MK Tidak Berwenang Diskualifikasi Gibran Meski Ijazahnya Dipersoalkan
Mahkamah Konstitusi dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, meskipun persoalan keabsahan ijazah pendidikan menengahnya terus menjadi perdebatan publik. Argumen ini mencuat di tengah gelombang gugatan yang mempertanyakan kelayakan administrasi pencalonan putra Presiden Joko Widodo tersebut dalam Pemilihan Presiden 2024.
Pakar hukum tata negara menegaskan bahwa ranah sengketa proses pencalonan berada di domain penyelenggara pemilu dan peradilan umum, bukan pada mekanisme uji konstitusionalitas yang menjadi kewenangan MK. Secara normatif, MK hanya berwenang memeriksa perselisihan hasil pemilihan umum sebagaimana diamanatkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945, bukan menilai keabsahan dokumen persyaratan calon yang telah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum.
Pernyataan ini sekaligus menjawab dorongan sebagian masyarakat yang berharap majelis hakim konstitusi membatalkan pencalonan Gibran melalui putusan sengketa hasil Pilpres. Harapan tersebut dinilai keliru secara prosedural karena objek sengketa di MK adalah perolehan suara, bukan legalitas administrasi bakal calon.
Verifikasi Syarat Calon Berada di Ranah KPU dan Bawaslu
Dalam kerangka regulasi pemilu, kewenangan memverifikasi keabsahan dokumen persyaratan calon, termasuk ijazah pendidikan, melekat pada Komisi Pemilihan Umum. Jika ditemukan dugaan pemalsuan atau ketidakabsahan dokumen, mekanisme hukum yang tersedia adalah pelaporan pidana kepada aparat penegak hukum serta sengketa proses pemilu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Sejumlah pihak menilai persoalan ini seharusnya diselesaikan jauh sebelum masa pendaftaran calon ditutup. Namun karena verifikasi administrasi telah dinyatakan lengkap dan Gibran resmi ditetapkan sebagai peserta, upaya koreksi melalui jalur sengketa hasil pemilu menjadi tidak relevan secara yuridis.
Pengamat hukum menambahkan bahwa putusan MK bersifat mengikat dan final, tetapi tidak dapat memperluas dirinya sendiri melebihi batas kewenangan yang telah ditetapkan undang-undang. Ekspansi kewenangan melalui putusan, menurut mereka, justru berpotensi menciptakan preseden buruk bagi stabilitas sistem ketatanegaraan.
Polemik Ijazah dan Sorotan Publik
Isu ijazah Gibran pertama kali mencuat ketika sejumlah pihak mempertanyakan apakah ia benar-benar menempuh pendidikan menengah atas atau sederajat. Dalam formulir pencalonan, Gibran tercatat menempuh pendidikan di Singapore American School sebelum melanjutkan studi di beberapa institusi lain. KPU menyatakan seluruh dokumen telah sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
Meski demikian, kritik publik tidak surut. Sebagian kelompok masyarakat sipil menilai transparansi kualifikasi pendidikan calon pemimpin perlu diuji lebih terbuka, terutama karena jabatan wakil presiden menuntut standar kompetensi tertentu. Mereka mendorong agar dokumen tersebut dibuka kepada publik atau diverifikasi ulang oleh lembaga independen.
Di sisi lain, pendukung Gibran menilai polemik ini sebagai upaya delegitimasi politik yang tidak berdasar. Mereka menekankan bahwa seluruh proses pencalonan telah melalui mekanisme resmi dan Gibran sah berkontestasi dalam Pilpres 2024.
Implikasi bagi Sistem Pemilu ke Depan
Kasus ini memunculkan diskursus lebih luas mengenai ketatnya syarat administrasi calon pemimpin nasional. Sejumlah akademisi mengusulkan agar aturan mengenai verifikasi ijazah dan kualifikasi pendidikan diperjelas dalam revisi undang-undang pemilu. Tujuannya agar celah perdebatan serupa tidak berulang pada kontestasi berikutnya.
Selain itu, muncul dorongan agar mekanisme sengketa proses diperkuat dengan tenggat waktu yang lebih tegas. Selama ini, sengketa proses pemilu dinilai sering kali tumpang tindih dengan sengketa hasil, sehingga membingungkan masyarakat awam soal jalur hukum mana yang tepat.
Pemerintah dan DPR disebut tengah mengkaji berbagai masukan tersebut. Namun hingga kini, belum ada kepastian soal arah revisi regulasi pemilu yang akan ditempuh.
MK Tetap Fokus pada Sengketa Hasil
Dalam persidangan sengketa Pilpres 2024, MK memusatkan pemeriksaan pada dalil-dalil kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang diajukan pemohon. Isu ijazah Gibran hanya mencuat sebagai bagian dari konteks pencalonan, bukan sebagai pokok permohonan yang dapat diputus secara mandiri.
Hakim konstitusi berulang kali menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang menilai keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon. Kewenangan itu, menurut majelis, telah selesai pada tahap administrasi dan bukan objek yang dapat diadili dalam perkara perselisihan hasil.
Dengan demikian, wacana diskualifikasi Gibran melalui putusan MK dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kokoh. Perdebatan soal ijazah tetap menjadi isu politik yang hidup di ruang publik, tetapi tidak dapat menjadi dasar pembatalan pencalonan oleh mahkamah konstitusi.
Ke depan, publik menanti apakah mekanisme verifikasi calon akan diperketat atau justru tetap seperti sekarang. Yang jelas, kasus ini telah meninggalkan catatan penting bagi penyelenggara pemilu dan pembentuk undang-undang agar lebih teliti dalam merumuskan syarat pencalonan di masa mendatang.
Komentar (0)