16, 2026
Teknologi

Napi Pakai Fasilitas Mewah di Lapas Cibonong Tak Dapat Remisi 1 Tahun

Putri Anggraini
Putri Anggraini Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Napi Nikmati Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Tak Dapat Remisi Satu Tahun

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya meningkatkan kualitas sistem pemasyarakatan di Indonesia. Namun, kasus yang terungkap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong menunjukkan adanya penyimpangan yang cukup mencolok. Beberapa narapidana (napi) yang ditahan di lapas tersebut diketahui menikmati fasilitas yang mewah, bahkan melebihi standar pemasyarakatan yang berlaku. Ironisnya, meski menikmati fasilitas istimewa, mereka tidak mendapatkan remisi satu tahun yang seharusnya menjadi hak mereka.

Kepala Lapas Cibinong, Budi Santoso, mengakui adanya beberapa napi yang memiliki fasilitas khusus di dalam sel tahanan. Menurutnya, fasilitas tersebut diberikan karena alasan khusus terkait latar belakang dan kondisi kesehatan para napi. "Ada beberapa napi yang mendapat perlakuan khusus karena kondisi kesehatannya yang memerlukan perawatan khusus. Selain itu, ada juga napi yang mendapat fasilitas tambahan karena kontribusinya dalam menjaga keamanan di dalam lapas," ujar Budi pada jumpa pers di ruang kerjanya, Rabu (15/3).

Fasilitas Mewah yang Dinikmati Napi

Berdasarkan hasil investigasi internal yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, terungkap bahwa beberapa napi di Lapas Cibinong menikmati fasilitas yang jauh berbeda dengan narapidana lainnya. Di dalam sel mereka terdapat sofa empuk, televisi layar datar, lemari pendingin (kulkas), bahkan beberapa napi memiliki akses internet gratis.

Selain itu, diketahui juga bahwa para napi tersebut secara rutin mendapat kunjungan dari kerabat yang membawa makanan berbagai jenis bahkan hidangan mewah. Kunjungan tersebut tidak dibatasi seperti pada umumnya dan seringkali berlangsung hingga larut malam. "Kami menemukan bukti-bukti yang cukup kuat mengenai adanya penyimpangan dalam penanganan beberapa napi di Lapas Cibinong. Ini jelas bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) pemasyarakatan yang berlaku," kata salah satu anggota tim inspektorat yang meminta tidak disebutkan namanya.

Mechanism Remisi yang Tidak Berjalan Adil

Salah satu isu utama yang muncul adalah mengenai pemberian remisi kepada para napi. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, setiap napi yang memenuhi kriteria berhak mendapatkan remisi. Remisi tersebut dapat diberikan sebesar satu per tiga dari masa pidana yang dijalanakan, dengan syarat napi telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Diketahui bahwa beberapa napi yang menikmati fasilitas mewah di Lapas Cibinong seharusnya memenuhi kriteria untuk mendapatkan remisi satu tahun. Namun, mereka tidak pernah mungkin remisi tersebut. "Kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara penilaian yang dilakukan oleh tim pemasyarakatan dengan fakta di lapangan. Beberapa napi yang memiliki catatan baik bahkan berkontribusi positif tidak mendapatkan remisi, sementara yang lain yang memiliki riwayat buruk malah mendapat fasilitas istimewa," jelas sumber yang sama.

Respons Pemerintah dan Tindakan Korps Advokat Pemasyarakatan

Menanggapi kasus ini, Kepala Bidang Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ahmad Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi mendalam. "Kami akan mengecek semua laporan yang masuk. Jika ada penyimpangan, kami akanambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi oknum yang menyalahi aturan," ujar Ahmad.

Sementara itu, Korps Advokat Pemasyarakatan (KAP) menyatakan akan mengajukan gugatan perdata terkait dugaan penyimpangan di Lapas Cibinong. "Kami akan memastikan bahwa setiap napi mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan haknya. Pemberian fasilitas mewah seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengesampingkan hak remisi yang seharusnya diterima," kata Ketua KAP, Rina Amelia.

Dampak pada Sistem Pemasyarakatan Nasional

Kasus di Lapas Cibinong ini menimbulkan pertanyaan besar mengenak integritas sistem pemasyarakatan di Indonesia. Banyak pihak khawatir jika kasus ini tidak ditangani dengan tegas, akan menimbulkan efek domino di lapas-lapas lainnya. "Sistem pemasyarakatan seharusnya bertujuan untuk membina dan mengembangkan napi agar menjadi manusia yang lebih baik, bukan memberikan fasilitas mewah yang bisa menimbulkan kesenjangan dan ketidakadilan," ujar aktivis HAM, Ahmad Sofyan.

Direktur Eksekutivo Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan adanya masalah struktural dalam sistem pemasyarakatan. "Perlu adanya reformasi fundamental dalam sistem pemasyarakatan, mulai dari perekrutan, pelatihan, hingga penilaian kinerja petugas. Tanpa reformasi seperti ini, kasus serupa akan terus terulang di berbagai lapas di Indonesia," tutup Erasmus.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Putri Anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter