Ombudsman Beri Tenggat Sebulan, Lapas Cibinong Harus Robohkan Fasilitas Mewah
Ombudsman Republik Indonesia memberikan tenggat waktu satu bulan kepada jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk membongkar sejumlah fasilitas yang dinilai mewah dan tidak sesuai peruntukan di dalam area lapas. Tenggat tersebut disampaikan setelah tim pemeriksa menemukan sejumlah ruangan dan sarana yang diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi oknum petugas maupun pihak lain, bukan untuk pembinaan warga binaan pemasyarakatan.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan temuan hasil investigasi lapangan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai instansi induk pemasyarakatan. Menurutnya, temuan di Lapas Cibinong masuk kategori maladministrasi berat karena menyangkut penyalahgunaan fasilitas negara dan berpotensi menciptakan ketidakadilan di antara penghuni lapas.
"Kami sudah memberikan rekomendasi dan batas waktu satu bulan kepada pihak lapas untuk menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk membongkar seluruh fasilitas yang tidak sesuai standar," ujar Najih dalam keterangan pers di Jakarta.
Temuan Sejumlah Fasilitas Tak Sesuai Peruntukan
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, Ombudsman menemukan sejumlah ruangan yang kondisinya jauh berbeda dengan standar blok hunian warga binaan pada umumnya. Fasilitas tersebut antara lain berupa kamar berukuran lebih luas dengan pendingin udara, tempat tidur berlapis, televisi layar datar, hingga perangkat elektronik lain yang tidak lazim berada di dalam lapas.
Tim pemeriksa juga mendapati adanya ruangan yang difungsikan sebagai tempat istirahat dan bersantai, lengkap dengan perabot yang tidak tercatat dalam inventaris resmi lapas. Sejumlah fasilitas lain yang menjadi sorotan adalah dapur khusus, ruang makan terpisah, hingga area yang diduga digunakan untuk kegiatan usaha tertentu di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Ombudsman menilai keberadaan fasilitas tersebut tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga mencederai prinsip kesetaraan yang seharusnya dijunjung dalam sistem pemasyarakatan. Selama ini, blok hunian untuk warga binaan umumnya mengalami kelebihan kapasitas atau over kapasitas, sehingga kondisi tersebut menimbulkan kecemburuan dan berpotensi memicu konflik antarpenghuni.
Selain persoalan bangunan fisik, pemeriksa turut menyoroti dugaan praktik pungutan liar dan pemberian fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu. Ombudsman menduga ada mekanisme tidak resmi yang membuat sebagian penghuni mendapatkan perlakuan istimewa, mulai dari kamar yang lebih nyaman hingga akses terhadap barang-barang elektronik.
Kemenkumham Diminta Lakukan Pembenahan Menyeluruh
Ombudsman meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak hanya berhenti pada pembongkaran bangunan, tetapi juga melakukan pembenahan tata kelola di lingkungan Lapas Cibinong. Pembenahan itu meliputi penataan kembali standar hunian, penertiban inventarisasi aset, serta pengawasan melekat terhadap kinerja petugas agar praktik penyimpangan tidak terulang.
Selain itu, Ombudsman mendorong adanya pemeriksaan internal terhadap sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam pengelolaan fasilitas ilegal tersebut. Jika ditemukan unsur pelanggaran disiplin hingga pidana, proses hukum harus dijalankan tanpa tebang pilih. Langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan telah menerima rekomendasi tersebut dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai tenggat yang diberikan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyebut akan melakukan penelusuran internal, termasuk mengecek siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan dan penggunaan fasilitas dimaksud.
"Kami akan kooperatif. Seluruh rekomendasi akan kami tindak lanjuti dengan melakukan penertiban dan evaluasi," kata salah satu pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Persoalan Klasik Over Kapasitas dan Pengawasan
Kasus Lapas Cibinong menambah panjang daftar persoalan yang membelit lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Sejumlah lapas dan rumah tahanan diketahui mengalami kelebihan kapasitas yang membuat standar pembinaan sulit dipenuhi. Di sisi lain, pengawasan internal sering dinilai lemah sehingga celah penyimpangan tetap terbuka.
Pengamat hukum menilai persoalan fasilitas mewah di lapas merupakan gejala dari lemahnya sistem pengawasan berlapis. Menurut mereka, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan laporan berkala, tetapi memerlukan inspeksi mendadak yang dilakukan secara konsisten oleh pengawas eksternal maupun internal.
Ombudsman menegaskan akan terus memantau proses pembongkaran dan penertiban di Lapas Cibinong. Apabila dalam batas waktu satu bulan tidak ada tindak lanjut yang memadai, Ombudsman tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah yang lebih tinggi, termasuk meminta keterangan langsung dari pimpinan kementerian.
Masyarakat pun mendesak agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. Transparansi hasil pemeriksaan dan penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab dinilai menjadi kunci untuk mencegah terulangnya penyimpangan serupa di lapas lain. Dengan tenggat satu bulan yang diberikan, publik akan menantikan apakah komitmen penertiban tersebut benar-benar dijalankan atau hanya menjadi janji tanpa bukti.
Komentar (0)