30, 2026
Nasional

Lapas Alami Over Kapasitas, 80 Persen Tahanan Narkotika

Lestari Purnama
Lestari Purnama Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di berbagai daerah di Indonesia masih menghadapi persoalan klasik berupa kelebihan kapasitas atau over kapasitas yang belum terselesaikan hingga kini. Kondisi tersebut diperparah dengan komposisi penghuni yang didominasi oleh tahanan dan narapidana kasus narkotika, yang mencapai sekitar 80 persen dari total populasi di dalam lapas. Tingginya angka hunian tersebut menimbulkan sejumlah persoalan turunan, mulai dari memburuknya kualitas pembinaan, terbatasnya akses layanan kesehatan, hingga meningkatnya risiko gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.

Komposisi Penghuni Didominasi Kasus Narkotika

Data yang dihimpun dari sejumlah lapas menunjukkan bahwa mayoritas penghuni merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dominasi kasus narkotika ini membuat beban pembinaan menjadi tidak proporsional. Petugas lapas dituntut menangani penghuni dengan latar belakang perkara yang relatif seragam, sementara kapasitas ruang, tenaga pengawas, dan anggaran pembinaan tidak bertambah secara signifikan.

Kondisi ini pada gilirannya mempersempit ruang bagi program pembinaan kepribadian dan kemandirian. Padahal, pembinaan merupakan inti dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan menyiapkan warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat. Ketika jumlah penghuni jauh melampaui daya tampung, program pembinaan kerap berjalan sekadar formalitas tanpa dampak yang berarti bagi perubahan perilaku narapidana.

Dampak Over Kapasitas terhadap Layanan dan Keamanan

Over kapasitas menimbulkan dampak berantai yang dirasakan langsung oleh penghuni maupun petugas. Ruang hunian yang seharusnya ditempati sejumlah orang terpaksa diisi berkali-kali lipat. Kondisi tersebut mengurangi privasi, memperburuk sirkulasi udara, dan meningkatkan risiko penyebaran penyakit, terutama penyakit menular seperti tuberculosis dan infeksi saluran pernapasan.

Selain persoalan kesehatan, kelebihan hunian juga meningkatkan potensi konflik antarpenghuni. Ketegangan yang muncul akibat ruang sempit, keterbatasan akses terhadap air bersih, dan minimnya aktivitas positif dapat memicu perkelahian maupun gangguan keamanan lainnya. Petugas lapas pun menghadapi tekanan kerja yang tinggi karena harus mengawasi jumlah penghuni yang jauh melampaui rasio ideal.

Dari sisi pengawasan, jumlah petugas yang terbatas berbanding lurus dengan meningkatnya risiko masuknya barang terlarang, termasuk narkotika, ke dalam lapas. Sejumlah kasus penyelundupan yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa lapas tidak sepenuhnya steril dari peredaran gelap narkotika. Hal ini menjadi ironi karena justru di dalam lapas, tempat pembinaan seharusnya berlangsung, praktik peredaran narkotika masih ditemukan.

Faktor Pendorong dan Akar Persoalan

Tingginya populasi penghuni lapas tidak dapat dilepaskan dari kebijakan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Pendekatan yang menitikberatkan pada pidana penjara membuat jumlah narapidana narkotika terus bertambah setiap tahun. Sementara itu, kapasitas lapas yang tersedia tidak bertambah dalam proporsi yang sebanding.

Faktor lain adalah lambatnya proses asimilasi dan integrasi bagi narapidana yang telah memenuhi syarat. Prosedur yang berbelit, keterbatasan sumber daya manusia, serta kurangnya dukungan dari instansi terkait membuat banyak narapidana bertahan lebih lama di lapas daripada yang seharusnya. Akibatnya, lapas menerima beban tambahan dari penghuni yang sebenarnya sudah dapat dipindahkan ke program pembinaan luar.

Selain itu, belum optimalnya penerapan keadilan restoratif dan alternatif pidana selain penjara turut menyumbang penumpukan penghuni. Untuk perkara tertentu, khususnya penyalahgunaan narkotika bagi pengguna, pendekatan rehabilitasi dinilai lebih tepat dibandingkan pemidanaan. Namun, implementasinya masih terbatas dan belum menjadi arus utama dalam penanganan perkara.

Upaya yang Digulirkan

Pemerintah dan pemangku kepentingan telah melakukan sejumlah langkah untuk meredam over kapasitas. Salah satunya adalah pembangunan dan renovasi sejumlah lapas serta rumah tahanan di daerah dengan tingkat hunian tertinggi. Langkah ini disertai dengan upaya peningkatan kapasitas petugas melalui pelatihan dan penambahan personel.

Di sisi lain, kebijakan pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat terus dioptimalkan bagi narapidana yang memenuhi persyaratan. Program rehabilitasi bagi pengguna narkotika juga digenjot, termasuk melalui kerja sama dengan lembaga rehabilitasi sosial dan instansi kesehatan. Tujuannya tidak hanya mengurangi beban hunian, tetapi juga memutus rantai penyalahgunaan narkotika secara lebih manusiawi.

Namun, berbagai upaya tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan. Tanpa perubahan paradigma dalam penegakan hukum, khususnya terhadap perkara narkotika, jumlah penghuni lapas diperkirakan akan terus meningkat. Diperlukan sinergi lintas sektor antara aparat penegak hukum, kementerian, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk merumuskan kebijakan yang lebih berkelanjutan.

Harapan Perbaikan Sistem Pemasyarakatan

Over kapasitas yang berkepanjangan menuntut pembenahan menyeluruh dalam sistem pemasyarakatan. Lapas tidak seharusnya diposisikan semata sebagai tempat penampungan, melainkan sebagai lembaga pembinaan yang mampu mengembalikan warga binaan menjadi individu yang produktif dan taat hukum. Untuk itu, keseimbangan antara jumlah penghuni, daya tampung, dan kualitas layanan harus menjadi perhatian utama.

Penguatan alternatif pidana, optimalisasi rehabilitasi bagi pengguna narkotika, serta percepatan proses integrasi bagi narapidana menjadi kunci. Selain itu, transparansi data mengenai kapasitas dan komposisi penghuni lapas perlu terus ditingkatkan agar publik dan pemangku kebijakan dapat mengevaluasi efektivitas kebijakan yang dijalankan.

Tanpa langkah nyata dan berkelanjutan, persoalan over kapasitas akan terus menjadi beban bagi petugas, penghuni, dan pada akhirnya bagi masyarakat luas. Perbaikan sistem pemasyarakatan bukan hanya soal menambah ruang, tetapi juga soal memastikan keadilan, kemanusiaan, dan efektivitas pembinaan berjalan seiring.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Lestari Purnama

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter