTT tersebut. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 2,5 miliar yang diduga bagian dari fee hibah.
Proses pengembangan terus berlangsung. KPK berharap dengan penahanan tiga tersangka ini, efek jera dapat dirasakan oleh pelaku korupsi lainnya, khususnya dalam pengelolaan dana hibah daerah yang rawan diselewengkan. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika mengetahui indikasi korupsi di lingkungan sekitar.