Mahasiswa Pelaku Perundungan Telkom University Kena Sanksi DO
Universitas Telkom (Telkom University) mengumumkan sanksi DO (Dewanti Operasi) terhadap mahasiswa yang terbukti melakukan perundungan (bullying) dalam kasus yang menimpa sesama mahasiswa. Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses penyelidikan yang ketat oleh pihak kampus bersama pihak berwenang.
Proses Penyelidikan dan Temuan
Menurut informasi yang diterima dari pihak humas Telkom University, kasus perundungan ini dilaporkan oleh korban pada awal bulan lalu. Setelah menerima laporan, pihak kampus segera membentuk tim investigasi yang terdiri dari pejabat pembina disiplin mahasiswa, dosen pembimbing, dan psikolog kampus.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa pelaku, yang merupakan mahasiswa tingkat tiga di salah satu fakultas, secara berulang kali melakukan tindakan perundungan verbal dan fisik terhadap korban. Tindakan tersebut dilakukan di berbagai lokasi di dalam kampus maupun di luar kampus. Pelaku juga diduga memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan fitnah dan merendahkan martabat korban.
Ketua tim investigasi, Dr. Budi Santoso, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup melalui keterangan saksi, rekaman CCTV, serta analisis digital dari komunikasi yang terjadi. "Kami menemukan adanya pola perilaku yang sistematis dari pelaku yang menunjukkan bukan hanya sekali dua kali insiden, melainkan tindakan yang telah berlangsung selama beberapa bulan," ujar Budi dalam konferensi pers yang digunakan pada Rabu (15/3).
Reaksi dari Korban dan Keluarga
Korban, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, mengaku merasa legawa setelah pelaku akhirnya menerima sanksi yang sepadan. "Saya harap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh mahasiswa untuk saling menghormati dan tidak menyakiti sesama," ucap korban melalui pernyataan tertulis yang disampaikan oleh tim humas kampus.
Keluarga korban juga menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat dari pihak kampus. "Kami sangat mengapresiasi langkah Telkom University yang tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut. Keamanan dan kenyamanan mahasiswa adalah prioritas utama," kata ayah korban, yang juga merupakan alumni universitas yang sama.
Sanksi dan Langkah Pencegahan
Sanksi DO yang diberikan kepada pelaku merupakan sanksi berat yang ditujukan untuk mahasiswa yang melanggar kode etik secara berat. Dengan sanksi ini, pelaku tidak diizinkan untuk melanjutkan studinya di Telkom University. Rektor Telkom University, Prof. Dr. Adi Suryadi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek.
"Kami tidak mentolerir segala bentuk perundungan dalam lingkungan kampus. Telkom University berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh civitas akademika. Sanksi ini diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan sebagai pelajaran bagi seluruh mahasiswa," jelas Rektor.
Selain memberikan sanksi kepada pelaku, pihak kampus juga mengumumkan akan melakukan berbagai langkah preventif untuk mencegah kasus sering terulang. Langkah-langkah tersebut meliputi peningkatan patroli keamanan di berbagai sudut kampus, penyelenggaraan program edukasi tentang pentingnya toleransi dan menghormati perbedaan, serta penyediaan layanan konseling yang lebih mudah diakses oleh mahasiswa.
Tanggapan dari Mahasiswa dan Alumni
Kasus ini menuai berbagai respons dari mahasiswa dan alumni. Beberapa mahasiswa menyambut positif keputusan pihak kampus. "Saya percaya sanksi yang diberikan akan menjadi efek jera bagi yang lain. Perundungan tidak boleh dianggap remeh," kata Riski, mahasiswa semester enam.
Sementara itu, beberapa alumni mengharapkan agar kasus ini menjadi evaluasi bagi sistem pengendalian disiplin di kampus. "Mungkin saatnya universitas mempertimbangkan adanya sistem pelapor yang lebih aman dan efektif, serta penegakan aturan yang lebih konsisten," komentar Sarah, alumni 2018.
Telkom University menegaskan bahwa mereka akan terus memantau situasi dan akan segera mengambil tindakan yang sesuai jika ditemukan kasus serupa di masa depan. Pihak kampus juga membuka komunikasi dengan para mahasiswa untuk menyampaikan laporan atau keluhan jika mengalami masalah serupa.
Komentar (0)