Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar persoalan kerugian negara tidak selalu ditarik ke ranah pidana korupsi. Usulan itu langsung menuai reaksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai pemisahan kerugian negara dari tindak pidana korupsi berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan Luhut saat berbicara dalam sebuah forum ekonomi di Jakarta. Menurut dia, penghitungan kerugian negara sebaiknya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor resmi negara, sehingga hasilnya memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir di antara aparat penegak hukum. Ia menilai selama ini penghitungan kerugian negara kerap dilakukan oleh lembaga lain dengan metode yang berbeda-beda, sehingga menyulitkan pihak-pihak yang dipersoalkan.
Alasan Luhut: Kepastian Hukum dan Iklim Investasi
Luhut beralasan, ketidakpastian dalam penghitungan kerugian negara menimbulkan kekhawatiran di kalangan pejabat, pengusaha, dan pelaku usaha dalam mengambil keputusan. Kekhawatiran itu, menurutnya, berdampak pada lambatnya pengambilan kebijakan dan menghambat laju investasi. Ia menyebut banyak pihak yang akhirnya memilih bermain aman ketimbang mengambil terobosan yang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu berpandangan, persoalan administratif sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme pengembalian uang negara, bukan melalui jalur pidana. Dengan begitu, menurutnya, negara tetap memperoleh kembali kerugian yang timbul, sementara proses pembangunan tidak terhambat oleh perkara hukum yang berkepanjangan.
Ia juga menyinggung soal banyaknya kasus yang berlarut-larut karena perbedaan tafsir mengenai besaran kerugian negara. Menurut Luhut, kepastian mengenai lembaga mana yang berwenang menghitung kerugian negara menjadi kunci agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang berperkara.
KPK Menolak, Sebut Kerugian Negara Unsur Inti Korupsi
Wakil Ketua KPK menegaskan pihaknya tidak sependapat dengan usulan tersebut. Menurut pimpinan lembaga antirasuah itu, kerugian negara merupakan unsur inti dalam rumusan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang tersebut secara eksplisit mencantumkan unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
KPK menilai, memisahkan kerugian negara dari ranah pidana sama saja mengaburkan hakikat korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Pemberantasan korupsi tidak hanya bertujuan mengembalikan uang negara, tetapi juga memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara. Jika kerugian negara hanya diselesaikan secara administratif, dikhawatirkan praktik penyalahgunaan kewenangan akan terus berulang karena pelakunya tidak menghadapi pertanggungjawaban pidana.
Selain itu, KPK mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus sifat pidana dari perbuatan korupsi. Pengembalian uang negara merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban, tetapi bukan satu-satunya tujuan penegakan hukum. Pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana.
Perdebatan soal Kewenangan Menghitung Kerugian Negara
Wacana mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara sebenarnya bukan hal baru. Dalam praktik penegakan hukum, penghitungan kerugian negara dapat dilakukan oleh BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun lembaga lain yang diminta oleh penyidik. Perbedaan metode dan dasar penghitungan sering menjadi dalil pembelaan dalam sidang perkara korupsi, terutama melalui keterangan ahli.
Pakar hukum pidana menilai, perdebatan sebaiknya diarahkan pada penguatan standar dan transparansi penghitungan kerugian negara, bukan pada penghapusan unsur pidana. Pengaturan yang lebih rinci mengenai metode penghitungan dapat mengurangi sengketa tanpa harus mengubah konstruksi dasar tindak pidana korupsi. Dengan demikian, kepastian hukum bagi dunia usaha tetap terjaga, sementara penindakan terhadap korupsi tidak melemah.
Dampak bagi Upaya Pemberantasan Korupsi
Sejumlah pengamat antikorupsi menilai usulan tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Di satu sisi, kebutuhan akan kepastian berusaha dan percepatan investasi merupakan agenda yang sah. Di sisi lain, pelonggaran terhadap penanganan kerugian negara berisiko menciptakan preseden bahwa penyalahgunaan anggaran dapat diselesaikan tanpa konsekuensi pidana.
Transparency International Indonesia dan sejumlah organisasi masyarakat sipil sebelumnya menekankan pentingnya menjaga konsistensi pemberantasan korupsi di tengah upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurut mereka, perbaikan iklim investasi seharusnya ditempuh melalui penyederhanaan regulasi, transparansi perizinan, dan penguatan tata kelola, bukan melalui pelonggaran norma pidana.
Hingga kini, usulan Luhut belum dituangkan dalam rancangan kebijakan resmi. Pemerintah belum mengumumkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan memasukkan substansi tersebut ke dalam revisi undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang pembahasannya masih bergulir. KPK menyatakan akan terus mengawal setiap perubahan regulasi agar tidak melemahkan kewenangan penindakan.
Perdebatan ini pada akhirnya menyentuh pertanyaan mendasar: sejauh mana negara dapat menyeimbangkan kebutuhan akan kepastian hukum bagi pelaku usaha dengan kewajiban menindak penyalahgunaan keuangan negara. Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah kebijakan pemberantasan korupsi Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.
Komentar (0)