30, 2026
Nasional

Cerita Ombudsman Dihalangi Sidak Lapas Cibinong, Temukan Kamar Standar Apartemen

Putri Gunawan
Putri Gunawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah temuan mengejutkan saat melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman sempat mengalami penghalangan sebelum akhirnya bisa masuk dan mendapati sejumlah kamar hunian narapidana yang jauh dari standar kelayakan, bahkan menyerupai kamar apartemen dengan fasilitas lengkap.

Sidak yang dilakukan tim Ombudsman ini menjadi sorotan karena mengungkap kesenjangan mencolok antara kondisi hunian narapidana biasa dengan sejumlah kamar khusus yang diduga diperuntukkan bagi narapidana tertentu. Temuan ini memicu pertanyaan serius mengenai tata kelola lapas dan potensi praktik istimewa di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Kronologi Penghalangan di Lapas Cibinong

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tim Ombudsman mendatangi Lapas Cibinong untuk melakukan inspeksi mendadak sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan publik di lingkungan pemasyarakatan. Namun, kedatangan tim sempat tertahan di pintu masuk. Petugas lapas disebut berusaha menunda dan membatasi akses tim pengawas dengan berbagai alasan administratif.

Penghalangan itu berlangsung cukup lama sebelum akhirnya tim Ombudsman dapat melanjutkan pemeriksaan ke area hunian. Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk resistensi terhadap pengawasan eksternal yang seharusnya dijamin oleh undang-undang. Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan di instansi penyelenggara pelayanan publik, termasuk lapas dan rumah tahanan.

Meski sempat dihalangi, tim akhirnya tetap bisa menelusuri sejumlah blok hunian dan menemukan fakta-fakta yang menjadi dasar temuan resmi lembaga pengawas tersebut.

Temuan Kamar Mirip Apartemen

Temuan paling mencolok adalah adanya sejumlah kamar di dalam lapas yang kondisinya sangat berbeda dari sel narapidana pada umumnya. Kamar-kamar tersebut dilengkapi fasilitas yang tidak lazim ditemukan di lapas, seperti pendingin ruangan, tempat tidur berukuran besar, televisi, hingga perabotan yang menyerupai kamar apartemen atau hotel.

Kondisi ini kontras dengan hunian narapidana lain yang umumnya berdesakan, minim ventilasi, dan fasilitas terbatas. Kesenjangan tersebut menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa bagi narapidana tertentu, yang bisa terjadi karena beberapa faktor, mulai dari status perkara, kedekatan dengan oknum petugas, hingga potensi transaksi ilegal di dalam lapas.

Ombudsman menilai kondisi kamar yang menyerupai apartemen itu tidak sesuai dengan prinsip pembinaan narapidana dan asas kesetaraan di hadapan hukum. Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan yang menegakkan aturan secara adil, bukan ruang yang membuka celah bagi praktik privilegasi.

Fasilitas yang Ditemukan

Beberapa fasilitas yang ditemukan di kamar-kamar tersebut antara lain:

1. Pendingin ruangan (AC) yang terpasang di dalam kamar.

2. Tempat tidur besar dengan kasur dan perlengkapan yang layak.

3. Televisi dan perangkat elektronik lain.

4. Perabotan seperti lemari, meja, dan kursi dengan kualitas di atas standar lapas.

5. Kamar mandi di dalam ruangan dengan kondisi yang relatif bersih dan tertutup.

Fasilitas tersebut menjadi indikasi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mendapat perlakuan khusus di luar ketentuan yang berlaku. Ombudsman akan mendalami siapa saja yang menempati kamar-kamar istimewa itu dan bagaimana mekanisme pengelolaannya.

Respons dan Tindak Lanjut

Ombudsman menyatakan akan menyampaikan hasil temuan ini kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta meminta penjelasan resmi dari pihak lapas. Lembaga pengawas itu juga mendorong adanya perbaikan tata kelola, termasuk transparansi dalam penempatan narapidana dan pengawasan terhadap fasilitas yang ada di dalam lapas.

Selain soal kamar mewah, tim Ombudsman menyoroti pula persoalan penghalangan akses yang dialami saat sidak. Menurut Ombudsman, upaya menghambat pengawasan merupakan pelanggaran serius karena bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan layanan publik.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan di lingkungan pemasyarakatan Indonesia yang kerap diwarnai masalah kelebihan kapasitas, peredaran barang terlarang, hingga perlakuan istimewa bagi narapidana tertentu. Publik menantikan langkah konkret dari kementerian terkait untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman agar tidak sekadar menjadi laporan tanpa efek jera.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Cibinong maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai temuan tersebut. Ombudsman memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada perbaikan nyata dalam pengelolaan lapas, terutama terkait kesetaraan perlakuan bagi seluruh warga binaan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Putri Gunawan

Analis pasar modal dengan pengalaman lebih dari satu dekade di industri.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter