26, 2026
Internasional

Pabrik Sepatu Bos Korsel di Lebak Tutup, 1.100 Karyawan Kena PHK

Pabrik sepatu PT Parkland World Indonesia milik pengusaha Korea Selatan di Kabupaten Lebak, Banten, melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 1.100 karyawan.]]>

Intan Kusuma
Intan Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Pabrik Sepatu Bos Korsel di Lebak Tutup, 1.100 Karyawan Kena PHK

Pabrik Sepatu Bos Korsel di Lebak Tutup, 1.100 Karyawan Kena PHK

Pabrik sepatu milik perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) di Kabupaten Lebak, Banten, resmi ditutup pada Rabu (15/11) lalu. Keputusan tersebut menyebabkan sekitar 1.100 pekerja di pabrik PT Bos Premium Leather Industry Corporation harus menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK). Penutupan pabrik ini menjadi kabar yang menggemparkan di tengah upaya pemerintah meningkatkan investasi asing di Indonesia.

Latar Belakang Penutupan

Menurut keterangan resmi dari manajemen PT Bos Premium Leather Industry Corporation, penutupan pabrik ini disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah adanya penurunan signifikan dalam pesanan dari induk perusahaan di Korea Selatan. PT Bos Premium Leather merupakan produsen sepatu untuk merek-merek ternama di Korea Selatan dan internasional yang sebagian besar pesanannya berasal dari induk perusahaan.

Dalam surat pemberitahuan yang diterima oleh para pekerja, manajemen menyatakan bahwa kondisi pasar global yang semakin kompetitif dan meningkatnya biaya produksi di Indonesia menjadi alasan utama penutupan. Selain itu, perusahaan juga mengalami tekanan dari perubahan kebijakan perdagangan internasional yang memengaruhi rantai pasokan dan distribusi produk.

Dampak bagi Para Pekerja

Dengan ditutupnya pabrik ini, sebanyak 1.100 pekerja harus menerima PHK. Para pekerja yang terkena dampak terdiri dari berbagai karyawan, mulai dari buruh harian lepas hingga karyawan tetap yang telah bekerja bertahun-tahun. Mayoritas pekerja di pabrik ini adalah warga lokal Kabupaten Lebak dan sekitarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pekerja telah menerima pesangon sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Namun, banyak di antara mereka yang khawatir dengan kondisi di masa depan, mengingat sulitnya mencari pekerjaan alternatif di daerah tersebut. Sebagian besar pekerja tidak memiliki keterampilan khusus selain di industri sepatu yang kini sudah tidak beroperasi lagi.

Salah seorang pekerja yang mengaku telah bekerja selama 15 tahun di pabrik tersebut, Budi Santoso (45), mengungkapkan kekecewannya. "Saya sudah bekerja di sini sejak 2008. Anak-anak saya sekolah dari gaji di sini. Sekarang kami bingung harus ke mana," ujar Budi saat ditemui di depan pabrik yang sudah sepi aktivitasnya.

Respon Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Lebak menanggapi penutupan pabrik ini dengan serius. Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, menyatakan bahwa pihaknya akan membantu para pekerja yang terkena PHK untuk mencari pekerjaan baru. "Kami akan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten untuk menyediakan pelatihan kembali agar mereka memiliki keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja saat ini," jelas Bupati Iti.

Selain itu, pemerintah daerah juga berencana untuk mengadakan job fair bersama dengan beberapa perusahaan di sekitar wilayah Banten yang sedang membuka lowongan kerja. Upaya ini diharapkan dapat meringankan beban para pekerja yang kehilangan pekerjaan mendadak.

Pihaknya juga berencana untuk melakukan evaluasi terhadap iklim investasi di daerahnya. "Kami akan mengevaluasi kembali beberapa kebijakan terkait percepatan investasi untuk memastikan bahwa kehadiran perusahaan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat lokal," tambah Bupati Iti.

Tanggapan Serikat Pekerja

Serikat Pekerja Indonesia (SPI) yang mewakili para pekerja di pabrik tersebut mengaku kecewa dengan cara manajemen perusahaan memberhentikan para pekerja. Menurut Ketua SPI Cabang Lebak, Ahmad Fauzi, proses PHK dilakukan secara mendadak tanpa ada upaya yang memadai untuk menyelamatkan pekerjaan para karyawan.

"Perusahaan tidak melakukan upaya yang serius untuk mengurangi dampak PHK, seperti mencari investor baru atau melakukan diversifikasi produk. Mereka hanya memilih untuk menutup pabrik begitu saja tanpa mempertimbangkan nasib para pekerja," kata Ahmad.

SPI sendiri telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait dugaan pelanggaran dalam proses PHK yang dilakukan oleh manajemen perusahaan. SPI menilai bahwa perusahaan telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait proses PHK.

Prospek Masa Depan

Dengan penutupan pabrik milik perusahaan asal Korea Selatan ini, muncul pertanyaan mengenai kepastian iklim investasi di Indonesia. Meskipun pemerintah pusat terus mendorong peningkatan investasi asing, kasus seperti ini menunjukkan adanya risiko yang harus diantisipasi.

Para ahli ekonomi menilai bahwa pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan investasi tidak hanya fokus pada penarikan modal asing, tetapi juga memastikan bahwa investasi tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal dan berkelanjutan di masa depan. Upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan membangun ekosistem industri yang kuat menjadi kunci untuk menarik investasi berkualitas.

Sementara itu, para pekerja yang terkena PHK masih berada dalam situasi tidak pasti. Mereka berharap agar pemerintah dan pihak terkait dapat segera memberikan solusi konkret agar mereka dapat melanjutkan hidup dengan mencari pekerjaan baru atau mendapatkan pelatihan untuk membuka peluang usaha mandiri.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Intan Kusuma

Kontributor rubrik data dan visualisasi angka penting.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter