30, 2026
Nasional

Penjual Mie Ditangkap Gara-Gara COD Burung, Bisa Dipenjara 15 Tahun

Aparat berhasil menggerebek sindikat perdagangan ilegal satwa liar di Papua. Seorang pelaku ditangkap, sehari-hari jualan mie.]]>

Budi Santoso
Budi Santoso Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Penjual Mie Ditangkap Gara-Gara COD Burung, Bisa Dipenjara 15 Tahun

Penjual Mie Ditangkap Gara-Gara COD Burung, Ancaman Hukuman 15 Tahun

Seorang penjual mie di wilayah Jakarta Utara menjadi korban penipuan yang melibatkan transaksi COD (Cash on Delivery) burung. Kejadian ini berujung pada penangkapan tersangka oleh aparat kepolisian. Kasus ini menyoroti berbagai risiko dalam sistem COD yang seringkali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan Kepala Polsek Tanjung Priok Kompol Rudianto, korban bernama Ahmad (32) merupakan seorang penjual mie yang berjualan di sekitar wilayahnya. Pada awal bulan lalu, Ahmad menerima pesanan melalui aplikasi pesan singkat dari seorang yang mengaku bernama Budi (nama samaran).

Budi memesan sepasang burung kacer dengan harga total Rp2,5 juta. Pelaku menawarkan sistem COD dengan alasan sedang berada di luar kota dan meminta korban mengirimkan burung melalui jasa ekspedisi tertentu. Setelah korban mengirimkan burung, pelaku mengirimkan bukti pembayaran palsu dari rekening yang tidak dikenal.

"Korban menerima bukti transfer palsu tersebut dan langsung mengirimkan burung. Namun setelah dicek, ternyata tidak ada masuknya uang ke rekening korban," jelas Rudianto dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Priok, Rabu (15/3).

Setelah menyadari ditipu, Ahmad langsung melapor ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah beberapa hari mengintai, polisi akhirnya berhasil menangkap Budi di sebuah kos-kosan di Jakarta Timur pada Selasa (14/3).

Tersangka Dihukum Pasal Tipu Menipu

Dalam pengakuannya, tersangka Budi (28) mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan modus serupa sebanyak lima kali dalam sebulan terakhir dengan modus yang sama. "Saya lakukan karena butuh uca cepat untuk membayar utang judi," ucap Budi saat diperiksa.

Polisi menemukan bukti-bukti lain saat melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka. Di antaranya telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban serta bukti transaksi palsu yang telah dibuat tersangka.

"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Namun jika ditambahkan pasal tentang pemalsuan bukti, hukumannya bisa mencapai 15 tahun," jelas Rudianto.

Risiko Sistem COD

Kasus ini menunjukkan betapa rentannya sistem COD jika tidak dilakukan dengan hati-hati. Sistem COD yang seharusnya memberikan keamanan bagi pembeli ternyata bisa jadi celah bagi pelaku kejahatan untuk menipu.

Menurut pakar keamanan digital, Aris (45), sistem COD memang rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. "Pelaku bisa membuat bukti transfer palsu yang semakin canggih sehingga sulit dibedakan dengan asli. Korban yang dalam keadaan tergesa-gesa seringkali tidak memeriksa dengan teliti," ujarnya.

Ia menyarankan agar dalam melakukan transaksi COD, pihak penjual harus lebih waspada. Selain memverifikasi bukti transfer dengan bank, penjual juga bisa meminta pembayaran melalui rekening yang terdaftar di aplikasi pesan singkat atau e-commerce.

Tips Hindari Penipuan COD

Untuk menghindari jebakan serupa, polisi memberikan beberapa tips kepada masyarakat. Pertama, selalu verifikasi bukti transfer dengan langsung menghubungi pihak bank atau melihat langsung di aplikasi perbankan.

Kedua, hindari melakukan transaksi dengan pihak yang tidak dikenal atau memiliki rating buruk di platform e-commerce. Ketiga, untuk transaksi dengan nilai besar, pertimbangkan untuk tidak menggunakan sistem COD.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam bertransaksi online, terutama melalui sistem COD. Dengan semakin maraknya kasus penipuan, diperlukan kewaspadaan dan edukasi bagi masyarakat untuk melindungi diri dari kejahatan siber.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Budi Santoso

Penulis kesehatan pria dan pencegahan penyakit degeneratif.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter