30, 2026
Teknologi

Langkah KPK Usai Ombudsman Temukan Dugaan Pungli Lapas

Budi Gunawan
Budi Gunawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

KPK Dalami Temuan Ombudsman soal Dugaan Pungli di Lapas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak menindaklanjuti temuan Ombudsman Republik Indonesia yang mengindikasikan praktik pungutan liar atau pungli di sejumlah lembaga pemasyarakatan. Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut tata kelola layanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang bersentuhan langsung dengan warga binaan dan keluarga mereka.

Ombudsman sebelumnya mengidentifikasi sejumlah celah dalam layanan di lapas yang berpotensi menimbulkan pungutan tidak resmi. Celah itu muncul mulai dari proses penerimaan narapidana, pengelolaan layanan kunjungan, pengaturan kamar hunian, hingga akses terhadap fasilitas tertentu di dalam lapas. Praktik semacam ini, menurut Ombudsman, tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan bagi keluarga warga binaan yang sering kali berada dalam posisi lemah untuk menolak permintaan tidak resmi.

Respons KPK dan Fokus Penelusuran

KPK menyatakan telah menerima dan mempelajari hasil temuan tersebut. Lembaga antirasuah itu menilai dugaan pungli di lapas memiliki keterkaitan dengan pola korupsi sektor pelayanan publik yang selama ini menjadi salah satu fokus penindakan. KPK menyoroti bahwa praktik pungli di lapas tidak berdiri sendiri, melainkan dapat melibatkan jaringan petugas, pihak perantara, hingga oknum di luar institusi pemasyarakatan yang memanfaatkan kebutuhan warga binaan dan keluarganya.

Dalam menelusuri dugaan itu, KPK disebut akan mendalami sejumlah aspek, antara lain aliran uang dari keluarga warga binaan, mekanisme tarif tidak resmi yang berlaku, serta peran pengawas internal di tiap lapas. Selain itu, KPK akan menelaah apakah terdapat kelemahan sistem pengawasan yang membuat praktik pungli berlangsung lama tanpa terdeteksi. Pendekatan yang digunakan tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga penguatan sistem agar celah yang sama tidak terulang.

KPK menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Ombudsman, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, serta aparat penegak hukum lain. Koordinasi itu diperlukan agar penanganan dugaan pungli tidak tumpang tindih dan hasilnya dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh, baik dari sisi pidana maupun perbaikan tata kelola.

Pola Pungli yang Berulang

Persoalan pungli di lapas bukan hal baru. Berbagai laporan masyarakat dan hasil pemantauan lembaga independen selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa praktik ini cenderung berulang dengan modus yang relatif serupa. Modus yang sering muncul antara lain permintaan uang untuk mempercepat proses administrasi, pembayaran agar mendapatkan kamar yang lebih layak, hingga pungutan untuk mempermudah akses layanan tertentu di dalam lapas.

Kondisi overkapasitas di banyak lapas turut memperparah situasi. Ketika kapasitas hunian melebihi daya tampung, pengaturan ruang dan fasilitas menjadi barang yang diperebutkan. Kondisi inilah yang kemudian dimanfaatkan oknum tertentu untuk menawarkan kemudahan dengan imbalan uang. Kelemahan pengawasan internal dan minimnya transparansi layanan membuat praktik tersebut sulit dibuktikan, meski gejalanya sudah lama dirasakan masyarakat.

Ombudsman menilai perlu ada pembenahan menyeluruh pada sistem layanan pemasyarakatan. Salah satu rekomendasi yang mengemuka adalah digitalisasi layanan, termasuk penerapan sistem antrean daring, pencatatan kunjungan berbasis elektronik, dan pengumuman tarif resmi secara terbuka. Dengan begitu, setiap transaksi antara petugas dan keluarga warga binaan dapat terekam dan diawasi.

Dorongan Perbaikan Tata Kelola

Pengamat antikorupsi menilai langkah KPK menindaklanjuti temuan Ombudsman merupakan sinyal positif. Namun, mereka mengingatkan bahwa penindakan terhadap oknum harus dibarengi dengan pembenahan struktural. Tanpa perbaikan sistem, penindakan hanya akan menyasar individu tanpa menyelesaikan akar masalah yang membuat pungli terus hidup.

Beberapa langkah yang dinilai penting antara lain penguatan pengawasan berlapis, pemisahan tugas yang jelas antara petugas layanan dan petugas pengamanan, serta pembukaan saluran pengaduan yang aman bagi keluarga warga binaan. Pelaporan yang mudah dan terlindungi dinilai krusial karena selama ini banyak keluarga enggan melapor akibat kekhawatiran akan berdampak pada warga binaan mereka.

Kementerian Hukum dan HAM menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman dan berkomitmen memperbaiki layanan pemasyarakatan. Komitmen itu diuji melalui sejauh mana perbaikan benar-benar diterapkan di lapangan, bukan sekadar menjadi dokumen administratif. Publik akan menilai dari perubahan nyata pada layanan harian di lapas, termasuk berkurangnya keluhan soal pungutan tidak resmi.

KPK menegaskan akan terus mengawal proses ini. Jika ditemukan bukti cukup, KPK tidak menutup kemungkinan menaikkan status penanganan dari penelaahan menjadi penyelidikan, lalu penyidikan. Langkah itu akan diambil dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan mengutamakan kepentingan perbaikan layanan publik. Bagi KPK, kasus pungli lapas menjadi ujian apakah upaya pemberantasan korupsi mampu masuk ke sektor pelayanan dasar yang selama ini luput dari perhatian, padahal dampaknya langsung dirasakan masyarakat kecil.

Penanganan dugaan pungli di lapas pada akhirnya tidak hanya soal menangkap oknum. Ia menyangkut pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan dan kepastian bahwa setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani pidana, tetap mendapat layanan yang adil tanpa pungutan tidak resmi. KPK, Ombudsman, dan Kementerian Hukum dan HAM kini berada dalam posisi yang menentukan arah perbaikan tersebut.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Budi Gunawan

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter