Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan lahan bekas bangunan bertingkat yang selama ini dikenal sebagai "apartemen" di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong tetap dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah. Pemanfaatan tersebut akan ditempuh melalui skema pinjam pakai antara Pemkab Bogor dan pihak Lapas Cibinong sebagai pemilik lahan.
Kepastian itu disampaikan menyusul proses pembongkaran fasilitas khusus berupa bangunan bertingkat di lingkungan lapas yang berlokasi di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Alat berat dikerahkan untuk merobohkan struktur bangunan yang sebelumnya difungsikan sebagai hunian bertingkat bagi warga binaan. Pembongkaran dilakukan karena bangunan dinilai tidak lagi memenuhi standar keamanan dan kelayakan sebagai sarana pembinaan narapidana.
Skema Pinjam Pakai Jadi Solusi
Pemerintah daerah menegaskan tidak ada rencana pengambilalihan aset secara sepihak. Lahan yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan itu tetap berstatus aset negara. Karena itu, mekanisme yang dipilih adalah pinjam pakai sesuai ketentuan pengelolaan barang milik negara.
Melalui skema tersebut, Pemkab Bogor dapat mengajukan permohonan penggunaan sebagian lahan untuk kepentingan publik, misalnya sebagai ruang terbuka hijau, fasilitas pelayanan masyarakat, atau penataan kawasan. Namun, seluruh penggunaan tetap harus memperoleh persetujuan dari kementerian dan pengelola lapas selaku penanggung jawab aset.
"Lahan itu bisa dimanfaatkan, tetapi mekanismenya harus melalui pinjam pakai. Tidak bisa langsung diambil alih karena statusnya aset negara," ujar seorang pejabat di lingkungan Pemkab Bogor.
Pemerintah daerah berharap skema ini dapat segera dibahas secara teknis bersama pihak lapas, termasuk mengenai batas-batas lahan, durasi pinjam pakai, serta peruntukan yang disepakati. Dengan begitu, lahan yang kini kosong pascapembongkaran tidak dibiarkan terbengkalai dan tetap memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.
Penataan Kawasan Cibinong
Lokasi Lapas Cibinong berada di kawasan yang cukup strategis dan padat aktivitas. Kawasan ini berdekatan dengan permukiman warga, pusat pemerintahan, serta sejumlah fasilitas umum. Kondisi itu membuat penataan kawasan menjadi perhatian, terutama setelah bangunan bertingkat tersebut dibongkar.
Pemkab Bogor menilai keberadaan lahan kosong di tengah kawasan padat perlu dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan masalah baru, seperti menjadi lokasi pembuangan sampah liar atau tempat aktivitas yang melanggar aturan. Karena itu, opsi pemanfaatan melalui pinjam pakai dianggap lebih tertib secara hukum dibandingkan pemanfaatan tanpa dasar perjanjian.
Selain aspek hukum, pemerintah daerah juga mempertimbangkan aspek sosial. Warga sekitar diharapkan dapat merasakan manfaat langsung, misalnya melalui penyediaan ruang publik, jalur pedestrian, atau fasilitas olahraga sederhana yang bisa diakses masyarakat.
Pembongkaran untuk Perbaikan Tata Kelola Lapas
Pembongkaran bangunan bertingkat di Lapas Cibinong merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemasyarakatan. Bangunan yang selama ini disebut sebagai "apartemen" itu dinilai menyimpang dari fungsi standar lapas. Fasilitas khusus tersebut tidak seharusnya menjadi hunian dengan fasilitas berlebih bagi warga binaan tertentu.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan komitmen untuk menertibkan seluruh fasilitas yang tidak sesuai ketentuan. Penertiban dilakukan bertahap, mulai dari pendataan, pengosongan penghuni, hingga pembongkaran fisik bangunan.
Langkah tersebut juga menjadi peringatan bagi seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara. Pengawasan internal akan diperketat, termasuk terhadap penggunaan ruang dan lahan di dalam kompleks lapas.
Koordinasi Pusat dan Daerah
Pemerintah daerah menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola aset negara yang berada di wilayah Kabupaten Bogor. Sinergi diperlukan agar setiap pemanfaatan lahan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Pemkab Bogor juga membuka peluang melibatkan masyarakat dalam perencanaan pemanfaatan lahan. Masukan warga, menurut pemerintah daerah, penting agar penggunaan lahan benar-benar sesuai kebutuhan lingkungan sekitar.
Hingga kini, pembahasan mengenai bentuk akhir pemanfaatan lahan bekas bangunan bertingkat tersebut masih berlangsung. Pemkab Bogor berharap proses pinjam pakai dapat berjalan lancar sehingga lahan tidak lama dalam kondisi kosong dan segera dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Yang terpenting, kata pemerintah daerah, setiap langkah tetap mengacu pada aturan pengelolaan aset negara dan tidak mengabaikan fungsi utama Lapas Cibinong sebagai lembaga pembinaan warga binaan pemasyarakatan.
Komentar (0)