Lapak di Kampung Ambon Dibongkar, Polisi Buru Pemiliknya
Operasi penertiban pasar liar yang digelar Satuan Reskrim Polsek Metro Jakarta Barat mengakhiri keberadaan lapak ilegal di kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat. Aparat gabungan berhasil membongkar puluhan lapak yang beroperasi tanpa izin di lokasi tersebut. Kepala Satuan Reskrim Polsek Metro Jakarta Barat, Kompol Ahmad Fauzi mengatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas pasar liar yang mengganggu ketertiban umum.
"Kami menerima banyak laporan dari warga sekitar Kampung Ambon yang mengeluhkan adanya aktivitas pasar liar ini. Mereka mengganggu jalur lalu lintas, menimbulkan kebisingan, dan juga menimbulkan potensi kriminalitas," ujar Ahmad Fauzi saat memberikan keterangan pers di lokasi operasi, Kamis (15/9/2023).
Operasi Gabungan Menjegal Aktivitas Pasar Ilegal
Operasi yang digelar pada Rabu (14/9/2023) dini hari itu melibatkan sekitar 50 personel gabungan dari Satuan Reskrim Polsek Metro Jakarta Barat, Satpol PP DKI Jakarta, serta Tim Penertiban Dinas Perizinan dan Tata Ruang Jakarta. Aparat gabungan tiba di lokasi sekitar pukul 02.00 WIB dan langsung melakukan penertiban.
"Kami mendatangi lokasi dengan diam-diam untuk menghindari kepanikan para pedagang. Setibanya di lokasi, kami langsung melakukan koordinasi dengan para pedagang untuk membongkar lapak mereka secara sukarela. Namun, sebagian besar dari mereka tidak kooperatif sehingga kami harus melakukan penertiban paksa," jelas Ahmad Fauzi.
Dalam operasi itu, puluhan lapak kayu dan besi yang digunakan para pedagang sebagai tempat berjualan berhasil dibongkar. Selain itu, aparat juga menyita berbagai barang dagangan yang dijual di pasar liar tersebut. Barang-barang tersebut disita karena diduga diperdagangkan tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan.
Pemilik Lapak Melarikan Diri
Saat operasi berlangsung, sejumlah pedagang yang berjualan di lokasi langsung melarikan diri. Beberapa di antaranya sempat melakukan perlawanan ringan, namun akhirnya berhasil diatasi oleh aparat. Menurut Ahmad Fauzi, pemilik lapak utama yang diduga mengorganisir kegiatan pasar liar tersebut berhasil melarikan diri saat operasi digelar.
"Kami masih dalam proses pencarian pemilik utama pasar liar ini. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku ini adalah orang yang menyewakan lapak kepada para pedagang dengan biaya sewa sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per lapak per hari. Kami akan memburu pelaku ini dan akan menjeratnya dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," ujar Ahmad Fauzi.
Menurutnya, pasar liar tersebut telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan terakhir dan menjadi tempat berjualan bagi puluhan pedagang yang mayoritas menjual barang-barang bekas (preloved) dan makanan ringan. Kehadiran pasar liar ini diyakini telah meresahkan warga sekitar karena mengganggu ketertiban dan keamanan.
Respon Warga dan Dinas Terkait
Warga setempat, Haji Usman (52), mengapresiasi tindakan cepat dari pihak kepolisian dan Satpol PP. Menurutnya, keberadaan pasar liar tersebut telah menyebabkan banyak masalah bagi warga setempat.
"Alhamdulillah akhirnya bisa dibongkar. Selama ini warga sangat terganggu dengan kebisingan dan juga kemacetan yang disebabkan oleh pasar liar ini. Selain itu, banyak juga sampah yang berserakan karena para pedagang tidak membuang sampah dengan baik," ujar Haji Usman.
Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan dan Tata Ruang DKI Jakarta, Dr. Ir. Budi Santoso, menyatakan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap pelanggaran perizinan di wilayah Jakarta. Menurutnya, keberadaan pasar liar seperti yang ada di Kampung Ambon merupakan pelanggaran terhadap peraturan tata ruah dan perizinan usaha.
"Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap pasar liar di Jakarta. Kami juga akan memfasilitasi para pedagang yang berjualan di pasar liar tersebut untuk berjualan di tempat yang telah terorganisir dan memiliki izin," jelas Budi Santoso.
Tindakan Lanjut dan Pencegahan
Kompol Ahmad Fauzi menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa di berbagai lokasi di Jakarta untuk memberantas keberadaan pasar liar. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan solusi bagi para pedagang yang terdampak operasi penertiban.
"Kami tidak ingin menghambat aktivitas ekonomi para pedagang, namun kami juga harus menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. Oleh karena itu, kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi yang terbaik bagi para pedagang ini," ujar Ahmad Fauzi.
Sejauh ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam operasi penertiban pasar liar di Kampung Ambon tersebut. Pihak masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di balik keberadaan pasar liar tersebut. Para pedagang yang terdampak operasi pun diimbau untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar bisa berjualan di tempat yang telah disediakan dan memiliki izin.
Komentar (0)