Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 10 persen. Usulan itu disampaikan langsung oleh Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, dengan argumen yang bertumpu pada data pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan daya beli pekerja yang dinilai terus tergerus.
Angka 10 persen bukan tanpa dasar. Said Iqbal memaparkan sejumlah hitungan yang menjadi landasan tuntutan tersebut. Menurutnya, penetapan upah minimum selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja, terutama setelah bertahun-tahun diterpa tekanan inflasi pangan dan energi yang tidak diimbangi kenaikan pendapatan secara proporsional.
Dasar Perhitungan yang Diajukan KSPI
Dalam paparannya, Said Iqbal menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stabil di kisaran 5 persen per tahun sebagai salah satu variabel utama. Ia menilai produktivitas nasional dan penerimaan negara dari sektor pajak terus meningkat, namun kenaikan itu tidak selalu diterjemahkan menjadi perbaikan upah riil bagi pekerja di lapisan bawah.
“Jika pertumbuhan ekonomi lima persen, inflasi tiga persen, maka ruang fiskal untuk menaikkan upah masih terbuka lebar. Angka 10 persen adalah kompromi yang masih wajar,” kata Said Iqbal dalam keterangannya kepada wartawan.
Ia juga menyinggung perhitungan inflasi tahunan yang berkisar 2,5 hingga 3,5 persen. Menurut logikanya, kenaikan upah minimum harus melebihi laju inflasi agar daya beli pekerja tidak tergerus. Dengan inflasi di kisaran 3 persen, kenaikan 10 persen berarti ada tambahan sekitar 7 persen untuk peningkatan kesejahteraan riil.
Komponen Hidup Layak dan Konsumsi Rumah Tangga
KSPI merujuk pada survei harga pasar di sejumlah kota besar yang menunjukkan kenaikan biaya sewa kamar, transportasi, dan bahan pangan pokok. Dalam hitungan organisasi tersebut, komponen upah minimum saat ini baru menutup sekitar 70 hingga 75 persen dari total kebutuhan hidup layak seorang pekerja lajang.
Said Iqbal mencontohkan, biaya makan tiga kali sehari, sewa tempat tinggal, dan transportasi kerja di Jabodetabek sudah menembus angka Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per bulan. Sementara upah minimum di sejumlah daerah masih berada di bawah angka tersebut, sehingga pekerja terpaksa menutupi kekurangan dengan utang atau kerja lembur berlebihan.
Respons Kalangan Pengusaha
Usulan ini langsung menuai tanggapan dari kalangan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kenaikan 10 persen terlalu tinggi dan berpotensi menekan sektor padat karya, terutama industri tekstil, alas kaki, dan garmen yang tengah menghadapi tekanan permintaan global.
Menurut Apindo, kenaikan upah yang melampaui pertumbuhan produktivitas bisa memicu gelombang pemutusan hubungan kerja di daerah-daerah yang mengandalkan industri manufaktur. Mereka mengusulkan agar kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan kondisi masing-masing sektor dan wilayah.
Said Iqbal merespons dengan menyebut argumen pengusaha itu sebagai alasan klasik yang selalu muncul setiap tahun. Ia menantang agar pengusaha membuka data keuangan perusahaan, karena menurutnya banyak perusahaan yang mencatat laba positif namun enggan menaikkan upah secara signifikan.
Dorongan agar Formula Baru Segera Ditetapkan
KSPI mendorong pemerintah agar segera merevisi aturan pengupahan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Said Iqbal menilai formula yang ada saat ini terlalu kaku dan menghambat ruang tawar serikat pekerja dalam perundingan upah di tingkat perusahaan.
Ia juga meminta adanya mekanisme sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi upah minimum. Selama ini, menurut KSPI, pelanggaran upah minimum masih sering terjadi di sejumlah daerah dengan pengawasan yang lemah.
Dampak yang Perlu Diperhitungkan
Di sisi lain, ekonom mengingatkan bahwa kenaikan upah minimum yang terlampau tinggi berdampak ganda. Di satu sisi meningkatkan daya beli rumah tangga, namun di sisi lain berisiko mendorong inflasi biaya produksi dan menurunkan daya saing ekspor jika tidak dibarengi peningkatan produktivitas.
Kenaikan upah juga berpotensi mendorong pergeseran tenaga kerja dari sektor formal ke informal, jika perusahaan memilih mengurangi karyawan tetap dan beralih ke sistem kontrak atau alih daya. Fenomena ini pernah terjadi pada periode-periode sebelumnya ketika kenaikan upah minimum melampaui pertumbuhan permintaan.
Pemerintah belum memberikan keputusan resmi terkait angka kenaikan upah minimum 2027. Proses pembahasan biasanya melibatkan Dewan Pengupahan Nasional yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi. Sidang-sidang penetapan akan menentukan apakah usulan 10 persen itu diterima, dikompromikan, atau dipangkas sesuai kemampuan ekonomi nasional.
Said Iqbal menegaskan KSPI akan mengawal tuntutan ini melalui jalur perundingan. Jika tidak ada titik temu, ia tidak menutup opsi aksi unjuk rasa di sejumlah kota sebagai bentuk tekanan kepada pemerintah dan pengusaha, serupa dengan pola yang kerap dilakukan menjelang penetapan upah minimum setiap tahun.
Komentar (0)