02, 2026
Teknologi

Momen Awal Mashudi Diminta Mundur sebagai Dirjenpas

Tania Sari
Tania Sari Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Momen Awal Mashudi Diminta Mundur sebagai Dirjenpas

Tekanan terhadap Mashudi agar mundur dari jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bukanlah desakan yang muncul tiba-tiba. Sejumlah catatan menunjukkan permintaan itu pertama kali mengemuka dalam rapat terbatas di lingkungan kementerian, ketika sejumlah pejabat menyoroti sejumlah persoalan tata kelola di lembaga pemasyarakatan yang dinilai tak kunjung tuntas.

Permintaan itu disebut pertama kali disampaikan secara terbuka dalam forum internal yang berlangsung tertutup. Forum tersebut membahas sejumlah temuan, mulai dari peredaran barang terlarang di sejumlah lapas, praktik pungutan liar, hingga lemahnya pengawasan terhadap warga binaan. Dalam forum itu, sejumlah pihak menilai persoalan tersebut bukan semata persoalan teknis di lapangan, melainkan berkaitan dengan arah kepemimpinan di tubuh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Mashudi sendiri diketahui menjabat sebagai Dirjenpas setelah melalui proses pergantian pejabat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebelumnya, ia menempati sejumlah posisi strategis di lingkungan pemasyarakatan. Pengalamannya di bidang itu sempat menjadi pertimbangan utama ketika ia dilantik. Namun, dalam perjalanannya, sejumlah kebijakan yang dijalankannya menuai sorotan, terutama terkait keselamatan petugas dan warga binaan, serta penanganan kasus-kasus menonjol di lapas.

Desakan yang Menguat dari Berbagai Kalangan

Permintaan agar Mashudi mundur tidak hanya datang dari internal kementerian. Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pemantauan pemasyarakatan juga menyampaikan desakan serupa. Mereka menilai persoalan di lapas telah menjadi persoalan sistemik yang membutuhkan perombakan kepemimpinan, bukan sekadar rotasi pegawai di tingkat bawah.

Desakan itu menguat setelah serangkaian peristiwa yang menyita perhatian publik. Mulai dari kasus pelarian narapidana, penemuan barang terlarang di dalam lapas, hingga insiden kekerasan yang melibatkan petugas dan warga binaan. Sejumlah pihak menilai peristiwa-peristiwa itu menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Dalam sejumlah pernyataan, kalangan pemantau menekankan bahwa persoalan pemasyarakatan tidak bisa diselesaikan hanya dengan penambahan anggaran atau pembangunan fasilitas. Menurut mereka, dibutuhkan kepemimpinan yang mampu mendorong transparansi, memperkuat pengawasan, dan menindak tegas praktik-praktik menyimpang di lapas. Jika tidak, persoalan serupa akan terus berulang.

Respons Kementerian dan Langkah Selanjutnya

Hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait status jabatan Mashudi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan masih menelaah sejumlah masukan, termasuk desakan yang berkembang di publik. Sejumlah pejabat menegaskan bahwa setiap keputusan akan diambil dengan mempertimbangkan aspek hukum, tata kelola, dan kepentingan pelayanan publik.

Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai polemik ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menata sektor pemasyarakatan. Mereka menilai persoalan di lapas bukan hanya soal individu, melainkan berkaitan dengan sistem rekrutmen, pengawasan, dan akuntabilitas di lingkungan pemasyarakatan. Karena itu, pergantian pejabat tanpa perbaikan sistem dinilai tidak akan menyelesaikan akar masalah.

Sejumlah kalangan juga menyoroti pentingnya kejelasan dari pemerintah. Mereka menilai desakan yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi mengganggu kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ketidakpastian kepemimpinan, menurut mereka, dapat memengaruhi pengambilan keputusan, terutama dalam penanganan kasus-kasus mendesak di lapas.

Dampak pada Tata Kelola Pemasyarakatan

Terlepas dari keputusan yang akan diambil, momen awal desakan mundur terhadap Mashudi mencerminkan besarnya sorotan publik terhadap tata kelola pemasyarakatan. Selama bertahun-tahun, lembaga pemasyarakatan menghadapi persoalan klasik, mulai dari kelebihan kapasitas, keterbatasan jumlah petugas, hingga minimnya pengawasan. Persoalan-persoalan itu diperparah oleh lemahnya penegakan aturan di dalam lapas.

Sejumlah pihak berharap momentum ini menjadi titik balik perbaikan. Mereka mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemasyarakatan, termasuk pembenahan sistem pengawasan, peningkatan kapasitas petugas, dan penindakan tegas terhadap praktik ilegal di dalam lapas. Tanpa langkah itu, desakan pergantian pejabat dinilai hanya menjadi solusi sementara.

Bagaimana pun, keputusan akhir berada di tangan pemerintah. Publik menanti apakah desakan yang terus menguat akan direspons dengan perombakan kepemimpinan, atau justru dengan pembenahan internal yang lebih menyeluruh. Yang jelas, persoalan pemasyarakatan telah lama menjadi pekerjaan rumah yang menuntut penanganan serius dan berkelanjutan, bukan sekadar pergantian nama di kursi kepemimpinan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Tania Sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter