30, 2026
Nasional

Pakar Dorong RUU Perampasan Aset Atur Pengembalian Harta Salah Sita

Pakar hukum mendorong RUU Perampasan Aset untuk mengatur pengembalian harta yang disita. Mekanisme ini penting bagi pemilik yang terbukti tidak bersalah.]]>

Melati Handayani
Melati Handayani Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 1 dibaca

Pakar Dorong RUU Perampasan Aset Atur Pengembalian Harta Salah Sita

Pakar Dorong RUU Perampasan Aset Atur Pengembalian Harta Salah Sita

Sejumlah pakar hukum dan keuangan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai mekanisme hukum yang komprehensif dalam mengatasi masalah pengembalian harta hasil kejahatan atau harta salah sita. RUU ini dianggap dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat dibandingkan peraturan yang ada saat ini.

Isi dan Tujuan RUU

RUU Perampasan Aset sedang dalam tahap pembahasan di DPR RI dan berfokus pada regulasi yang mengatur tentang penyitaan, pengembalian, dan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana. RUU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan aset yang dianggap berasal dari kejahatan atau diperoleh melalui cara tidak sah.

Dalam ruang lingkupnya, RUU ini mencakup berbagai jenis aset, baik berwujud maupun tidak berwujud, termasuk harta bergerak, tidak bergerak, surat berharga, dan harta lainnya yang dapat diidentifikasi sebagai hasil tindak pidana. RUU juga memperjukkan mekanisme identifikasi, penyitaan, pengembalian kepada pemilik sah, dan perampasan oleh negara jika aset tersebut tidak dapat dikembalikan kepada pemilik sah.

Kendala Sistem Saat Ini

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa sistem pengembalian harta salah sita yang saat ini berlaku masih banyak menghadapi kendala. "Peraturan yang ada saat ini terfragmentasi dan tidak memberikan kerangka hukum yang komprehensif. Akibatnya, banyak kasus harta hasil kejahatan tidak dapat ditindaklanjuti secara optimal," ujar Ahmad Yani dalam diskusi yang diselenggarakan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan bahwa mekanisme pemulihan aset yang ada cenderung lambat dan kompleks, seringkali melibatkan banyak instansi tanpa koordinasi yang efektif. Hal ini menyebabkan banyak aset hasil kejahatan tidak berhasil dikembalikan kepada negara atau korban, bahkan dalam kasus-kasus besar seperti korupsi.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Dukungan terhadap RUU ini datang dari berbagai kalangan, mulai dari pemerintah, lembaga antirasuah, hingga komunitas internasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa RUU ini sangat penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"KPK mendukung RUU Perampasan Aset karena akan memberikan alat hukum yang lebih kuat bagi penegak hukum dalam mengembalikan aset negara yang disalahgunakan. Dengan adanya RUU ini, diharapkan proses pemulihan aset dapat lebih efektif dan efisien," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dalam keterangannya.

Di tingkat internasional, Financial Action Task Force (FATF) juga telah merekomendasikan Indonesia untuk memiliki undang-undang khusus tentang pemulihan aset. RUU Perampasan Aset dianggap sebagai respons dari Indonesia terhadap rekomendasi tersebut.

Mekanisme yang Diusulkan

RUU ini mengusulkan mekanisme yang lebih terstruktur dalam penanganan aset hasil kejahatan. Terdapat badan khusus yang diusulkan untuk mengkoordinasikan seluruh proses mulai dari identifikasi, penyitaan, hingga pengembalian aset.

Mekanisme yang diusulkan meliputi langkah-langkah seperti pemeriksaan dini aset yang dicurigakan berasal dari kejahatan, penyitaan sementara oleh aparat penegak hukum, pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan status harta, dan pengembalian kepada pemilik sah jika dapat dibuktikan. Jika aset tidak dapat dikembalikan kepada pemilik sah, maka aset akan dirampas oleh negara untuk kepentingan masyarakat.

Potensi Tantangan

Meski mendapat dukungan luas, penerapan RUU ini tidak akan tanpa tantangan. Salah satu tantangan utama adalah dalam proses identifikasi aset yang benar-benar berasal dari kejahatan. Hal ini memerlukan standar bukti yang jelas dan sistem pelaporan transaksi keuangan yang efektif.

Selain itu, koordinasi antar-lembaga juga menjadi kunci kesuksesan RUU ini. Peran lembaga seperti KPK, Kejaksaan Agung, Polri, serta lembaga keuangan harus terintegrasi dengan baik untuk menghindari tumpang tindih atau kekosangan dalam penanganan kasus.

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi solusi komprehensif dalam mengatasi masalah pengembalian harta salah sita di Indonesia. Keberadaan regulasi yang kuat dan mekanisme yang jelas diharapkan dapat mencegah aset hasil kejahatan menetap di tangan salah satu pihak dan memastikan keadilan bagi korban serta negara.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Melati Handayani

Peliput olahraga nasional dan perkembangan liga domestik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter