Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan 11 butir saran perbaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyusul temuan adanya klaster hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saran tersebut disusun agar praktik serupa tidak kembali terjadi di lingkungan satuan kerja pemasyarakatan lain di seluruh Indonesia.
Latar Belakang Temuan Ombudsman
Kasus klaster mewah di Lapas Cibinong mencuat setelah beredarnya informasi mengenai sejumlah kamar hunian yang dimodifikasi sedemikian rupa sehingga jauh berbeda dari standar blok hunian pada umumnya. Fasilitas tersebut dilengkapi perabot tambahan, pendingin ruangan, serta sejumlah perangkat elektronik yang tidak semestinya tersedia di dalam kamar warga binaan. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan perlakuan bagi seluruh warga binaan serta berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di dalam lapas.
Ombudsman menilai persoalan tersebut bukan semata perkara pelanggaran tata tertib internal, melainkan berkaitan erat dengan lemahnya pengawasan, tidak jelasnya mekanisme pemberian fasilitas tambahan, serta potensi penyalahgunaan kewenangan oleh petugas. Karena itu, lembaga pengawas pelayanan publik ini memandang perlu merumuskan saran yang bersifat sistemik, bukan hanya rekomendasi yang menyasar individu tertentu.
Isi 11 Saran Perbaikan
Secara garis besar, kesebelas saran tersebut mencakup beberapa area utama. Pertama, Ombudsman meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menata ulang standar fasilitas hunian warga binaan agar tidak ada lagi kamar yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Kedua, dilakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh kamar di Lapas Cibinong untuk memastikan tidak ada lagi ruang yang dimodifikasi tanpa dasar hukum.
Ketiga, Ombudsman mendorong penetapan aturan tertulis mengenai larangan pemberian fasilitas mewah kepada warga binaan tertentu, termasuk pembatasan barang bawaan dan perabot tambahan. Keempat, penguatan fungsi pengawasan internal melalui pemeriksaan berkala yang terdokumentasi dan dapat diaudit.
Kelima, Ombudsman menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran dan bantuan pihak ketiga, termasuk sumbangan atau kerja sama yang masuk ke lingkungan lapas. Keenam, penguatan sistem pengaduan bagi warga binaan dan keluarga agar laporan mengenai ketidakadilan perlakuan dapat ditindaklanjuti secara cepat.
Ketujuh, Ombudsman meminta adanya evaluasi terhadap petugas yang bertanggung jawab pada blok hunian terkait, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Kedelapan, peningkatan kapasitas dan integritas petugas pemasyarakatan melalui pelatihan berkala serta penguatan kode etik.
Kesembilan, Ombudsman mendorong pemanfaatan teknologi informasi, seperti pemantauan berbasis kamera dan pencatatan digital, untuk mengurangi ruang gerak praktik menyimpang. Kesepuluh, penyusunan mekanisme sanksi berjenjang yang jelas bagi warga binaan maupun petugas yang melanggar aturan fasilitas hunian. Kesebelas, pelaporan hasil perbaikan secara berkala kepada Ombudsman sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Respons dan Tindak Lanjut
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan akan menindaklanjuti saran tersebut secara bertahap. Langkah awal yang disiapkan adalah inventarisasi kamar hunian, penertiban fasilitas yang tidak sesuai ketentuan, serta penyesuaian aturan internal mengenai barang bawaan dan fasilitas tambahan. Proses penertiban disebut akan dilakukan tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Pengamat pemasyarakatan menilai kasus ini menjadi cerminan persoalan lama yang belum tuntas, yakni kelebihan kapasitas, lemahnya pengawasan, dan besarnya celah transaksi ilegal di dalam lapas. Kondisi hunian yang mewah di tengah kepadatan yang tinggi memperlihatkan ketimpangan perlakuan yang berpotensi memicu konflik antarwarga binaan.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pemasyarakatan mendesak agar saran Ombudsman tidak berhenti pada tahap administratif. Mereka meminta ada evaluasi independen, termasuk kemungkinan pemeriksaan lebih lanjut jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau aliran dana tidak wajar yang membiayai pembangunan klaster mewah tersebut.
Dampak bagi Pembinaan Warga Binaan
Pembinaan di dalam lapas bertumpu pada asas kesetaraan dan kedisiplinan. Keberadaan fasilitas eksklusif bagi sebagian warga binaan berpotensi merusak prinsip tersebut, sebab menciptakan hierarki tidak resmi yang memengaruhi pola hubungan antarwarga binaan dan antara warga binaan dengan petugas. Dalam jangka panjang, praktik semacam ini juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan secara keseluruhan.
Oleh karena itu, penataan fasilitas hunian perlu dibarengi dengan perbaikan tata kelola secara menyeluruh, mulai dari rekrutmen petugas, rotasi penempatan, hingga pengawasan berlapis antara pemerintah pusat, kantor wilayah, dan pengawas eksternal. Tanpa perbaikan menyeluruh, penertiban satu lapas hanya akan memindahkan persoalan ke lapas lain.
Ombudsman menegaskan akan memantau perkembangan perbaikan di Lapas Cibinong, sekaligus mempertimbangkan perluasan pemeriksaan ke satuan kerja pemasyarakatan lain yang memiliki indikasi serupa. Hasil pemantauan itu akan menjadi dasar penilaian kepatuhan terhadap kesebelas saran yang telah disampaikan.
Komentar (0)