Pengamat hukum dan komunikasi digital menyoroti maraknya penyebaran informasi bohong atau hoaks serta tindakan persekusi digital yang menyasar keluarga, khususnya anak, dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Fenomena ini dinilai telah melampaui batas kritik terhadap kinerja seorang pejabat publik dan masuk ke ranah pelanggaran hak asasi manusia serta perlindungan anak.
Kritik Publik vs Serangan Pribadi
Dalam sejumlah diskusi publik yang berkembang di ruang digital, sejumlah pengamat menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan atau kinerja aparat penegak hukum merupakan bagian sah dari demokrasi. Namun, ketika serangan diarahkan kepada anggota keluarga yang tidak memiliki kaitan langsung dengan kebijakan institusi, maka tindakan tersebut tidak lagi dapat dibenarkan. Anak-anak dari pejabat publik, menurut para pengamat, bukan subjek hukum dan tidak seharusnya menjadi sasaran amarah publik.
Praktik doxing, yakni membongkar dan menyebarkan data pribadi seseorang tanpa persetujuan, disebut sebagai salah satu bentuk persekusi digital yang paling berbahaya. Ketika identitas, sekolah, hingga aktivitas sehari-hari anak-anak disebarluaskan di media sosial, risiko yang muncul tidak hanya berupa tekanan psikologis, tetapi juga ancaman keselamatan fisik. Hal ini bertentangan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang dijamin dalam konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan nasional.
Ancaman Hukum bagi Penyebar Hoaks
Pengamat mengingatkan bahwa penyebaran hoaks dan persekusi digital memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur larangan menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerugian, serta ancaman pidana bagi tindakan pencemaran nama baik dan penghinaan. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan perlindungan khusus bagi anak dari kekerasan fisik maupun psikis, termasuk yang terjadi di ruang digital.
Meski demikian, penegakan hukum dinilai masih menghadapi tantangan, terutama karena cepatnya penyebaran konten di platform media sosial dan sulitnya melacak akun anonim. Pengamat mendorong aparat penegak hukum untuk tidak hanya fokus pada pemilik akun utama, tetapi juga mengusut jaringan penyebaran konten secara sistematis, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang sengaja mengorganisasi serangan digital.
Peran Platform Digital dan Literasi Masyarakat
Selain penegakan hukum, pengamat menyoroti tanggung jawab platform digital dalam menekan penyebaran konten yang merugikan. Sistem moderasi konten, verifikasi fakta, serta mekanisme pelaporan yang responsif dinilai perlu diperkuat. Platform diharapkan tidak hanya bertindak setelah konten viral, tetapi juga mencegah penyebaran sejak dini melalui algoritma yang tidak memperkuat konten bernuansa kebencian.
Di sisi lain, literasi digital masyarakat menjadi kunci. Masyarakat perlu dibiasakan untuk memverifikasi informasi sebelum membagikannya, serta memahami bahwa di balik setiap unggahan terdapat manusia dengan hak dan martabat yang harus dihormati. Pendidikan literasi digital dinilai perlu menyentuh semua lapisan, mulai dari sekolah hingga komunitas, agar budaya bermedia sosial yang sehat dapat tumbuh.
Dampak Psikologis pada Anak
Psikolog dan pemerhati anak mengingatkan bahwa anak yang menjadi korban persekusi digital berisiko mengalami trauma, kecemasan, hingga depresi. Tekanan dari lingkungan sekolah dan pergaulan dapat memperburuk kondisi tersebut. Oleh karena itu, dukungan psikososial bagi anak dan keluarga menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Pendampingan dari lembaga perlindungan anak dan layanan konseling perlu disiapkan secara cepat ketika kasus serupa muncul.
Pengamat juga menyoroti pentingnya peran keluarga dalam menjaga komunikasi terbuka dengan anak, terutama ketika anak mulai terpapar perangkat digital. Dengan begitu, tanda-tanda awal tekanan psikologis dapat terdeteksi lebih dini dan penanganan dapat dilakukan sebelum berdampak lebih luas.
Ajakan Menghentikan Kekerasan Digital
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyerukan penghentian segala bentuk kekerasan digital terhadap keluarga pejabat publik. Seruan ini bukan berarti membatasi kritik, melainkan menegaskan batas antara kritik yang sehat dan serangan yang bersifat personal. Kritik terhadap kinerja institusi, menurut mereka, seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang benar, seperti laporan ke lembaga pengawas, advokasi kebijakan, atau jalur hukum yang tersedia.
Pengamat menilai bahwa menjaga ruang digital yang sehat merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, platform, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan setiap pengguna internet memiliki peran masing-masing. Tanpa kerja sama tersebut, persekusi digital dikhawatirkan akan terus berulang dan memakan korban baru, termasuk anak-anak yang sama sekali tidak terlibat dalam persoalan yang dipersoalkan publik.
Dengan demikian, penghentian hoaks dan persekusi digital bukan sekadar persoalan etika bermedia sosial, tetapi juga persoalan hukum dan kemanusiaan. Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas bersama, apa pun latar belakang orang tuanya.
Komentar (0)