Persaudaraan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) mendesak agar proses identifikasi aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara objektif dan proporsional. Dorongan ini disampaikan menyusul dinamika pembahasan RUU tersebut yang hingga kini masih bergulir di parlemen. Permahi menilai mekanisme identifikasi aset menjadi salah satu titik krusial yang menentukan apakah undang-undang ini akan berfungsi efektif memberantas korupsi atau justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Pentingnya Mekanisme Identifikasi yang Objektif
Menurut Permahi, identifikasi aset yang objektif berarti setiap proses penelusuran, penilaian, dan penetapan aset yang diduga berasal dari tindak pidana harus didasarkan pada bukti yang sah, data yang terverifikasi, serta prosedur yang transparan. Organisasi mahasiswa hukum ini menekankan bahwa tanpa objektivitas, perampasan aset berisiko menjadi alat yang disalahgunakan untuk kepentingan politik atau balas dendam terhadap pihak tertentu.
Objkektivitas juga menuntut adanya standar yang jelas dalam menentukan aset mana yang dapat dirampas. Permahi menyoroti bahwa RUU Perampasan Aset harus mampu membedakan secara tegas antara aset yang benar-benar diperoleh dari kejahatan dan aset yang diperoleh secara sah. Pembedaan ini penting untuk melindungi hak milik warga negara yang dilindungi konstitusi.
Selain itu, Permahi mendorong agar lembaga yang diberi kewenangan melakukan identifikasi aset memiliki kapasitas dan integritas yang memadai. Lembaga tersebut juga harus tunduk pada mekanisme pengawasan yang ketat, baik oleh lembaga pengawas internal maupun oleh publik. Dengan demikian, proses identifikasi tidak berjalan di ruang tertutup yang rentan penyalahgunaan.
Proporsionalitas sebagai Kunci Keadilan
Aspek proporsionalitas menjadi perhatian lain yang diangkat Permahi. Prinsip proporsionalitas menghendaki agar tindakan perampasan aset sepadan dengan tingkat kesalahan dan nilai aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Permahi menilai perampasan yang berlebihan atau tidak sesuai dengan perbuatan pelaku dapat melanggar rasa keadilan.
Dalam pandangan Permahi, proporsionalitas juga berkaitan dengan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Misalnya, jika suatu aset telah berpindah tangan kepada pihak yang tidak mengetahui asal-usulnya, mekanisme hukum harus memberikan ruang bagi pihak tersebut untuk membela haknya. RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara rinci prosedur pembuktian dan keberatan bagi pihak ketiga.
Permahi menegaskan bahwa kombinasi antara objektivitas dan proporsionalitas akan memperkuat legitimasi undang-undang di mata masyarakat. Tanpa keduanya, RUU Perampasan Aset berpotensi menuai resistensi dan sulit diterapkan secara efektif di lapangan.
Dinamika Pembahasan di Parlemen
Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga saat ini masih menghadapi berbagai perdebatan, terutama terkait mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture. Mekanisme ini memungkinkan negara merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Sejumlah pihak mendukung mekanisme tersebut sebagai terobosan dalam pemberantasan korupsi, namun tidak sedikit yang mengkhawatirkan potensi pelanggaran hak asasi.
Dalam konteks inilah Permahi menempatkan dorongan identifikasi objektif dan proporsional. Organisasi ini menilai mekanisme perampasan tanpa pemidanaan tetap dapat diterima sepanjang disertai dengan pengaturan yang ketat mengenai standar pembuktian, hak pembelaan, serta pengawasan yang independen.
Permahi juga menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU ini. Menurutnya, proses legislasi yang melibatkan masukan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil, akan menghasilkan undang-undang yang lebih matang dan dapat diterima semua pihak.
Harapan terhadap Pengesahan RUU
Permahi berharap RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan dengan substansi yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Pengesahan yang terlalu lama, menurut Permahi, hanya akan memperpanjang celah bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya.
Namun, Permahi mengingatkan bahwa kecepatan pengesahan tidak boleh mengorbankan kualitas substansi. Setiap pasal harus dibahas secara cermat agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari. Permahi juga mendesak agar pemerintah dan parlemen membuka akses informasi seluas-luasnya kepada publik mengenai perkembangan pembahasan RUU tersebut.
Sebagai organisasi yang menaungi mahasiswa hukum dari berbagai perguruan tinggi, Permahi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses legislasi ini. Permahi akan menggelar diskusi, kajian, dan advokasi guna memastikan RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi instrumen hukum yang kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Permahi menutup dengan menegaskan bahwa perampasan aset bukan sekadar persoalan teknis hukum, melainkan bagian dari upaya besar memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi. Karena itu, identifikasi yang objektif dan proporsional menjadi prasyarat mutlak agar undang-undang ini tidak sekadar hadir, tetapi benar-benar bekerja untuk keadilan.
Komentar (0)