30, 2026
Teknologi

Pemda Makin Digital, Pajak-Retribusi Nontunai Sentuh Rp165 T

Menteri Airlangga Hartarto mengungkapkan nilai retribusi dan pajak daerah digital mencapai Rp165 triliun pada 2026, meningkat 10,6% dari tahun lalu.]]>

Hendra Wijaya
Hendra Wijaya Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Pemda Makin Digital, Pajak-Retribusi Nontunai Sentuh Rp165 T

Pemerintah daerah di seluruh Indonesia semakin agresif mengadopsi sistem pembayaran nontunai untuk pemungutan pajak dan retribusi daerah. Nilai transaksi digitalisasi pendapatan daerah itu dilaporkan telah menembus Rp165 triliun, menandai pergeseran signifikan dalam tata kelola keuangan daerah dari pola konvensional menuju ekosistem digital yang terintegrasi.

Angka tersebut mencerminkan akumulasi transaksi yang diproses melalui berbagai kanal pembayaran elektronik, mulai dari transfer bank, dompet digital, kartu debit, hingga sistem pembayaran berbasis kode batang yang terhubung langsung dengan rekening kas daerah. Transformasi ini menjadi salah satu pilar utama dalam agenda digitalisasi keuangan negara yang digenjot beberapa tahun terakhir.

Percepatan Digitalisasi di Era Otonomi Daerah

Digitalisasi pajak dan retribusi daerah berjalan seiring dengan penerapan otonomi daerah yang menuntut kemandirian fiskal setiap pemerintah kabupaten dan kota. Selama ini, pendapatan asli daerah sering kali terkendala oleh kebocoran, keterlambatan setoran, serta biaya administrasi yang tinggi akibat transaksi tunai.

Dengan sistem nontunai, setiap transaksi tercatat secara otomatis dalam sistem informasi keuangan daerah. Pembayaran pajak bumi dan bangunan, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, retribusi parkir, retribusi pasar, hingga retribusi pelayanan kesehatan kini dapat dilakukan tanpa uang fisik. Warga cukup menggunakan aplikasi mobile banking atau platform pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Pemerintah pusat melalui kementerian terkait mendorong percepatan ini melalui program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. Bank Indonesia bersama sejumlah bank pembangunan daerah dan bank nasional menyediakan infrastruktur pembayaran yang menghubungkan kas daerah dengan berbagai kanal digital.

Manfaat Langsung bagi Kas Daerah

Sejumlah manfaat dirasakan langsung oleh pemerintah daerah. Pertama, kecepatan penerimaan kas meningkat karena dana masuk ke rekening kas daerah pada hari yang sama. Kedua, kebocoran penerimaan dapat ditekan karena tidak ada lagi transaksi tunai yang sulit diaudit.

Ketiga, biaya pengelolaan uang tunai berkurang signifikan, mulai dari biaya penyimpanan, pengangkutan, hingga pengamanan. Keempat, data transaksi yang terekam memungkinkan pemerintah daerah melakukan analisis potensi pajak dan retribusi secara lebih akurat.

Selain itu, sistem nontunai mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Tidak ada lagi antrean panjang di loket pembayaran atau keterbatasan jam layanan. Pembayaran dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja melalui perangkat digital.

Tantangan di Lapangan

Meski capaian Rp165 triliun menunjukkan kemajuan besar, implementasi di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan. Kesenjangan infrastruktur digital antara daerah perkotaan dan pedesaan menjadi kendala utama. Di wilayah dengan koneksi internet terbatas, masyarakat masih mengandalkan pembayaran tunai.

Literasi digital juga menjadi pekerjaan rumah. Sebagian wajib pajak, terutama kelompok usia lanjut dan pelaku usaha mikro di daerah terpencil, belum terbiasa menggunakan aplikasi pembayaran digital. Pemerintah daerah dituntut menyediakan pendampingan dan alternatif layanan yang inklusif.

Dari sisi internal, kesiapan aparatur menjadi faktor penentu. Tidak semua perangkat daerah memiliki kompetensi teknis untuk mengoperasikan sistem informasi yang kompleks. Diperlukan pelatihan berkelanjutan serta dukungan teknologi informasi yang memadai.

Aspek keamanan siber juga tidak bisa diabaikan. Semakin besar volume transaksi digital, semakin besar pula risiko serangan siber dan kebocoran data. Pemerintah daerah perlu memastikan sistem yang digunakan memiliki lapisan keamanan yang memadai dan diaudit secara berkala.

Arah Kebijakan ke Depan

Ke depan, digitalisasi pendapatan daerah diproyeksikan terus meluas. Integrasi antara sistem pemerintah daerah dengan sistem pemerintah pusat menjadi prioritas agar terjadi sinkronisasi data penerimaan secara nasional. Hal ini akan mempermudah pengawasan dan perencanaan fiskal.

Pemerintah juga mendorong pemanfaatan teknologi yang lebih canggih, seperti interoperabilitas kode batang standar nasional untuk seluruh kanal pembayaran. Dengan demikian, satu kode pembayaran dapat digunakan di berbagai aplikasi tanpa perlu kerja sama teknis yang rumit antara penyedia layanan dan pemerintah daerah.

Selain itu, pengembangan sistem pajak daerah berbasis digital diarahkan untuk meningkatkan rasio kepatuhan wajib pajak. Data transaksi digital dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi wajib pajak yang belum terdaftar atau yang kewajibannya belum terpenuhi.

Pengamat kebijakan fiskal menilai digitalisasi ini merupakan keniscayaan. Pemerintah daerah yang lambat beradaptasi berisiko kehilangan potensi pendapatan dan tertinggal dalam pelayanan publik. Sebaliknya, daerah yang mampu memanfaatkan teknologi secara optimal akan lebih mandiri secara fiskal dan responsif terhadap kebutuhan warga.

Dengan capaian Rp165 triliun, fondasi digitalisasi keuangan daerah sudah terbentuk. Tantangan berikutnya adalah memastikan transformasi ini inklusif, aman, dan berkelanjutan, sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan pemerintah daerah, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Hendra Wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter