30, 2026
Teknologi

KPU Sebut Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran di MK Terlambat 905 Hari

KPU menilai gugatan PHPU Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan Gibran terlambat 905 hari. KPU meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut.]]>

Dimas Permana
Dimas Permana Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

KPU Sebut Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran di MK Terlambat 905 Hari

KPU Sebut Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran di MK Terlambat 905 Hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka telah melewati batas waktu yang ditentukan. Dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, pihak KPU menyatakan bahwa permohonan tersebut diajukan terlambat 905 hari sejak penetapan pasangan calon.

Dalil keterlambatan itu disampaikan KPU sebagai bagian dari jawaban atas permohonan yang dipersoalkan pemohon dalam perkara PHPU Pilpres 2024. KPU berpendapat bahwa objek sengketa yang diajukan bukanlah perselisihan hasil pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, melainkan persoalan yang berkaitan dengan proses pencalonan yang sudah selesai sejak penetapan pasangan calon peserta pemilu.

Duduk Perkara dan Dalil KPU

Menurut KPU, penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden dilakukan pada 13 November 2023. Sementara itu, permohonan yang menyoal syarat pendidikan calon wakil presiden baru diajukan setelah pemungutan suara dan penetapan hasil pemilu. Selisih waktu antara penetapan pasangan calon dan pengajuan permohonan itu dihitung mencapai 905 hari.

KPU menegaskan bahwa persoalan syarat pencalonan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku pada tahapan pencalonan, bukan melalui sengketa hasil pemilu. KPU juga menyatakan bahwa seluruh tahapan pencalonan telah dilaksanakan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia dan pengalaman calon presiden dan wakil presiden.

Dalam jawabannya, KPU meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan tersebut karena dinilai tidak memenuhi syarat formil, terutama berkaitan dengan tenggat waktu pengajuan permohonan. KPU berpandangan bahwa permohonan yang diajukan setelah tahapan berjalan jauh tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil pemilu yang telah ditetapkan.

Pemohon dan Pokok Permohonan

Pemohon dalam perkara ini mempersoalkan kualifikasi pendidikan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Mereka mendalilkan bahwa syarat pendidikan yang diatur dalam peraturan KPU tidak dipenuhi secara sah, sehingga pencalonan tersebut dinilai cacat secara hukum.

Pemohon berargumen bahwa jika syarat pencalonan tidak dipenuhi, maka konsekuensi hukumnya adalah pasangan calon tersebut tidak sah untuk mengikuti pemilu. Namun, KPU menilai dalil itu tidak dapat disidangkan dalam perkara PHPU karena objeknya bukan hasil penghitungan suara.

Selain KPU, pihak terkait dalam perkara ini juga menyampaikan jawaban. Mereka umumnya meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan karena dinilai telah melewati tenggat dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Batas Waktu dalam Peraturan MK

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi, permohonan PHPU presiden dan wakil presiden diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil pemilihan secara nasional. Tenggat itu bersifat mengikat dan tidak dapat diperpanjang.

KPU menggunakan ketentuan tersebut untuk menunjukkan bahwa permohonan yang diajukan jauh setelah pengumuman hasil tidak dapat diterima. Menurut KPU, permohonan yang menyoal tahapan pencalonan seharusnya diajukan sebelum pemungutan suara, bukan setelah hasil pemilu ditetapkan.

Dalam beberapa perkara sebelumnya, Mahkamah Konstitusi juga konsisten menyatakan bahwa persoalan yang berkaitan dengan tahapan pencalonan bukan merupakan objek sengketa hasil pemilu. Karena itu, KPU menilai permohonan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Implikasi terhadap Jalannya Perkara

Dalil keterlambatan yang disampaikan KPU menjadi salah satu pertimbangan penting bagi Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara. Jika Mahkamah menerima dalil tersebut, permohonan dapat dinyatakan tidak dapat diterima tanpa memasuki pokok perkara.

Sebaliknya, jika Mahkamah menilai permohonan memenuhi syarat formil, maka sidang akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara, termasuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari para pihak.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan calon wakil presiden terpilih dan berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang mengubah syarat pencalonan. Sejumlah pihak menilai perkara ini akan menjadi ujian bagi konsistensi Mahkamah dalam menafsirkan aturan pencalonan dan tenggat pengajuan sengketa.

Tanggapan Para Pihak

Kuasa hukum pemohon menilai dalil keterlambatan yang disampaikan KPU tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak permohonan. Mereka berpendapat bahwa persoalan syarat pencalonan merupakan bagian dari pelanggaran yang bersifat berlanjut dan berdampak pada keabsahan hasil pemilu.

Di sisi lain, tim hukum pasangan calon nomor urut 2 menyatakan bahwa seluruh persyaratan pencalonan telah dipenuhi dan telah diverifikasi oleh KPU sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan melanjutkan sidang untuk mendengarkan keterangan para pihak, termasuk saksi dan ahli, sebelum mengambil putusan akhir. Putusan tersebut akan menentukan apakah permohonan diterima, ditolak, atau tidak dapat diterima.

Dampak bagi Tahapan Pemilu

Keputusan Mahkamah Konstitusi atas perkara ini akan berdampak pada kepastian tahapan pemilu berikutnya. Jika permohonan tidak dapat diterima, proses penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dapat berjalan sesuai jadwal.

Namun, jika Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang, maka tahapan pemilu akan mengalami penyesuaian. Skenario itu dinilai memiliki konsekuensi besar terhadap jadwal pelantikan dan stabilitas politik nasional.

KPU menyatakan akan menghormati dan melaksanakan apa pun putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk jika Mahkamah memerintahkan tindakan hukum tertentu. KPU juga menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, sidang lanjutan perkara PHPU masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Publik menantikan putusan yang akan menjadi rujukan penting bagi penyelesaian sengketa pemilu dan penegakan aturan pencalonan di masa mendatang.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Dimas Permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter