24, 2026
Nasional

Ombudsman Akan Berikan Data Aduan Konflik Agraria ke BRAN

Ombudsman akan membagikan data aduan masyarakat terkait konflik agraria kepada BRAN. Ombudsman berharap kehadiran BRAN mampu memberikan kepastian hukum.]]>

Kirana Wijaya
Kirana Wijaya Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Ombudsman Akan Berikan Data Aduan Konflik Agraria ke BRAN

Ombudsman Republik Indonesia berencana menyerahkan data dan hasil penanganan aduan terkait konflik agraria kepada Badan Registrasi Agraria dan Tata Ruang (BRAN). Langkah itu disiapkan agar lembaga baru tersebut memiliki gambaran utuh mengenai persoalan pertanahan yang selama ini dilaporkan masyarakat, sekaligus menjadi bahan awal penyusunan kebijakan dan perbaikan layanan.

Data yang akan diserahkan mencakup laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman, mulai dari persoalan sertifikasi tanah, tumpang tindih hak atas tanah, sengketa batas bidang, hingga dugaan maladministrasi dalam proses pelayanan pertanahan. Penyerahan data itu dinilai penting karena BRAN akan menjalankan fungsi registrasi agraria dan tata ruang yang selama ini melekat pada kementerian.

Data Aduan sebagai Titik Awal Kebijakan

Menurut Ombudsman, data aduan bukan sekadar arsip, melainkan rekam jejak persoalan yang dialami masyarakat di lapangan. Setiap laporan yang masuk telah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan, sehingga dapat menjadi rujukan untuk memetakan titik rawan konflik, wilayah dengan beban pengurusan sertifikat yang tinggi, serta jenis layanan yang paling sering menimbulkan keluhan.

Ombudsman memandang penyerahan data itu sebagai bentuk dukungan agar BRAN tidak memulai pekerjaan dari nol. Lembaga baru kerap menghadapi tantangan membangun sistem, menyiapkan sumber daya manusia, dan menyelaraskan basis data dengan instansi lain. Dengan adanya data aduan, risiko pengulangan kesalahan pada masa transisi kelembagaan dapat ditekan.

Selain data aduan, Ombudsman disebut akan menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan yang pernah diterbitkan. Rekomendasi itu antara lain menyangkut percepatan penyelesaian sengketa, kepastian jangka waktu layanan, keterbukaan informasi, serta penguatan mekanisme pengaduan internal di tubuh penyelenggara layanan pertanahan.

Ragam Persoalan yang Diadukan Masyarakat

Persoalan agraria yang paling sering dilaporkan kepada Ombudsman berkaitan dengan kepastian hak atas tanah. Masyarakat mengeluhkan proses yang berlarut-larut, tidak jelasnya dasar penolakan permohonan, hingga munculnya sertifikat ganda pada satu bidang tanah yang sama. Kasus semacam itu kerap berujung pada sengketa antarpihak, baik antarwarga, antara warga dan badan usaha, maupun antara warga dan instansi pemerintah.

Selain itu, Ombudsman menerima laporan mengenai tumpang tindih pemanfaatan ruang, misalnya lahan yang oleh satu instansi dicatat sebagai kawasan tertentu, tetapi oleh instansi lain diakui sebagai hak milik masyarakat. Ketidaksesuaian data antarinstansi menjadi salah satu sumber utama konflik karena masyarakat kehilangan kepastian ketika hendak mengurus izin, sertifikat, atau menyelesaikan sengketa di pengadilan.

Keluhan lain menyangkut pelayanan di kantor pertanahan, seperti antrean panjang, ketidakjelasan biaya, dan lambatnya penanganan berkas. Sebagian laporan juga menyoroti lemahnya respons aparat ketika masyarakat menyampaikan keberatan, sehingga persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan di tingkat awal justru berkembang menjadi konflik terbuka.

Pencegahan Lebih Penting daripada Penyelesaian

Ombudsman menekankan pentingnya pendekatan pencegahan. Menurut lembaga itu, penyelesaian konflik agraria membutuhkan biaya sosial dan ekonomi yang besar, baik bagi masyarakat maupun pemerintah. Karena itu, perbaikan tata kelola sejak tahap pendaftaran, verifikasi, hingga penerbitan dokumen menjadi kunci untuk menekan jumlah sengketa di kemudian hari.

Pencegahan dinilai dapat dilakukan melalui digitalisasi layanan, pemutakhiran data secara berkala, dan keterbukaan informasi kepada publik. Masyarakat perlu mengetahui status permohonan mereka, dasar hukum yang digunakan, serta mekanisme keberatan yang tersedia. Dengan begitu, ruang tumbuhnya praktik tidak transparan dapat dipersempit.

Penguatan Koordinasi Antarlembaga

Persoalan agraria bersifat lintas sektor, sehingga tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja. Ombudsman mendorong BRAN membangun koordinasi dengan kementerian yang menangani tata ruang, kementerian kehutanan, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum. Sinergi itu diperlukan agar data yang dimiliki satu instansi dapat digunakan sebagai rujukan bersama.

Prinsip satu peta dan satu data kembali menjadi sorotan dalam konteks ini. Tanpa kesatuan data, potensi tumpang tindih klaim atas satu bidang tanah akan terus muncul. Ombudsman menilai penyatuan basis data harus disertai mekanisme penyelesaian perbedaan data yang jelas, termasuk penetapan lembaga yang berwenang menjadi rujukan akhir.

Pengawasan Tetap Berjalan

Meski data akan diserahkan kepada BRAN, Ombudsman menegaskan fungsi pengawasan tidak berhenti. Lembaga itu akan tetap memantau tindak lanjut atas laporan yang telah diterima, termasuk memastikan apakah rekomendasi yang pernah diberikan dijalankan. Penyerahan data diposisikan sebagai bagian dari upaya mendorong perbaikan, bukan akhir dari proses pengawasan.

Ombudsman juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga baru akan bergantung pada seberapa cepat dan konsisten persoalan pertanahan ditangani. Masyarakat menanti kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai, sementara dunia usaha membutuhkan iklim investasi yang didukung kepastian tata ruang.

Karena itu, penyerahan data aduan konflik agraria ke BRAN diharapkan menjadi langkah awal pembenahan yang terukur. Keberhasilannya akan dinilai dari berkurangnya laporan serupa di masa mendatang, meningkatnya kepastian layanan, serta terbukanya ruang partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan agraria dan tata ruang.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Kirana Wijaya

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter