30, 2026
Teknologi

Ombudsman Sebut Ada CCTV di Klaster Mewah Lapas Cibinong

Ombudsman RI sidak Lapas Cibinong, memeriksa CCTV yang diduga tidak berfungsi. Anggota Ombudsman memastikan keselamatan tim usai kunjungan.]]>

Kevin Handayani
Kevin Handayani Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Ombudsman Sebut Ada CCTV di Klaster Mewah Lapas Cibinong

Ombudsman Republik Indonesia mengungkap temuan penting terkait keberadaan kamera pengawas atau CCTV di kawasan klaster mewah yang berada di dalam kompleks Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan ini mencuat di tengah sorotan publik atas dugaan fasilitas mewah dan sejumlah kejanggalan pengelolaan lapas yang menampung narapidana kasus narkotika tersebut.

Temuan Ombudsman di Lokasi

Tim pemeriksa Ombudsman melakukan inspeksi langsung ke area yang disebut sebagai klaster mewah di dalam Lapas Cibinong. Dari penelusuran di lokasi, petugas menemukan sejumlah perangkat kamera pengawas terpasang di titik-titik tertentu kawasan tersebut. Keberadaan CCTV itu menjadi salah satu bukti yang dikantongi Ombudsman untuk mendalami bagaimana kawasan itu dikelola dan siapa saja yang memiliki akses ke sana.

Menurut Ombudsman, keberadaan CCTV semestinya menjadi bagian dari sistem pengawasan standar di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Persoalannya, kamera pengawas di kawasan klaster mewah itu tidak sekadar berfungsi sebagai alat pemantauan keamanan. Keberadaannya memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang mengendalikan rekaman, apakah terhubung dengan sistem pengawasan resmi lapas, serta mengapa kawasan tersebut tampak memiliki pengaturan tersendiri yang berbeda dari blok hunian pada umumnya.

Klaster Mewah dan Kejanggalan Fasilitas

Klaster mewah di Lapas Cibinong sebelumnya mencuat ke ruang publik setelah beredar informasi mengenai fasilitas yang jauh melampaui standar hunian narapidana. Kawasan itu disebut dilengkapi sejumlah sarana yang tidak lazim dijumpai di lapas, mulai dari ruangan berfasilitas lengkap hingga akses tertentu yang terkesan eksklusif. Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip pembinaan dan pengawasan yang seharusnya berlaku sama bagi seluruh warga binaan.

Ombudsman menilai temuan CCTV memperkuat dugaan adanya pengelolaan khusus di kawasan tersebut. Jika kamera pengawas dipasang dan dioperasikan di luar mekanisme resmi, hal itu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Rekaman CCTV dapat digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk mengontrol siapa yang boleh masuk dan keluar dari kawasan, tanpa sepengetahuan atau pengawasan pihak yang berwenang.

Respons dan Langkah Pemeriksaan

Ombudsman menyatakan akan mendalami temuan ini dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk pengelola Lapas Cibinong dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat. Pemeriksaan diarahkan untuk memastikan apakah keberadaan CCTV di klaster mewah itu sesuai dengan prosedur, terdaftar dalam sistem keamanan lapas, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Selain soal CCTV, Ombudsman juga menyoroti aspek pengawasan internal di Lapas Cibinong. Lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan yang tertutup dari praktik istimewa. Apabila terdapat kawasan dengan fasilitas berlebih dan sistem pengamanan mandiri, hal itu menandakan adanya celah pengawasan yang serius. Ombudsman mendorong Kementerian Hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh, bukan hanya terhadap fasilitas fisik, tetapi juga terhadap pola pengelolaan dan integritas petugas.

Implikasi bagi Pembinaan Narapidana

Keberadaan klaster mewah berdampak langsung pada keadilan pembinaan. Narapidana yang menjalani hukuman seharusnya diperlakukan setara sesuai ketentuan, tanpa membedakan latar belakang kasus, status sosial, atau kemampuan ekonomi. Jika sebagian warga binaan menikmati fasilitas istimewa, maka tujuan pemidanaan sebagai efek jera dan pembinaan menjadi terganggu. Publik pun berhak mendapatkan penjelasan resmi mengenai dasar penempatan dan fasilitas yang diberikan kepada penghuni klaster tersebut.

Temuan CCTV juga membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, misalnya keterlibatan pihak luar dalam mengelola kawasan tersebut. Ombudsman menegaskan akan menelusuri apakah ada pihak yang memfasilitasi, membiarkan, atau bahkan menarik keuntungan dari keberadaan klaster mewah itu. Setiap indikasi pelanggaran akan disampaikan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan.

Dorongan Perbaikan Tata Kelola

Ombudsman menekankan pentingnya perbaikan tata kelola lembaga pemasyarakatan secara menyeluruh. Penguatan pengawasan berbasis teknologi, termasuk pemasangan CCTV yang terintegrasi dan diawasi secara berlapis, harus disertai transparansi dan akuntabilitas. Rekaman pengawasan tidak boleh berada di bawah kendali pihak yang tidak berwenang. Selain itu, perlu ada audit berkala terhadap fasilitas dan akses masuk di setiap lapas agar praktik serupa tidak terulang.

Kasus klaster mewah di Lapas Cibinong menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam membenahi sistem pemasyarakatan. Publik menanti hasil pemeriksaan Ombudsman, termasuk penjelasan resmi mengenai CCTV yang ditemukan, status kawasan tersebut, serta sanksi bagi pihak yang terbukti melanggar. Tanpa tindak lanjut yang tegas, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan berpotensi terus menurun.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Kevin Handayani

Kontributor rubrik data dan visualisasi angka penting.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter