Tim Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus seorang pria berinisial AR, 32 tahun, yang diduga menjadi penadah hasil kejahatan jalanan berupa jambret bermotor. Penangkapan dilakukan dengan cara tidak biasa: seorang anggota polisi menyamar sebagai pengamen jalanan untuk mendekati target di kawasan padat penduduk, Selasa dini hari.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rizky Halim mengatakan penyamaran itu dipilih karena tersangka dikenal tertutup dan selalu berpindah tempat. Polisi sebelumnya menerima serangkaian laporan warga soal aksi jambret bermotor yang kerap beroperasi di jam-jam sepi, terutama di ruas jalan menuju kawasan pelabuhan.
"Pelaku utama jambret masih buron. Yang kami amankan ini berperan menerima dan memasarkan barang hasil kejahatan, khususnya telepon seluler," kata Rizky dalam keterangan pers, Rabu.
Penyamaran Sebelum Penggerebekan
Menurut Rizky, penyidik menerjunkan satu anggotanya untuk berpura-pura menjadi pengamen. Selama tiga hari, anggota tersebut berkeliling di sekitar kontrakan yang diduga menjadi tempat AR menampung barang hasil kejahatan. Penyamaran itu bertujuan memastikan keberadaan tersangka tanpa memicu kecurigaan warga maupun jaringan yang lebih besar.
"Anggota kami memang sengaja membawa gitar dan menyanyikan lagu dari warung ke warung. Dari situ dia bisa melihat langsung aktivitas tersangka, termasuk saat menerima kiriman barang dari orang yang diduga pelaku jambret," ujar Rizky.
Setelah posisi dan kebiasaan AR terpetakan, polisi melakukan penggerebekan pada Selasa sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain enam unit telepon seluler berbagai merek, tiga dompet, dua tas selempang, serta uang tunai Rp2,4 juta yang diduga hasil penjualan barang curian.
Modus Penadahan
Berdasarkan pemeriksaan awal, AR diduga membeli telepon seluler hasil jambret dengan harga jauh di bawah pasaran, lalu menjualnya kembali melalui media sosial dan kepada pembeli di pasar loak. Polisi menduga praktik itu sudah berjalan sejak awal tahun.
"Tersangka mengaku membeli satu unit ponsel seharga Rp300 ribu sampai Rp500 ribu, lalu dijual Rp900 ribu hingga Rp1,2 juta. Pembeli umumnya tidak menanyakan asal barang," kata Rizky.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pembeli yang mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari kejahatan. Rizky mengingatkan bahwa Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengancam siapa pun yang menampung, membeli, atau menjual barang hasil kejahatan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
"Kami tidak hanya mengejar pelaku jambret. Jaringan penadah ini yang membuat kejahatan jalanan terus berulang karena barang curian selalu ada yang menampung," tegasnya.
Korban Diminta Melapor
Polisi mengimbau warga yang pernah menjadi korban jambret di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitarnya untuk melapor. Sejumlah barang bukti yang disita belum teridentifikasi pemiliknya karena tidak dilengkapi dokumen kepemilikan.
"Korban bisa datang ke unit Reskrim dengan membawa bukti kepemilikan, seperti kotak ponsel atau nota pembelian. Kami akan memverifikasi," ujar Rizky.
Sementara itu, AR kini ditahan di ruang tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ia dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi belum menyebut apakah tersangka memberikan informasi mengenai identitas pelaku jambret yang masih buron.
Kejahatan Jalanan di Kawasan Pelabuhan
Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok dikenal sebagai salah satu titik rawan kejahatan jalanan di Jakarta Utara. Arus orang dan barang yang tinggi, ditambah banyaknya jalan tikus, membuat pelaku jambret leluasa melancarkan aksinya, terutama pada dini hari dan menjelang subuh.
Data sementara Polres Pelabuhan Tanjung Priok mencatat belasan laporan jambret bermotor sepanjang tahun ini. Sebagian besar korban adalah pengendara sepeda motor yang sedang berhenti di lampu merah atau pengguna jalan yang berjalan sendirian.
"Kami meningkatkan patroli, terutama di jam-jam rawan. Tapi peran warga juga penting, termasuk tidak membeli barang murah tanpa kejelasan asal-usul," kata Rizky.
Pengamat kepolisian menilai pengungkapan kasus penadahan sering kali lebih efektif menekan kejahatan jalanan dibanding penangkapan pelaku di lapangan. Sepanjang rantai distribusi barang curian terputus, insentif ekonomi bagi pelaku jambret ikut melemah.
Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan menangkap pelaku lain dalam waktu dekat.
Komentar (0)