Pemkab Pasuruan Apresiasi 28 Desa yang Lunasi PBB-P2 Tepat Waktu
Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberikan apresiasi kepada 28 desa yang berhasil melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara tepat waktu. Penghargaan tersebut diserahkan dalam sebuah forum koordinasi yang dihadiri oleh sejumlah kepala desa, camat, serta perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Pasuruan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong percepatan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perpajakan, khususnya PBB-P2 yang menjadi salah satu sumber penerimaan penting bagi pembangunan daerah. Keberhasilan 28 desa tersebut dinilai menunjukkan kesadaran masyarakat dan komitmen pemerintah desa dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Peran Strategis PBB-P2 bagi Pendapatan Daerah
PBB-P2 merupakan jenis pajak yang dipungut atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan bumi dan bangunan di wilayah perdesaan maupun perkotaan. Sejak kewenangan pemungutan dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, PBB-P2 menjadi salah satu komponen utama dalam struktur pendapatan asli daerah Kabupaten Pasuruan.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan menargetkan penerimaan pajak daerah yang optimal setiap tahunnya. Realisasi PBB-P2 yang tinggi akan berdampak langsung pada kemampuan daerah membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur jalan dan jembatan, layanan pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga program pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Oleh karena itu, percepatan pelunasan PBB-P2 di tingkat desa menjadi salah satu indikator kinerja yang diperhatikan secara serius oleh pemerintah daerah. Desa-desa yang mampu melunasi kewajiban pajaknya lebih awal dianggap memiliki tata kelola administrasi yang baik serta koordinasi yang kuat antara perangkat desa dan warganya.
Faktor Pendorong Keberhasilan Desa
Keberhasilan 28 desa dalam melunasi PBB-P2 tepat waktu tidak terlepas dari sejumlah faktor. Pertama, adanya sosialisasi yang intensif kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak. Kedua, keterlibatan aktif perangkat desa dalam mendata objek pajak dan menagih kewajiban warganya. Ketiga, pemanfaatan sistem pembayaran yang semakin mudah melalui layanan perbankan maupun kanal digital.
Beberapa kepala desa mengaku menerapkan pendekatan kolektif dengan mengumpulkan pembayaran dari warga secara bertahap, kemudian menyetorkannya secara kolektif ke kas daerah. Pola ini dinilai efektif karena mengurangi beban administrasi warga sekaligus mempercepat proses pelunasan di tingkat desa.
Selain itu, sejumlah desa juga mengaitkan pembayaran PBB-P2 dengan pelayanan administrasi desa. Warga yang telah melunasi kewajiban pajaknya lebih mudah mengurus berbagai surat keterangan dan dokumen kependudukan. Kebijakan ini meski bersifat administratif, terbukti mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di tingkat desa.
Dorongan bagi Desa Lain
Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap prestasi 28 desa tersebut dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain yang belum mencapai target pelunasan. Melalui pemberian apresiasi, pemerintah daerah ingin menciptakan iklim kompetisi sehat antardesa dalam hal kepatuhan pajak dan pengelolaan keuangan.
Sejumlah camat yang hadir menyatakan akan menindaklanjuti hasil forum tersebut dengan menggelar rapat koordinasi di tingkat kecamatan. Mereka berencana memetakan desa-desa yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 serta mencari solusi bersama, termasuk melibatkan tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa.
Pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran PBB-P2 dapat berdampak pada berkurangnya penerimaan daerah yang pada akhirnya memengaruhi kualitas pembangunan di desa itu sendiri. Prinsip gotong royong dan kesadaran kolektif menjadi kunci agar target penerimaan pajak daerah dapat tercapai setiap tahunnya.
Target dan Tantangan ke Depan
Ke depan, Pemkab Pasuruan menargetkan semakin banyak desa yang mampu melunasi PBB-P2 lebih awal. Berbagai strategi terus disiapkan, termasuk perluasan kanal pembayaran digital, peningkatan kapasitas aparatur desa dalam administrasi pajak, serta penguatan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Tantangan tetap ada, terutama di desa-desa dengan kondisi geografis sulit dijangkau atau tingkat kesadaran pajak warganya masih rendah. Untuk itu, pendekatan persuasif dan edukatif dinilai lebih tepat dibandingkan langkah represif. Pemerintah desa diminta aktif mendampingi warganya, bukan sekadar menagih kewajiban.
Dengan sinergi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, dan masyarakat, realisasi PBB-P2 di Kabupaten Pasuruan diharapkan terus meningkat. Apresiasi kepada 28 desa menjadi penanda bahwa kerja keras di tingkat paling bawah pemerintahan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah secara keseluruhan.
Komentar (0)