20, 2026
Nasional

Tegas! Singapura Tak Mundur, Perusahaan Pemicu Kabut Asap Bakal Ditindak

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/10/19/6ad649715d308-marina-bay-sands-ditutupi-kabut-asap-karhutla-kalimantan_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Eko Wibowo
Eko Wibowo Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Singapura menegaskan tidak akan mundur dalam menindak perusahaan yang terbukti menjadi penyebab kabut asap lintas batas yang menyelimuti wilayahnya. Pemerintah Singapura menyatakan komitmen penegakan hukum terhadap korporasi pemicu kabut asap tetap berjalan, terlepas dari tekanan politik, hambatan yurisdiksi, maupun kompleksitas pembuktian yang selama ini menjadi kendala utama.

Ketegasan itu kembali mengemuka setelah kondisi udara di sejumlah kawasan Singapura, termasuk sekitar Marina Bay, memburuk akibat kabut asap yang dikaitkan dengan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Pemerintah menilai persoalan ini bukan semata bencana lingkungan musiman, melainkan persoalan hukum yang menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang dianggap memperoleh keuntungan ekonomi dari praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

Landasan Hukum Penindakan

Singapura memiliki instrumen hukum khusus untuk menjerat pelaku kabut asap lintas batas, yakni Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas yang disahkan pada 2014. Regulasi ini memberi kewenangan kepada otoritas lingkungan untuk menyelidiki entitas, baik perusahaan Singapura maupun perusahaan asing yang beroperasi di luar negeri, apabila kegiatan mereka menimbulkan atau berkontribusi terhadap kabut asap yang masuk ke wilayah Singapura.

Undang-undang tersebut memungkinkan pengenaan sanksi pidana hingga denda maksimal 2 juta dolar Singapura bagi korporasi, serta denda hingga 100 ribu dolar Singapura bagi individu. Selain sanksi pidana, regulasi ini membuka jalur gugatan perdata, sehingga pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi atas dampak kesehatan dan kerugian ekonomi.

Mekanisme Penegakan

Otoritas lingkungan Singapura dapat menerbitkan pemberitahuan kepada perusahaan untuk meminta informasi mengenai operasi mereka, termasuk identitas pemasok bahan baku dan pihak yang bertanggung jawab atas pembukaan lahan. Perusahaan yang menolak memenuhi permintaan tersebut dapat dikenai sanksi tersendiri, terlepas dari ada atau tidaknya pembuktian atas keterkaitan langsung dengan titik panas penyebab kabut asap.

Pendekatan ini dinilai penting karena penegakan hukum lintas negara kerap terhambat oleh perbedaan sistem hukum, keterbatasan akses data, dan sulitnya memperoleh bukti di lokasi kebakaran yang berada di yurisdiksi negara lain. Dengan mewajibkan keterbukaan informasi dari perusahaan yang memiliki keterkaitan rantai pasok, otoritas berupaya mempersempit ruang bagi pelaku untuk menghindari tanggung jawab.

Kualitas Udara dan Titik Panas

Kabut asap yang menutupi kawasan ikonik seperti Marina Bay menjadi penanda memburuknya kualitas udara di Singapura. Kondisi tersebut umumnya dipicu oleh peningkatan jumlah titik panas di wilayah Sumatra dan Kalimantan pada periode kemarau, terutama ketika fenomena El Niño memperpanjang musim kering dan mempercepat penyebaran api di lahan gambut.

Lahan gambut menjadi perhatian khusus karena karakteristiknya yang mudah terbakar dan sulit dipadamkan. Api dapat bertahan di bawah permukaan tanah dan kembali muncul setelah upaya pemadaman, sehingga asap dapat terbentuk dalam waktu lama meskipun pemadaman di permukaan telah dilakukan. Kondisi ini membuat kualitas udara di negara-negara tetangga bergantung tidak hanya pada upaya pemadaman, tetapi juga pada praktik pengelolaan lahan jangka panjang.

Kerja Sama Regional dan Batasannya

Singapura secara konsisten mendorong penguatan kerja sama regional melalui kerangka ASEAN, termasuk mekanisme koordinasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan lintas batas. Bantuan berupa pesawat pemadam, tim pemadaman darat, serta dukungan teknis deteksi titik panas telah beberapa kali dikerahkan ketika krisis kabut asap memburuk.

Meski demikian, pemerintah Singapura menegaskan bahwa kerja sama tidak menghapus kewajiban hukum bagi perusahaan yang lalai. Kebijakan yang diambil berupaya menyeimbangkan dua pendekatan sekaligus: diplomasi dan bantuan kemanusiaan di satu sisi, serta penegakan hukum terhadap pelaku di sisi lain.

Kendala Pembuktian

Tantangan terbesar dalam penindakan adalah membangun keterkaitan langsung antara titik api di lapangan dengan entitas korporasi tertentu. Pembukaan lahan sering melibatkan rantai pemasok berlapis, kontraktor lokal, dan kepemilikan saham yang kompleks. Karena itu, penyidik menempatkan perhatian besar pada dokumen konsesi, catatan pembelian lahan, serta pola operasional perusahaan.

Sejumlah pengamat menilai efektivitas undang-undang tersebut akan sangat bergantung pada konsistensi penyelidikan dan keberanian menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan besar. Penegakan yang berhenti pada tahap permintaan informasi tanpa tindak lanjut berisiko melemahkan efek jera.

Dampak Ekonomi dan Kesehatan

Kabut asap membawa konsekuensi nyata bagi kehidupan warga. Sekolah dan aktivitas luar ruang kerap dibatasi ketika indeks kualitas udara memasuki kategori tidak sehat. Biaya kesehatan meningkat, produktivitas kerja menurun, dan sektor pariwisata serta penerbangan turut terdampak akibat keterbatasan jarak pandang.

Di sisi lain, perusahaan yang tersangkut dugaan pemicu kabut asap menghadapi risiko reputasi, penurunan nilai saham, hingga tekanan dari mitra dagang dan lembaga keuangan yang semakin ketat menerapkan standar lingkungan, sosial, dan tata kelola.

Dengan posisi tersebut, Singapura menegaskan bahwa persoalan kabut asap tidak akan diselesaikan dengan pendekatan sukarela semata. Penindakan hukum terhadap perusahaan pemicu kabut asap dinyatakan tetap menjadi prioritas, sementara penyelidikan terhadap sejumlah entitas yang diduga memiliki keterkaitan dengan titik panas dilaporkan terus berjalan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Eko Wibowo

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter