30, 2026
Teknologi

Peras Minimarket Rp 850 Juta, Bupati Gowa Pakai Uang Pungli Beli Mobil-Rumah

Intan Kusuma
Intan Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Bupati Gowa Didakwa Peras Minimarket, Gunakan Uang Pungli untuk Beli Mobil dan Rumah

Bupati Gowa nonaktif, Adnan Purichta Ichsan, kembali menghadapi sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah minimarket di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, jaksa penuntut umum mengungkap bahwa uang hasil pemerasan sebesar Rp 850 juta digunakan untuk membeli sejumlah aset pribadi, termasuk mobil dan rumah.

Jaksa menyatakan bahwa praktik pungutan liar tersebut dilakukan secara sistematis dan terstruktur terhadap puluhan gerai minimarket yang beroperasi di Kabupaten Gowa. Modus yang digunakan adalah meminta sejumlah uang kepada pengelola minimarket dengan dalih biaya perizinan, keamanan, dan kontribusi sosial. Padahal, tidak ada dasar hukum yang sah untuk memungut biaya tersebut.

Modus Pemerasan Berjalan Selama Bertahun-tahun

Berdasarkan dakwaan jaksa, pemerasan terhadap minimarket berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2023. Setiap gerai diminta menyetor uang antara Rp 5 juta hingga Rp 15 juta per tahun. Total puluhan minimarket yang menjadi korban, sehingga akumulasi dana yang terkumpul mencapai Rp 850 juta.

Jaksa mengungkapkan bahwa penarikan uang dilakukan melalui perantara yang ditunjuk langsung oleh oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Para perantara ini mendatangi minimarket dengan membawa surat bernada instruktif. Pengelola minimarket yang menolak membayar disebut akan menghadapi berbagai kendala operasional, mulai dari pemeriksaan mendadak hingga ancaman penutupan izin usaha.

"Uang tersebut tidak pernah masuk ke kas daerah. Seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan orang-orang di sekitarnya," ujar jaksa dalam persidangan.

Aliran Dana ke Aset Pribadi

Jaksa membeberkan bahwa sebagian uang hasil pemerasan digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah senilai ratusan juta rupiah. Kendaraan tersebut dibeli secara tunai atas nama pihak ketiga yang masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa. Selain itu, dana juga dipakai untuk melunasi pembelian sebuah rumah di kawasan elit di Makassar.

Tidak hanya itu, jaksa menyebut sebagian uang mengalir ke sejumlah rekening atas nama orang kepercayaan. Pola ini diduga kuat untuk menyamarkan asal-usul dana agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebelumnya telah melaporkan adanya transaksi mencurigakan terkait rekening-rekening tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah penjara seumur hidup.

Keterangan Saksi Memberatkan

Beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan membenarkan adanya permintaan uang dari pihak pemerintah daerah. Seorang manajer minimarket mengaku pernah diminta menyetor Rp 10 juta agar gerainya tidak diganggu operasionalnya. Saksi lain menyatakan bahwa permintaan itu disampaikan secara lisan dan tidak disertai kuitansi resmi.

Kuasa hukum terdakwa membantah seluruh tuduhan. Mereka menegaskan bahwa dana yang diterima kliennya merupakan sumbangan sukarela dari pelaku usaha untuk kegiatan sosial di Kabupaten Gowa. Namun, jaksa menepis dalih tersebut karena tidak ada laporan penerimaan sumbangan yang tercatat dalam anggaran pemerintah daerah.

Dampak terhadap Iklim Investasi

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah yang masih menjabat. Pengamat tata kelola pemerintahan menilai praktik pungutan liar terhadap pelaku usaha retail akan merusak iklim investasi di Sulawesi Selatan. Kepercayaan investor terhadap pemerintah daerah dapat menurun jika kasus serupa tidak ditindak tegas.

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya juga mencatat bahwa sektor perizinan dan retribusi daerah menjadi salah satu titik rawan korupsi. Minimarket sering menjadi sasaran karena dianggap memiliki kemampuan finansial lebih baik dibanding pedagang kecil. Padahal, pemerasan semacam ini justru menambah beban biaya usaha yang pada akhirnya bisa berdampak pada harga barang di tingkat konsumen.

Hingga kini, majelis hakim masih mendengarkan keterangan saksi dan ahli sebelum masuk ke agenda pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Publik menantikan apakah kasus ini akan berlanjut hingga putusan akhir yang adil, atau justru meredup di tengah rentetan kasus korupsi kepala daerah di Indonesia.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Intan Kusuma

Kontributor rubrik data dan visualisasi angka penting.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter