03, 2026
Teknologi

Palsukan Izin Tinggal, 13 WN China Jadi Kuli Ditangkap Imigrasi Tangerang

Imigrasi Tangerang amankan 13 WN China yang menyalahgunakan izin tinggal. Mereka bekerja sebagai kuli bangunan, diduga melanggar aturan keimigrasian.]]>

Mira Permata
Mira Permata Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Palsukan Izin Tinggal, 13 WN China Jadi Kuli Ditangkap Imigrasi Tangerang

Imigrasi Tangerang Gerebek Lokasi Proyek, 13 WN China Ditangkap

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tangerang menggerebek sebuah lokasi proyek konstruksi dan menangkap 13 warga negara China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Penangkapan itu dilakukan setelah penyelidikan intensif atas dugaan keimigrasian yang dilakukan sekelompok pekerja asing di wilayah Tangerang, Banten. Para WN China itu kini diamankan di kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai keberadaan pekerja asing yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap sesuai ketentuan keimigrasian. Tim intelijen dan penindakan keimigrasian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya memastikan lokasi para pekerja asing itu beraktivitas.

Modus Penyalahgunaan Izin Tinggal

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WN China itu masuk ke Indonesia dengan izin tinggal yang tidak sesuai dengan aktivitas yang mereka lakukan. Mereka dilaporkan memegang izin tinggal tertentu namun kenyataannya bekerja sebagai pekerja kasar di proyek konstruksi, sebuah aktivitas yang tidak diizinkan menurut jenis izin tinggal yang dimiliki.

Praktik semacam ini terindikasi disengaja untuk mengelabui pengawasan keimigrasian. Modus yang sering digunakan adalah memanfaatkan izin tinggal yang seolah-olah untuk keperluan kunjungan atau kegiatan tertentu, sementara di lapangan yang bersangkutan justru dipekerjakan pada sektor yang membutuhkan izin kerja resmi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tangerang menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan penjamin atau sponsor yang membantu proses masuk dan penempatan mereka. Pemeriksaan juga mengarah pada ada tidaknya jaringan yang menaungi keberadaan pekerja asing tersebut.

Ancaman Sanksi Keimigrasian

Para WN China itu dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Keimigrasian. Penyalahgunaan izin tinggal dapat dikenai sanksi administratif hingga tindakan keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Proses hukum akan berjalan melalui tahapan pemeriksaan untuk menentukan status keberadaan mereka. Jika terbukti melanggar, imigrasi dapat melakukan deportasi serta memasukkan nama mereka ke dalam daftar penangkalan. Selain itu, pihak yang mempekerjakan atau menampung pekerja asing tanpa dokumen yang sah juga berpotensi dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus diperketat, terutama di kawasan industri dan proyek konstruksi yang kerap menjadi lokasi penempatan tenaga kerja asing. Operasi pengawasan dilakukan secara berkala untuk memastikan setiap orang asing berada di Indonesia sesuai dengan izin yang dimiliki dan tidak menyalahgunakan fasilitas keimigrasian.

Imbauan kepada Pengusaha dan Masyarakat

Kantor Imigrasi mengimbau para pengusaha, kontraktor, dan penjamin agar mematuhi ketentuan keimigrasian dalam mempekerjakan tenaga kerja asing. Setiap WNA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sesuai dengan jenis pekerjaannya. Kelalaian dalam hal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi perusahaan.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau tidak memiliki dokumen lengkap. Peran serta warga dinilai penting untuk mendukung pengawasan keimigrasian di lapangan, terutama di lingkungan permukiman dan kawasan usaha.

Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa intensif 13 WN China tersebut. Hasil pemeriksaan akan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan pengembangan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga membantu proses keberangkatan dan penempatan mereka. Imigrasi memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Mira Permata

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter