Legislator Golkar: RUU Perampasan Aset Tak Akan Jadi Alat Tekan Lawan Politik
DPR RI sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pemulihan Aset. RUU ini menjadi perbincangan hangat terkait pasal yang memungkinkan pemerintah untuk melakukan perampasan aset terpidana tanpa proses pengadilan terlebih dahulu. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsul Bahri dari Partai Golkar, menegaskan bahwa RUU ini tidak akan menjadi alat untuk menekan lawan politik.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu, Aziz menjelaskan bahwa pasal yang kontroversial dalam RUU ini sebenarnya bertujuan untuk mempercepat proses pemulihan aset negara yang telah dicuci atau diperoleh melalui tindak pidana korupsi. Menurutnya, mekanisme perampasan aset tanpa melalui pengadilan merupakan langkah terakhir setelah semua upaya hukum lainnya tidak membuahkan hasil.
"RUU ini bukanlah alat untuk menekan lawan politik. Tujuannya jelas, yaitu untuk memulihkan aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kami di DPR bersama pemerintah sedang berupaya membuat mekanisme yang lebih efektif dalam pemberantasan korupsi," ujar Aziz dalam rapat tersebut.
Mekanisme Perampasan Aset yang Dipertanyakan
Pasal yang menjadi perhatian utama dalam RUU ini adalah pasal yang mengatur tentang perampasan aset secara administratif. Pasal ini memungkinkan pemerintah untuk menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang tanpa harus menunggu putusan pengadilan terlebih dahulu.
Kritik muncul dari berbagai kalangan yang khawatir pasal ini dapat disalahgunakan sebagai alat untuk menekan oposisi atau lawan politik. Namun, Aziz menegaskan bahwa mekanisme dalam RUU ini dilengkapi dengan berbagai pengamanan untuk mencegah penyalahgunaan.
"Ada beberapa syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi sebelum perampasan aset dapat dilakukan. Selain itu, ada juga mekanisme banding dan gugatan yang dapat diajukan oleh pemilik aset yang merugikan. Jadi ini bukanlah kekuasaan yang mutlak," jelas Aziz.
Tanggapan Berbagai Pihak
Kepala Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyambut positif penyusunan RUU ini. Menurutnya, RUU ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam proses pemulihan aset korupsi. "Dengan RUU ini, kita memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengembalikan aset negara yang telah dicuci atau disembunyikan oleh para koruptor," ujar Firli.
Sementara itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Husaini mengapresiasi upaya pemerintah dan DPR dalam menggodok RUU ini. Namun, ia menyoroti perlunya kehati-hatian dalam menyusun pasal yang mengatur perampasan aset tanpa melalui pengadilan.
"Kami mendukung upaya pemberantasan korupsi, namun harus diimbangi dengan jaminan hak asasi manusia yang tidak dapat diganggu gugat. Mekanisme perampasan aset harus jelas, transparan, dan tidak dapat disalahgunakan," tutur Adnan.
Proses Penyusunan RUU yang Masih Berlanjut
RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pemulihan Aset masih dalam proses pembahasan di DPR RI. Komisi III yang menangani RUU ini telah melakukan berbagai rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak terkait, termasuk KPK, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, serta kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Aziz Syamsul Bahri menyatakan bahwa DPR masih terus menyempurnakan RUU ini agar dapat memberikan kepastian hukum yang optimal tanpa melanggar hak asasi manusia. "Kami berkomitmen untuk menghasilkan RUU yang sejalan dengan kebutuhan bangsa dalam memerangi korupsi, namun juga sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan HAM," ujarnya.
Diperkirakan RUU ini akan selesai disahkan pada tahun 2023 mendatang. Setelah disahkan, RUU ini akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dianggap kurang efektif dalam proses pemulihan aset korupsi.
Komentar (0)