30, 2026
Nasional

Ombudsman Tak Bisa Pastikan Ferdy Sambo Ada di Lapas Cibinong Saat Lakukan Sidak, Ini Sebabnya

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2023/02/13/63e9fb382ebc2-ekspresi-ferdy-sambo-usai-vonis-hukuman-mati_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Rizal Fahmi
Rizal Fahmi Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Ombudsman Sidak Lapas Cibinong, Keberadaan Ferdy Sambo Tak Terverifikasi

Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Sidak tersebut dilakukan untuk menelusuri sejumlah isu yang berkembang di lingkungan lapas, termasuk keberadaan terpidana mati Ferdy Sambo. Namun, dalam sidak itu, Ombudsman mengaku tidak dapat memastikan apakah mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut benar-benar berada di dalam lapas saat pemeriksaan berlangsung.

Ketidakpastian itu bukan tanpa alasan. Ombudsman menyatakan pihaknya tidak menerima informasi yang cukup dan tidak dapat mengakses data penghuni secara langsung untuk mengonfirmasi keberadaan Ferdy Sambo. Petugas lapas disebut tidak dapat menunjukkan bukti administrasi maupun keberadaan fisik yang bersangkutan saat tim sidak berada di lokasi.

Alasan Ombudsman Tak Bisa Memastikan

Anggota Ombudsman yang memimpin sidak menjelaskan bahwa tim mendatangi blok hunian dan sejumlah ruang di Lapas Cibinong. Namun, saat dilakukan pengecekan, pintu kamar yang disebut sebagai tempat Ferdy Sambo ditahan dalam keadaan tertutup. Petugas tidak membuka kamar tersebut dengan alasan prosedur keamanan dan tidak adanya izin resmi dari pihak terkait.

Selain itu, Ombudsman mengungkap bahwa sistem administrasi penghuni di lapas tersebut tidak sepenuhnya dapat diakses oleh tim pada saat sidak. Data keluar-masuk tahanan, termasuk catatan kunjungan, tidak ditunjukkan secara terbuka. Kondisi ini membuat Ombudsman tidak bisa memverifikasi apakah Ferdy Sambo sedang berada di dalam lapas, sedang menjalani pemeriksaan di luar, atau berada di tempat lain.

Ombudsman juga menyoroti bahwa tidak ada petugas yang secara tegas menyatakan bahwa Ferdy Sambo berada di dalam lapas pada jam sidak. Jawaban yang diberikan hanya bersifat umum, misalnya bahwa seluruh penghuni berada di tempat masing-masing sesuai jadwal. Pernyataan itu dinilai tidak cukup sebagai bukti faktual.

Prosedur Keamanan dan Keterbatasan Wewenang

Dalam keterangannya, Ombudsman menegaskan bahwa mereka memiliki kewenangan melakukan inspeksi untuk memastikan layanan pemasyarakatan berjalan sesuai aturan. Namun, kewenangan itu tidak serta-merta membuka akses ke seluruh area, terutama blok hunian berisiko tinggi. Lapas Cibinong diketahui menampung sejumlah narapidana kasus berat, termasuk terpidana mati dan terpidana seumur hidup.

Protokol keamanan di lapas kelas IIA memang lebih ketat dibandingkan lapas biasa. Akses ke blok tertentu memerlukan izin dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat. Ombudsman menilai prosedur itu sah, tetapi menilai mekanisme verifikasi keberadaan tahanan seharusnya bisa dilakukan tanpa harus menunggu izin berlapis. Menurutnya, transparansi data penghuni merupakan bagian dari tata kelola pemasyarakatan yang baik.

Isu Perpindahan dan Kabar Simpang Siur

Sidak ini dilakukan di tengah kabar simpang siur mengenai keberadaan Ferdy Sambo. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah ia masih ditahan di Lapas Cibinong atau telah dipindahkan ke tempat lain. Informasi mengenai perpindahan narapidana berisiko tinggi biasanya tidak dipublikasikan secara rinci demi alasan keamanan. Kondisi itu membuat ruang publik dipenuhi spekulasi.

Ombudsman menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi. Lembaga itu hanya menyampaikan fakta yang ditemukan di lapangan, yakni ketidakmampuan memastikan keberadaan Ferdy Sambo saat sidak. Ombudsman mendorong Kementerian Hukum dan HAM serta pihak Lapas Cibinong memberikan klarifikasi resmi mengenai status dan lokasi penahanan Ferdy Sambo.

Dorongan Perbaikan Tata Kelola Lapas

Terlepas dari polemik tersebut, Ombudsman menyoroti sejumlah temuan lain selama sidak. Antara lain terkait kapasitas lapas yang melebihi daya tampung, layanan kesehatan, dan pencatatan administrasi penghuni. Ombudsman menilai Lapas Cibinong perlu memperbaiki sistem pendataan agar setiap tahanan dapat dilacak keberadaannya secara akurat dan real-time.

Ombudsman juga mendorong adanya mekanisme audit internal berkala untuk memastikan tidak ada narapidana yang berpindah tempat tanpa catatan resmi. Menurutnya, kejelasan data penghuni bukan hanya soal transparansi, tetapi juga bagian dari pemenuhan hak tahanan dan pencegahan penyimpangan.

Klarifikasi yang Ditunggu

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Lapas Cibinong maupun Kementerian Hukum dan HAM mengenai hasil sidak Ombudsman tersebut. Publik menunggu penjelasan apakah Ferdy Sambo memang berada di Lapas Cibinong pada saat sidak berlangsung atau tidak.

Ombudsman memastikan akan menindaklanjuti temuan ini melalui mekanisme pemeriksaan lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, lembaga itu tidak menutup kemungkinan merekomendasikan perbaikan bahkan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab. Sidak ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan lapas berisiko tinggi menuntut akuntabilitas yang tidak bisa ditawar.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Rizal Fahmi

Menulis review produk kesehatan, suplemen, dan teknologi wearables.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter