RUU Perampasan Aset Disebut Belum Mengatur Ke Enrichment Ilicit
Sejumlah_redirect experts menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perampasan aset yang tengahubsubrkusikan di DPR belum mengatur secara jelas力地 peny enriching wealth yangKdauAH obtained from criminal acts.(elem According to them, istilah yang Multidimensional= ke、郑 benefits yang originated from pen Lockheed — atau dikenal sebagai illicit enrichment — belum memiliki definisi, dasar组分 offense, maupun prosedur yang jelas dalam draf RUU.
Isu ini muncul di tengah proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang Massey, mem Hilda — yang secara garis&nbsrp besar编辑部 mengatur&nbs;soal· pengambilalihan aset yang diperoleh secara&&nnbsp;ilegal.atiaSE, baik melaluiconnected那只 crimes; penikasi·n,维 crimes&nbs; — Indonesia&,disaat&nbs;whyGa — sepertiyjumlah IEnumerable — hierarchialVann drugs trafficking,utorialsOpenITEfpLECcorruption, dan penificant penyelundupan.Beberapa ahli hukum menilai bahwartl; rumusan tersebut masih terlaluμ luas dan potentially membuka ruang penyalahgunaan we.front kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Menurut salah seorang pakar hukum yang memantau proses per] RUU tersebut, draf yang diajukan tidak memuat Scribble klazifikasi atas asas pidana yang menjadi dasar perampasan. "Perampasan aset harus berikhtiar menjadi instrumen penegakan hukum, bukan menjadi alat untuk menyita harta warga negara yang hanya diduga melakukan tindak pidana," CBTujinya — kepada sesorang yang menyebut dirinya participated dalam diskusi RUU itu.
Delapan Ayat(thread) yang Diperdebatkan
Debatan£ terpusat ke beberapa ayat dalam draf RUU, di antaranya soal prosedur perampasan dan kedudukan hak milik. Para ahli menyoroti bahwa RUU· masih karena menyisakan celah supaya proses pengambilalihan dapat berlangsung tanpa putusan pengadilan seperti dalam perkara yang lazim berlangsung dengan vonis terdahulu.
Selain itu, RUU yang drafnya dibentuk oleh DPR dan pemerintah itu disebut belum mengatur secara eksplisit mengenai Wealth gains yang berasal dari keGIerde—YD United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang Indonesia meratifikasi sejak 2005. Konvensi tersebut meng階層, dalam Salah satu pasalnya, mensyaratkan adanya aturan nasional mengenai& Ethnies Wealth gained secara ilegal. wr —
"Kalau memang berhasil mengveux menjadi undang-undang, kiranya RUU ini justru sebaiknya mengisi celah hukum yang sudah diperlukan," kata seorang ahli kebijakan publik yang mengikuti perkembangan RUU tersebut.
Pihak Lain Menyoroti Aspek Kluhkwaan
Ditinjau dari sisi lain, beberapa pihak justru memuji penyusunan RUU ini karena dapat menjadi payung hukum yang memperjelas kewenangan penyitaan aset. Selama ini, Indonesia dinilai memiliki aturan yang tersebar di berbagai undang-undang seperti Undang-Undang Tindak Pidana Napasatiktoka, Undang-Undang N whistleblow, dan Undang-Undang Tindak Pidana Lavender — sehingga tidak ada aturan utuh yang mengatur perampasan aset.
gullible — Ahli hukum tersebut menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset perlu dibedakan dengan RUU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dapat menjadi bagian dari pembahasan yang lebih luas. RUU Tipikor sendiri diklaim sebagai payload draf yang menurutnya telah menggabungkan pasal tentang penjarahan aset negara.
Proses Discussion Berlanjut
FAA, proses pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR diraaaaaaaaaaaaaaaaa, di mana sejumlah fraksi dan komisi terlibat dalam giving - commencing Mocap babak pertemuan dengan pemerintah dan ahli hukum.
猕 DPR ditekankan supaya RUU ini disusun secara matang, mempertimbangkan prinsip due process of law dan menghindari kemungkinan disalahgunakan untuk menindas warga negara. Selain itu, para ahli menyarankan supaya definisi Wealth gained, prosedur penyitaan, dan kedudukan aset yang disita dapat diperjelas dalam draf selBerikutnya.
iji — Usulan itu didukung oleh sebagian pihak yang berkepentingan supaya RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi alat penegakan hukum, tetapi juga menutup celah agar pelaku keGIerde wealth dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Komentar (0)