18, 2026
Politik

Pemerintah Undur Kewajiban Sertifikat Halal hingga 2028, Ini Produk yang Terdampak

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2024/10/02/66fd0e12a62d6-sertifikasi-halal-umkm_665_374.png" align="left" hspace="7" width="100" />

Dewi Lestari
Dewi Lestari Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Pemerintah Mundur Kewajiban Sertifikat Halal hingga 2028, Berikut Produk yang Terdampak

Pemerintah resmi menunda penerapan kewajiban sertifikat halal untuk berbagai produk konsumen hingga tahun 2028. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Produk Halal yang ditandatangani pada Oktober 2023. Penundaan ini berarti aturan yang sebelumnya direncanakan berlaku penuh pada 2025 kini akan diberlakukan secara bertahap hingga tiga tahun kemudian.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah mengatur transisi bertahap bagi pelaku usaha, terutama UMKM, untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Penundaan ini dilakukan memberikan ruang lebih bagi industri untuk menyiapkan dokumen dan memenuhi standar yang ditetapkan Kementerian Agama. Sebelumnya, pemerintah menargetkan seluruh produk konsumen yang dijual di pasaran wajib memiliki sertifikat halal mulai 2025.

Produk yang Terdampak Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal

Penundaan kewajiban sertifikasi halal ini berdampak pada berbagai sektor industri makanan dan minuman. Produk-produk yang semula direncanakan wajib bersertifikat pada 2025 kini akan diberikan tenggang waktu hingga 2028. Di antaranya adalah produk makanan siap saji, minuman ringan, makanan ringan, produk susu, dan produk olahan lainnya.

UMKM menjadi salah satu kelompok yang paling terdampak oleh penundaan ini. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terdapat sekitar 6 juta UMKM di sektor makanan dan minuman yang perlu memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Dengan penundaan ini, pelaku UMKM diharapkan dapat lebih mempersiapkan diri secara finansial dan administrasi.

Selain UMKM, industri besar seperti produsen makanan dan minuman dalam kemasan juga terdampak meskipun memiliki kapasitas lebih dalam memenuhi persyaratan. Perusahaan seperti Indofood, Mayora Indah, dan Kalbe Farma yang memiliki portofolio produk luas perlu menyesuaikan strategi mereka dengan jadwal baru penerapan sertifikasi halal.

Tahapan Penerapan Sertifikasi Halal hingga 2028

Berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2023, penerapan sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama (2024-2025), pemerintah fokus pada industri besar dan produk-produk krusial seperti makanan bayi, susu, dan produk farmasi. Pada tahap kedua (2026-2027), penerapan akan diperluas ke UMKM dan produk makanan olahan lainnya. Baru pada tahap ketiga (2028), seluruh produk konsumen di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

Kementerian Agama menyatakan telah menyiapkan berbagai fasilitas bantuan bagi pelaku usaha, terutama UMKM, untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Bantuan tersebut meliputi penyediaan konsultasi gratis, bantuan teknis, dan pembiayaan untuk biaya sertifikasi. Pemerintah juga berencana memfasilitasi pelatihan standar pangan halal dan Good Manufacturing Practice (GMP) bagi para pelaku usaha.

Reaksi dari Pelaku Usaha dan Asosiasi Industri

Asosiasi Industri Makanan dan Minuman Indonesia (GMAI) menyambut baik keputusan penundaan ini. Menurut Ketua Umum GMAI, Adhi S. Lukman, penundaan memberikan kesempatan bagi industri untuk menyiapkan infrastruktur dan sumber daya yang diperlukan. "Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang mempertimbangkan kondisi industri saat ini. Proses sertifikasi halal membutuhkan persiapan yang matang, terutama bagi UMKM," ujarnya.

Di sisi lain, sejumlah organisasi Muslim mengkritik penundaan ini. Koalisi Muslim Indonesia menyatakan kewajiban sertifikasi halal seharusnya segera diterapkan demi menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat. "Kami memahami tantangan yang dihadapi industri, namun kehalanan produk adalah prioritas utama yang tidak boleh ditunda," ujar Ketua Koalisi Muslim Indonesia, Ahmad Sobari.

Pandangan Ahli tentang Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal

Para ahli memberikan pandangan beragam mengenai penundaan penerapan sertifikasi halal. Dr. Fajar Suryawan, ahli hukum dan syariat dari Universitas Indonesia, menilai penundaan ini merupakan langkah yang bijak. "Proses sertifikasi halal membutuhkan persiapan yang matang, terutama bagi UMKM yang memiliki keterbatasan sumber daya. Penundaan memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk mempersiapkan diri," kata Fajar.

Sementara itu, Dr. Ratna Sari Dewi, pakar kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada, mengingatkan bahwa penundaan yang terlalu lama bisa mengurangi urgensi penerapan sertifikasi halal. "Meski memahami alasan penundaan, pemerintah tetap perlu memastikan tidak ada kelonggaran dalam penegakan standar halal. Pasar internasional semakin ketat menuntut produk halal yang terverifikasi," ujar Ratna.

Dengan penundaan ini, pemerintan berharap industri dapat lebih siap dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal tanpa mengganggu kelancaran perekonomian. Proses transisi ini diharapkan akan menciptakan ekosistem industri halal yang lebih matang dan berkelanjutan di Indonesia.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Dewi Lestari

Penulis kesehatan & nutrisi. Fokus pada topik gizi keluarga dan pola hidup sehat alami.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter