30, 2026
Politik

Pemerintah Ingatkan Masyarakat Tak Mudah Tergiur Pekerjaan di Luar Negeri dengan Gaji Tinggi, Ini Alasannya

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/05/06/69fab943641a6-wakil-menteri-ketenagakerjaan-afriansyah-noor-berkunjung-ke-pabrik-hyundai_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Dian Gunawan
Dian Gunawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi. Peringatan ini disampaikan menyusul masih maraknya kasus penempatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural yang berujung pada penderitaan, mulai dari penipuan, penahanan dokumen, hingga kondisi kerja yang jauh dari janji awal.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa tawaran kerja ke luar negeri dengan gaji fantastis tanpa melalui proses resmi harus dicurigai. Menurutnya, banyak calon pekerja migran yang akhirnya terjebak karena tergoda upah besar yang disampaikan melalui media sosial, pesan berantai, atau perantara perorangan tanpa legalitas yang jelas.

Modus Tawaran Gaji Tinggi Masih Menjadi Pintu Masuk Utama

Berdasarkan pemantauan pemerintah, pola penipuan penempatan pekerja migran terus berkembang. Pelaku biasanya menawarkan gaji puluhan juta rupiah per bulan dengan janji pekerjaan ringan, tiket dan visa diurus penuh, serta biaya keberangkatan yang ditanggung perusahaan. Namun, setelah korban tiba di negara tujuan, kondisi yang dihadapi sering kali bertolak belakang dengan yang dijanjikan.

Kasus yang paling umum adalah pekerja tidak memiliki dokumen resmi, sehingga tidak mendapat perlindungan hukum. Paspor ditahan majikan, jam kerja melebihi ketentuan, upah dipotong dengan berbagai alasan, dan korban sulit pulang karena terikat biaya yang harus dilunasi. Dalam beberapa kasus, korban juga mengalami kekerasan fisik maupun psikis.

Afriansyah menekankan bahwa bekerja di luar negeri sebenarnya sah dan merupakan hak setiap warga negara. Persoalannya bukan pada bekerja ke luar negeri, melainkan pada cara keberangkatan yang tidak sesuai prosedur. Pemerintah menyediakan jalur resmi melalui perusahaan penempatan pekerja migran swasta yang memiliki izin, serta program penempatan pemerintah ke negara-negara yang memiliki perjanjian kerja sama.

Prosedur Resmi Melindungi Pekerja Sejak Sebelum Berangkat

Dalam skema resmi, calon pekerja migran wajib mengikuti sejumlah tahapan. Mulai dari pendaftaran di perusahaan penempatan berizin, verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan, pelatihan kompetensi, hingga penandatanganan perjanjian kerja yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perjanjian kerja tersebut juga harus diketahui dan dicatat oleh instansi pemerintah.

Selain itu, pekerja migran resmi didaftarkan dalam sistem perlindungan, termasuk jaminan sosial dan asuransi. Negara tujuan pun harus memiliki perjanjian penempatan dengan Indonesia atau setidaknya memberikan jaminan perlindungan sesuai hukum setempat. Dengan jalur ini, jika terjadi masalah, pemerintah dapat melakukan pendampingan melalui perwakilan di luar negeri.

Sebaliknya, keberangkatan nonprosedural menutup semua akses perlindungan tersebut. Pekerja berangkat dengan visa kunjungan atau visa yang tidak sesuai, sehingga secara hukum tidak diakui sebagai pekerja di negara tujuan. Akibatnya, ketika terjadi sengketa, pemerintah sulit melakukan intervensi karena keberadaan mereka tidak tercatat.

Peran Masyarakat dan Pencegahan dari Hulu

Pemerintah meminta keluarga dan lingkungan sekitar turut aktif mencegah. Jika ada tetangga, kerabat, atau anak muda yang mendapat tawaran kerja luar negeri dengan syarat tidak wajar, sebaiknya diingatkan untuk memeriksa legalitas perusahaan penempatan. Masyarakat dapat mengecek izin perusahaan melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau dinas tenaga kerja di daerah.

Calon pekerja juga diminta tidak menyerahkan dokumen asli kepada pihak yang tidak berwenang dan tidak membayar biaya di luar ketentuan. Biaya penempatan memiliki batas yang diatur, dan pungutan liar sering menjadi tanda awal penipuan. Segala bentuk janji yang menuntut pembayaran cepat tanpa kuitansi resmi patut diwaspadai.

Di sisi lain, pemerintah daerah didorong memperkuat layanan informasi di tingkat desa dan kelurahan. Sosialisasi mengenai bahaya penempatan ilegal perlu menjangkau wilayah-wilayah yang menjadi kantong pengiriman pekerja migran. Pendekatan ini dinilai lebih efektif karena calon korban umumnya berada di daerah dengan akses informasi terbatas.

Penegakan Hukum bagi Pelaku Penempatan Ilegal

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan komitmen untuk menindak tegas pihak-pihak yang merekrut pekerja migran secara ilegal. Penindakan dilakukan bersama aparat penegak hukum, mulai dari penyelidikan, penyitaan dokumen, hingga proses pidana. Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait ketenagakerjaan dan tindak pidana perdagangan orang.

Meski demikian, upaya penindakan saja tidak cukup. Pencegahan dari hulu menjadi kunci, terutama melalui literasi informasi dan penguatan ekonomi lokal agar masyarakat tidak berada dalam tekanan untuk mengambil jalan pintas. Pemerintah juga mendorong perluasan peluang kerja di dalam negeri serta peningkatan keterampilan agar warga memiliki pilihan yang lebih aman.

Peringatan ini pada akhirnya bermuara pada satu pesan: kewaspadaan calon pekerja adalah benteng pertama. Tawaran kerja luar negeri yang datang terlalu mudah, dengan gaji tidak masuk akal dan proses serba cepat tanpa verifikasi, hampir selalu menyimpan risiko. Jalur resmi memang menuntut kesabaran dan kelengkapan administrasi, tetapi itulah harga dari perlindungan yang nyata.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Dian Gunawan

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter